
Layanan Cek Pajak Kendaraan Karawang

Silahkan isi data di bawah ini :
Penggunaan Aplikasi Cek Pajak dapat mempermudah Anda mengetahui tarif pajak sesuai nomor plat kendaraan.
Aplikasi ini sangat cocok untuk Anda yang ingin membeli kendaraan wilayah Karawang, Anda dapat memperhitungkan pajaknya sehingga saat melakukan mutasi karawang, biaya yang Anda tanggung tidak terlalu banyak.
Selain itu, melalui aplikasi ini Anda juga dapat mengetahui batas akhir pembayaran pajak, sehingga Anda dapat terhindar dari sanksi keterlambatan membayar pajak.
Berikut contoh tampilan hasil cek pajak kendaraan asal Karawang via Aplikasi Cek Pajak.

Layanan Aplikasi Cek Pajak telah terhubung secara langsung dengan layanan e-samsat, sehingga seluruh informasi pajak kendaraan yang Anda dapatkan melalui aplikasi ini sama dengan data dinas terkait.
Cek Pajak Kendaraan Karawang Via SMS
Dengan menggunakan layanan SMS yang terdapat pada seluruh handphone, Anda dapat mengecek pajak kendaraan asal Karawang dengan mudah.
Untuk cek pajak kendaraan Karawang via SMS, silahkan kirim SMS dengan format “Esamsat (spasi) Nomor Rangka (spasi) NIK KTP”, kirim ke 0811 211 9211.
Cek Denda Pajak Kendaraan Karawang Online
Akibat dari keterlambatan membayar pajak kendaraan, Anda akan terkena sanksi berupa pembayaranr denda pajak kendaraan. Besar nominal tarif denda pajak kendaraan yang diberikan Anda akan disesuaikan dengan lama waktu penundaan pembayaran, dan jumlah tarif pajak pokok.
Untuk mengetahui perkiraan tarif denda pajak kendaraan dengan mudah, Anda dapat menghitungnya secara online via Kalkulator Denda Pajak Motor dan Mobil yang telah kami sediakan di bawah ini.
Namun, apabila Anda ingin mengecek tarif denda pajak yang sebenarnya, silahkan gunakan Aplikasi Cek Pajak yang dapat diunduh melalui tombol berikut.
Cek Tarif Pajak Kendaraan Karawang Via E-Samsat
Tarif pajak kendaraan bermotor yang berasal dari Karawang dapat Anda ketahui secara online melalui layanan e-samsat Jabar, yang bisa Anda akses melalui website bapenda.jabarprov.go.id.
Dengan memasukkan data menu plat kendaraan T (wilayah karawang), dan warna plat, Anda dapat mengetahui nominal tarif pajak kendaraan. Namun, layanan ini hanya dapat digunakan untuk kendaraan yang berasal dari Provinsi Jawa Barat.
Apabila Anda ingin mengecek pajak kendaraan provinsi lain, Anda bisa mengeceknya secara online menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Karawang Di Kantor Samsat
Untuk pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan kendaraan bermotor yang berasal dari daerah Karawang dapat Anda bayarkan di Kantor Samsat Karawang yang berada di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 98, Nagasari, Kec. Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 41314.
Jadwal buka pelayanan Kantor Samsat Karawang adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari Senin – Jum’at, dan pukul 09.00 – 11.00 setiap hari Sabtu.
Keterangan : Jam buka tersebut dapat berubah, untuk itu silahkan cek terlebih dahulu di situs internet sebelum berkunjung.
Namun, untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dapat juga Anda bayarkan melalui pelayanan Samsat Keliling, Samsat Outlet, dan Samsat Masuk Desa.
Jika Anda hendak melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui pelayanan Samsat Keliling, persiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut.
- STNK asli
- KTP asli pemilik kendaraan
- BPKB asli – fotokopi (khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya), dan
- Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tahun lalu
Selain dapat dibayarkan secara offline, pajak tahunan kendaraan bermotor dapat Anda bayarkan secara online melalui layanan e-samsat, atau aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan via aplikasi Tokopedia, Anda harus memiliki kode bayar terlebih dahulu yang bisa Anda dapatkan melalui aplikasi sambara atau SMS gateway bapenda Jabar.
Bagi Anda yang kedepatan terkena sanksi administratif berupa denda pajak, Anda dapat terbebaskan dari pembayaran denda tersebut, jika melakukan pembayaran pajak pada saat program pemutihan pajak kendaraan bermotor diselenggarakan oleh instansi terkait.
Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Daerah Karawang
Besar tarif pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan asal Karawang telah ditentukan sesuai Perda Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat (1) sampai (6) yang berisi tentang :
1. Tarif pajak kendaraan bermotor milik pribadi ditetapkan sebgaia berikut :
- Untuk kendaraan bermotor bermotor kepemilikan pertama, sebesar 1,75%.
- Untuk kendaraan bermotor roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif, sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%.
- Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 kepemilikan kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif, sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%.
2. Penerapan tarif pajak kendaraan bermotor progresif tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri/ dan kendaraan umum.
3. Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum ditetapkan sebesar 1%.
4. Tarif pajak kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, ditetapkan sebesar 0,5%.
5. Tarif pajak kendaraan bermotor Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 0,5%.
6. Tarif pajak kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar, ditetapkan sebesar 0,2%.
Selain itu, pada pasal 14 dibahas mengenai sanksi administratif berupa denda pajak sebesar 2% perbulan dari pokok pajak terutang paling lama 24 bulan, apabila terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.