Cek Pajak Kendaraan Kab. Kebumen Online

Pajak Kebumen

Layanan Cek Pajak Kendaraan Kab. Kebumen

Silahkan isi data di bawah ini :

Advertisements

Dengan layanan Aplikasi Cek Pajak, pemilik kendaraan asal Kab. Kebumen dan sekitarnya dapat mengecek nominal pajak kendaraan sesuai data dan wilayah asal kendaraan.

Sistem yang dimiliki oleh Aplikasi Cek Pajak telah terhubung dengan berbagai e-samsat daerah di Indonesia, sehingga informasi yang akan Anda dapatkan akan sama dengan data yang telah tercatat di instansi terkait.

Advertisements

Selain info nominal pajak kendaraan, melalui Aplikasi Cek Pajak, pemilik kendaraan juga dapat mengetahui informasi lain, seperti batas waktu pembayaran pajak, tarif denda, SWDKLLJ, tahun pembuatan, dan lain sebagainya.

Berikut contoh gambat tampilan hasil cek informasi pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak.

Cek Pajak Daerah Kebumen
Advertisements

Cek Tarif Pajak Kendaraan Kebumen Via SMS

Apabila Anda ingin mengecek pajak kendaraan asal Kab. Kebumen, selain menggunakan aplikasi, Anda dapat mengeceknya via layanan SMS.

Untuk cek pajak kendaraan Kab. Kebumen via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) Nomor Plat Kendaraan, dan kirim ke 9600.

Namun, terkadang layanan SMS ini tidak memberikan balasan mengenai informasi tarif pajak kendaraan, untuk itu kami sarankan untuk menggunakan Aplikasi Cek Pajak sebagai alat cek pajak kendaraan.

Nb. Kendaraan wilayah Kebumen memiliki kode plat AA.

Cek Tagihan Denda Pajak Secara Online

Saat Anda melakukan pembayaran pajak melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka Anda akan terkena sanksi administratif yang mengharuskan Anda membayar tarif denda pajak.

Untuk mengetahui tarif perkiraan nominal denda pajak yang diberikan, Anda dapat menghitungnya secara online via Kalkulator Denda Pajak Motor dan Mobil berikut.

Advertisements

Selain itu, Anda juga dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak, untuk mengetahui nominal denda pajak kendaraan sesuai identitas dan data kendaraan yang tercatat di instansi terkait.

Cek Tarif Pajak Kendaraan Kebumen Melalui E-Samsat Jateng

Cek pajak kendaraan online juga dapat Anda lakukan melalui layanan e-samsat Jateng yang terdapat pada website bapenda.jatengprov.go.id.

Pada website tersebut, Anda akan diarahkan untuk mendownload Aplikasi New Sakpole sebagai alat untuk cek nominal pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah, termasuk Kebumen sesuai data kendaraan.

Namun, jika kendaraan yang Anda cek berasal dari kota atau kabupaten di luar Provinsi Jawa Tengah, dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak sebagai sarana untuk mengetahui nominal pajak kendaraan.

Advertisements

Cara Bayar Pajak Kendaraan Kab. Kebumen

Pajak kendaraan bermotor yang biasa dibayarkan setiap tahun dan 5 tahun sekali oleh pemiliknya, dapat dibayarkan di Kantor Samsat tempat kendaraan bermotor telah terdaftar.

Untuk kendaraan yang berasal dari Kab. Kebumen dapat Anda bayarkan di Kantor Samsat Kebumen yang terletak di Tentara Pelajar No. 54, Panggel, Panjer, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen, Jawa Tengah, Kode Pos 54312.

Anda dapat berkunjung ke Kantor Samsat Kebumen pada saat jadwal jam buka pelayanan setiap hari Senin hingga Sabtu, dikarenakan pelayanan tutup setiap hari Minggu.

Jika Anda tidak ingin mengantri terlalu lama, khusus untuk pembayaran pajak tahunan kenaraan bermotor dapat Anda bayarkan melalui layanan Samsat Keliling, Samsat Pembantu Gombong, Samasat Sabtu Sonten, Samsat Car Free Day, dan secara online via e-samsat atau Tokopedia.

Pajak tahunan kendaraan bermotor yang Anda bayarkan melalui pelayanan Samsat Keliling, Anda wajib mempersiapkan syarat dokumen berikut :

  • KTP asli
  • STNK asli

Layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotoryang diselenggarakan dinas terkait, memberikan keuntungan bagi pemilik kendaraan yang terkena sanksi administratif, karena dengan melakukan pembayaran pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor diselenggarakan, maka tarif denda yang diberikan akan dihapuskan.

Penetapan Tarif Pajak Kendaraan Kab. Kebumen

Nominal pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor asal Kab. Kebumen dan wilayah Jawa Tengah lainnya, telah ditetapkan dalam Perda Provinsi jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 Pasal 8, yang meneyebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor, sebagai berikut :

  • 1,5%, untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama.
  • 1%, untuk kendaraan bermotor angkutan umum.
  • 0,5%, untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah.
  • 0,2%, untuk kendaraan bermotor alat – alat berat, dan alat – alat besar.

Selain itu, dalam Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 Pasal 9 telah ditetapkan pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor pribadi roda 2 dengan kapasitas diatas 200 cc, dan roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama, dikenakan tarif secara progresif.

Besar tarif pajak progresif kendaraan tersebut, sebagai berikut :

  • Kepemilikan ke-2, sebesar 2%
  • Kepemilikan ke-3, sebesar 2,5%
  • Kepemilikan ke-4, sebesar 3%
  • Kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,5%.