Cara Cek Pajak Kendaraan Online Bali, Hanya Menggunakan HP

Advertisements

Layanan Cek Pajak Kendaraan

Advertisements

Cek Pajak Kendaraan Bali – Sebagai warga Bali terutama pemilik kendaraan baik motor maupun mobil, anda memiliki kewajiban pembayaran pajak yang wajib dilakukan setiap tahun dan 5 tahunan, dimana setiap kendaraan memiliki jumlah pajak yang berbeda.

Jika anda ingin cek pajak Bali sesuai dengan data kendaraan anda, anda bisa menggunakan aplikasi cek pajak online berikut ini.

Advertisementss

Daftar Isi :

  • Cek Pajak Kendaraan Bali Online Via Aplikasi
  • Cara Cek Pajak Kendaraan Online Bali
  • Cek Denda Pajak Kendaraan Bali Online
  • Cara Bayar Pajak Bali Online
  • Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Bali di Kantor Samsat
  • Daftar Samsat Bali

Cek Pajak Kendaraan Bali Online Via Aplikasi

Bagi anda warga Provinsi Bali yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan, kini anda bisa melakukan cek pajak Bali dengan mudah melalui aplikasi cek pajak online. aplikasi tersebut langsung terhubung dengan database Bapenda Bali.

Tidak hanya bisa cek pajak kendaraan Plat Bali, anda juga bisa mengecek pajak kendaraan berbagai daerah lainnya.

layanan online samsat bali

Untuk bisa mendapatkan dan menggunakan layanan pajak kendaraan di atas, Anda bisa mendownloadnya sekarang.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Bali Via e-Samsat Bali

Cek pajak kendaraan Bali bisa anda lakukan melalui website e-Samsat Bali dengan link https://portal.bpdbali.id/infosamsat/, berikut ini langka-langkahnya :

  1. Buka website e-Samsat Bali

    Pertama silahkan buka website e-Samsat Bali melalui browser pada ponsel atau komputer anda.

  2.  Masukkan nomor polisi kendaraan, NIK dan nomor rangka

    Selanjutnya silahkan masukkan nomor polisi / plat nomor kendaraan anda, NIK KTP sesuai yang terdaftar pada STNK kendaraan, dan 5 digit nomor rangka kendaraan yang bisa anda lihat pada STNK.

  3. Klik Proses untuk melihat tagihan

    pastikan data yang anda masukkan sudah benar, kemudian klik Proses untuk melihat tagihan pajak kendaraan anda.

Cek Denda Pajak Kendaraan Bali Online

Waktu pembayaran pajak kendaraan memiliki batas maksimal yang ditentukan, anda bisa dikenakan denda jika pembayaran dilakukan melebihi batas tersebut. Semakin lama anda telat membayar pajak, semakin besar denda yang akan anda terima.

Besarnya denda pajak ditentukan oleh besarnya PKB kendaraan anda dan banyaknya jumlah bulan anda menunggak.

Untuk mengetahui perkiraan besarnya denda dan total tagihan pajak Bali yang perlu anda bayar, anda bisa menghitungnya dengan kalkulator denda pajak yang kami sediakan di bawah ini :

Kalkulator Denda Pajak Motor Bali

Kalkulator Denda Pajak Mobil Bali

Jika anda sudah lama menunggak pajak, Pemda Bali memberikan program pemutihan pajak Bali yaitu program pembebasan pajak yang hanya dilakukan beberapa bulan setiap tahunnya. Anda bisa memanfaatkan program tersebut,

Cara Bayar Pajak Bali Online Via Pospay

Saat ini pembayaran pajak Bali bisa anda lakukan secara online melalui berbagai macam media pembayaran salah satunya melalui aplikasi Pospay dari PT. Pos Indonesia.

Berikut ini cara bayar pajak kendaraan Bali via Pospay :

  1. Download aplikasi Pospay
  2. Daftarkan akun
  3. Pada halaman utama  klik menu “Lainnya”
  4. Pilih menu Pembelian & Pembayaran > pilih PKB
  5. Pilih Jenis Pembayaran > Samsat Digital Nasional
  6. Pilih Area Pembayaran Pajak > Samsat Bali
  7. Masukkan Kode Bayar
  8. Tekan Lanjutkan
  9. Periksa rincian tagihan, pastikan data anda sudah benar
  10. Lakukan pembayaran sesuai jumlah tagihan

Sebelum melakukan pembayaran pastikan saldo Pospay anda mencukupi. jika saldo kurang, top up bisa anda lakukan melalui kantor Pos, Bank BNI, BCA, BRI dan Mandiri.

Kode bayar dapat anda peroleh dari aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), melalui Signal anda juga bisa memilih cara pengiriman bukti sah pembayaran dikirimkan ke email atau ke alamat rumah melalui pos.

Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bali di Kantor Samsat

 Selain secara online, pembayaran pajak tahunan juga bisa dilakukan di Kantor Samsat, begitu juga dengan pajak 5 tahunan.

Untuk pembayaran pajak 5 tahunan harus dilakukan langsung di kantor Samsat Kendaraan terdaftar. Hal ini karena pembayaran pajak 5 tahunan wajib disertai cek fisik kendaraan.

Syarat Bayar Pajak Bali di Kantor Samsat

Berikut ini dokumen syarat pajak 5 tahunan Bali yang perlu anda persiapkan :

  • KTP asli pemilik kendaraan (asli dan fotokopi
  • STNK (asli dan fotokopi)
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • Bukti Cek Fisik Kendaraan

Untuk pembayaran tahunan anda hanya perlu membawa KTP dan STNK saja.

Cara Bayar Pajak Bali di Kantor Samsat

Berikut ini cara pembayaran pajak 5 tahunan Bali di kantor Samsat :

  1. Persiapkan dokumen persyaratan
  2. Bawa Kendaraan dan dokumen persyaratan ke kantor Samsat
  3. Serahkan dokumen pada petugas di loket pendaftaran
  4. Lakukan cek fisik kendaraan dan terima bukti cek fisik
  5. Berikan dokumen cek fisik ke loket pendaftaran
  6. Lakukan pembayaran pajak 5 tahunan
  7. Tunggu petugas mencetak STNK dan TNKB (plat nomor) baru anda.

Untuk pajak tahunan selain melalui kantor Samsat, pembayaran juga bisa anda lakukan melalui Samsat keliling, Samsat Drive thru, Samsat Corner, dan Samsat pembantu lainnya.

Daftar Kantor Samsat Provinsi Bali

Berikut ini daftar Samsat di Provinsi Bali :

SamsatLokasi
Samsat DenpasarJl. Cok Agung Tresna No.1 Renon, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80234
Samsat BadungJl. I Gusti Ngurah Rai No. 203, Werdi Bhuwana, Kec. Mengwi, Kab. Badung Bali
Samsat GianyarJl. Raya Samplangan, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Bali 80515
Samsat BangliJl. Lettu Lila No. 11 Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
Samsat BulelengJl. Laksamana, Barat, Baktiseraga, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali 81119
Samsat JembranaJl. Udayana, Banyu Biru, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82212
Samsat KarangasemJl. Achmad Yani, Subagan, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali 80811
Samsat KlungkungJalan Ngurah Rai No.3, Semarapura Tengah, Klungkung, Semarapura Kauh, Kec. Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali 80711
Samsat TabananJl. Katamso No.6, Dajan Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82162