Cek Pajak Kendaraan Online Kabupaten Jepara

Pajak Jepara

Layanan Cek Pajak Kendaraan Kab. Jepara

Silahkan isi data kendaraan anda di bawah ini:

Advertisements

Dengan layanan cek pajak yang disediakan Aplikasi Cek Pajak, Anda akan dengan mudah mengetahui informasi kendaraan, meliputi nominal pajak pokok, denda pajak, batas tanggal pembayaran pajak, dan lain sebagainya, seperti gambar berikut.

Cek Pajak Daerah Jepara

Cara penggunaan Aplikasi Cek Pajak cukup mudah, Anda cukup menginputkan data kendaraan sebagai dasar pengecekan pajak kendaraan. Aplikasi Cek Pajak memiliki koneksi dengan e-samsat, sehingga info yang Anda dapatkan sesuai data dinas terkait.

Advertisements

Cek Pajak Kendaraan Kab. Jepara Via SMS

Pajak kendaraan bermotor asal Kab. Jepara juga dapat Anda cek menggunakan telepon genggam via layanan SMS.

Untuk cek pajak kendaraan Jepara via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) Nomor Plat Kendaraan, dan kirim ke 9600.

Advertisements

Cek Tagihan Denda Pajak Kendaraan Secara Online

Apabila Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melebihi tanggal jatuh tempo, maka Anda harus melakukan pembayaran tagihan denda pajak.

Besar tagihan denda pajak kendaraan bermotor dapat Anda cek secara online menggunakan Kalkulator Denda Pajak berikut.

Advertisements

Namun, nominal tarif denda yang ditampilkan pada Kalkulator Denda Pajak Mobil dan Motor hanya tarif perkiraan saja. Jika Anda ingin cek tarif pajak yang sebenarnya sesuai data kendaraan, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak.

Cek Pajak Kendaraan Kab. Jepara Melalui E-Samsat Jateng

Selain cek pajak kendaraan Kab. Jepara melalui pesan SMS, Anda dapat juga mengeceknya melalui layanan e-samsat Jateng.

Berdasarkan informasi di website bapenda.jatengprov.go.id, Anda harus mendownload Aplikasi New Sakpole untuk mengecek pajak kendaraan bermotor yang berasal dari Kab. Jepara dan sekitarnya.

Dalam aplikasi tersebut, Anda akan membutuhkan plat nomor kendaraan. Untuk wilayah Jepara memiliki kode plat nomor K.

Cara Bayar Kendaraan Bermotor Kab. Jepara

Pemilik kendaraan bermotor yang berasal dari Jepara, Provinsi Jawa Tengah dapat melakukan pembayaran pajak langsung di Kantor Samsat Jepara yang berada di alamat Jl. M.T. Haryono No. 2, RW. II, Bulu, Kec. Jepara, Kab. Jepara, Jawa Tengah, Kode Pos 59418.

Berikut jadwal pelayanan Kantor Samsat Jepara.

HariJam Buka
Senin – Kamis08.00 – 15.00
Jum’at08.00 – 14.00
Sabtu08.00 – 12.00
Advertisements

Namun, untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dapat Anda bayarkan secara online melalui e-samsat, atau secara langsung melalui layanan Samsat Keliling.

Untuk pembayaran pajak tahunan melalui Samsat Keliling, Anda harus membawa dokumen persyaratan sebagai berikut :

  • KTP asli
  • STNK asli

Melalui program pemutihan pajak, pemilik kendaraan bermotor juga dapat melakukan pembayaran pajak tahunan. Jika Anda memiliki tagihan denda pajak, segera lakukan pembayaran melalui program ini, agar Anda mendapatkan pembebasan denda pajak.

Peraturan Tarif PKB Kab. Jepara

Persentase tarif pajak kendaraan bermotor Kabupaten Jepara, telah ditentukan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 Pasal 8, sebagai berikut :

  • Untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama, sebesar 1,5%
  • Untuk kendaraan bermotor angkutan umum, 1%
  • Untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah
  • Untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar, sebesar 0,2%

Di dalam Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 Pasal 9, telah dibahas mengenai tarif pajak progresif kendaraan bermotor sebagai berikut.

1. Kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor pribadi roda 2 kapasitas 200 cc keatas, dan roda 4, dikenakan tarif secara progresif.

2. Besarnya tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :

  • Kepemilikan ke-2, sebesar 2%
  • Kepemilikan ke-3, sebesar 2,5%
  • Kepemilikan ke-4, sebesar 3%
  • Kepemilikan ke-5, dan seterusnya, sebesar 3,5%

3. Kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan atas nama dan alamat yang sama.

4. Tata cara pelaksanaan pengenaan pajak progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.