Cek Pajak Kendaraan Kab. Kendal Online

Advertisements
Pajak Kendal

Layanan Cek Pajak Kendaraan Kendal

Silahkan isi data di bawah ini :

Advertisements

Untuk cek pajak kendaraan berdasarkan identitas kendaraan, wajib pajak Kab. Kendal dapat mengeceknya secara online via Aplikasi Cek Pajak.

Melalui fitur layanan yang diberikan Aplikasi Cek Pajak, para penggunanya akan dapat mengetahui informasi nominal pajak dan data kendaraan lainnya, seperti tipe kendaraan, tanggal jatuh tempo pembayaran, warna kendaraan, dan lain – lain, seperti yang diperlihatkan pada gambar berikut.

Advertisementss
Cek Pajak Daerah Kendal

Aplikasi Cek Pajak memiliki beberapa pilihan menu asal daerah kendaraan, yang masing – masing telah tersambung dengan sistem layanan e-samsat. Untuk itu, para pemilik kendaraan asal Provinsi Jawa Tengah, dapat mengecek pajak kendaraan sesuai wilayah asal kendaraan.

Cek Tarif Pajak Kendaraan Kab. Kendal Via SMS

Selain dapat Anda cek menggunakan aplikasi, nominal pajak kendaraan Kab. Kendal dapat Anda ketahui melalui pesan SMS.

Untuk cek pajak kendaraan Kendal via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) Nomor Plat Kendaraan, dan kirim ke 9600.

Nb. Kendaraan kendal memiliki plat berkode H.

Cek Biaya Denda Pajak Kendaraan Kab. Kendal Online

Jumlah nominal denda pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, dapat Anda cek dengan mudah via Kalkulator Denda Pajak yang telah kami sediakan berikut ini.

Dengan menggunakan layanan Kalkulator Denda Pajak Mobil, dan Kalkulator Denda Pajak Motor di atas, wajib pajak asal Kab. Kendal dapat mengetahui perkiraaan tarif denda pajak.

Kalkulator Denda Pajak diatas tidak dikhususkan untuk cek nominal denda pajak kendaraan asal Kab. Kendal saja, tetapi kendaraan dari dari lain juga dapat menggunakan layanan ini.

Hal ini dikarenakan, untuk mendapatkan informasi nominal denda pajak via Kalkulator Denda Pajak, pemilik kendaraan cukup menginputkan nominal pajak tahunan, dan lama waktu keterlambatan.

Selain itu, Anda juga dapat cek tagihan denda pajak sesuai dengan identitas kendaraan melalui Aplikasi Cek Pajak. Melalui layanan aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat cek nominal denda pajak secara pasti.

Cek Tarif Pajak Kendaraan Kab. Kendal Via E-Samsat

Sama seperti cek pajak kendaraan Kota atau Kabupaten lain di Jawa Tengah, pemilik kendaraan Kab, Kendal dapat mengetahui nominal pajak kendaraan via e samsat Jawa Tengah yang terdapat pada web bapenda.jatengprov.go.id.

Pada menu Informasi > Info Pajak Kendaraan, Anda akan diarahkan untuk download “Aplikasi New Sakpole”. Dengan mendownload aplikasi tersebut, maka Anda dapat cek pajak kendaraan Kab. Kendal dan daerah lain Jawa Tengah via layanan e-samsat Jateng.

Cara Bayar Tagihan Pajak Kendaraan Asal Kab. Kendal

Jika sudah mendekati atau tiba tanggal jatuh tempo pembayaran pajak tahunan ataupun 5 tahunan, wajib pajak Kab. Kendal dapat membayar pajak kendaraan melalui Kantor Samsat Kendal.

Alamat : Kantor Samsat Kendal, Kersan, Kebondalem, Kec. Kendal, Kab. Kendal, Jawa Tengah, 51318.

Di bawah ini jadwal buka pelayanan Kantor Samsat Kendal.

HariPukul
Senin – Jum’at08.00 – 16.00
Sabtu08.00 – 12.00

Namun, bagi wajib pajak yang tidak ingin mengantri terlalu lama di Kantor Samsat, khusus untuk pembayaran tarif pajak tahunan, dapat dilakukan melalui pelayanan berikut :

  • Samsat Siaga Kendal
  • Samsat Paten Kendal
  • Samsat Keliling
  • Samsat Minggu Pagi
  • Layanan Online via e-samsat (Aplikasi New Sakpole), dan e-commerce (tokopedia)

Untuk pembayaran tarif pajak kendaraan Kab. Kendal via Tokopedia, wajib pajak harus memiliki kode bayar yang dapat Anda peroleh via Aplikasi New Sakpole.

Apabila Anda memiliki tanggungan tarif denda pajak, silahkan Anda manfaatkan pembayaran pajak melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, yang diselenggarakan oleh instansi terkait, agar tagihan denda pajak yang diberikan dapat dihapuskan.

Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Kendal

Persentase nominal pajak kendaraan Kab. Kendal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak telah disesuaikan dengan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Thn 2011.

Pada Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 Pasal 8, telah disebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor, sebagai berikut :

  • 1,5%, untuk kendaraan bermotor pertama kepemilikan pertama.
  • 1%, untuk kendaraan bermotor angkutan umum.
  • 0,5%, untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah.
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar.

Selain tarif pajak kendaraan bermotor, pada Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 Pasal 9 dibahas mengenai tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2 kapasitas 200 cc ke atas, dan atau roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama, ditetapkan sebagai berikut.

  • Kepemilikan kedua, sebesar 2%
  • Kepemilikan ketiga, sebesar 2,5%
  • Kepemilikan keempat, sebesar 3%
  • Kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,5%.