Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah | Layanan Pemerintahkota.com

Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah ~ Cek pajak kendaraan Jawa Tengah lewat HP bisa dilakukan secara online dan via SMS. Cek biaya pajak Jateng online dapat melalui Aplikasi Sakpole, Signal, Aplikasi Cek Pajak, dan Layanan Pemerintahkota.com.

Untuk cek pajak kendaraan Jawa Tengah via Aplikasi Signal, Anda dapat download Aplikasi Signal melalui tombol berikut.

Informasi cara cek biaya pajak kendaraan Jawa Tengah selengkapnya dibahas pada artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Cek Pajak Jawa Tengah Online
  • Cek Pajak Jawa Tengah Lewat SMS
  • Cek Denda Pajak Kendaraan Jawa Tengah Online
  • Cek Pajak Progresif Jawa Tengah Online
  • Cara Bayar Pajak Jawa Tengah Via Online

Cek Pajak Jawa Tengah Online

Cek pajak Jawa Tengah secara online dapat menggunakan Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dan Aplikasi New Sakpole. Melalui aplikasi tersebut, Anda bisa cek pajak Jawa Tengah berdasarkan nomor plat kendaraan.

Berikut ini cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah secara online.

Menggunakan Aplikasi New Sakpole

Cek pajak kendaraan Jawa Tengah online dapat menggunakan Aplikasi Sakpole. Aplikasi New Sakpole merupakan layanan e-samsat yang dibuat oleh Bapenda Jawa Tengah.

Aplikasi Sakpole tidak hanya dapat digunakan untuk cek pajak kendaraan, tetapi juga memiliki layanan bayar PKB tahunan Jawa Tengah online.

Cek pajak kendaraan Jawa Tengah via Aplikasi Sakpole tidak perlu nomor rangka, Anda hanya perlu memasukkan nomor plat kendaraan Jateng.

Berikut ini cara cek pajak Jawa Tengah via Aplikasi Sakpole.

  1. Download dan install Aplikasi Sakpole
  2. Buka Aplikasi Sakpole
  3. Pilih menu Info Pajak
  4. Masukkan nomor plat kendaraan Jawa Tengah
  5. Klik Proses
  6. Informasi pajak Jawa Tengah akan ditampilkan.

Berikut ini contoh tampilan cek pajak motor Jawa Tengah via Aplikasi Sakpole.

Cek Pajak Jawa Tengah Via Aplikasi Sakpole

Melalui Aplikasi New Sakpole, Anda bisa memperoleh informasi pajak Jawa Tengah, meliputi pajak pokok, SWDKLLJ, bea balik nama, denda pajak, denda SWDKLLJ, dan status pajak.

Selain itu, hasil cek pajak Jawa Tengah via Aplikasi Sakpole juga menampilkan data kendaraan, seperti : jenis kendaraan, merek, tipe, tahun produksi, warna, urutan kepemilikan kendaraan, wilayah asal samsat, dan tanggal jatuh tempo.

Untuk download dan install Aplikasi Sakpole bisa melalui Google Play Store atau klik tombol di bawah ini.

Menggunakan Aplikasi Signal

Cek pajak kendaraan Jawa Tengah online juga bisa menggunakan Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi Signal dibuat oleh Korlantas Polri yang berfungsi untuk cek biaya pajak dan bayar PKB tahunan.

Untuk menggunakan Aplikasi Signal, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dan memasukkan data kendaraan milik sendiri atau milik keluarga dalam 1 KK.

Berikut ini syarat daftar akun Aplikasi Signal untuk cek pajak Jawa Tengah.

  • NIK e-KTP
  • Nomor Hp aktif
  • Alamat email
  • Nomor rangka 5 digit terakhir
  • Nomor plat kendaraan Jawa Tengah.

Melalui Aplikasi Signal, Anda bisa mengetahui informasi pajak Jawa Tengah, meliputi pajak pokok, denda pajak, SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, wilayah asal kendaraan, urutan kepemilikan kendaraan, dan tanggal jatuh tempo.

Berikut cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah via Aplikasi Signal.

  1. Download dan install Aplikasi Signal.
  2. Silahkan masuk akun Signal. Jika belum punya, lakukan pendaftaran akun
  3. Klik menu Pendaftaran Pengesahan STNK
  4. Pilih nomor plat Jateng yang telah ditambahkan
  5. Informasi pajak kendaraan Jawa Tengah akan ditampilkan.

Untuk download Aplikasi Signal dapat dilakukan melalui Google Play Store, Apple Store, atau klik tombol berikut ini.

Cek Pajak Jawa Tengah Offline Lewat SMS

Cek pajak Jawa Tengah dapat Anda lakukan via SMS. Cara cek pajak Jawa Tengah via SMS adalah kirim pesan SMS dengan format Jateng (spasi) Nomor Plat Jawa Tengah, kirim ke 9600.

Cek pajak kendaraan Jawa Tengah via SMS dikenakan biaya pulsa sebesar Rp. 550 per SMS.

Jika setelah mengirimkan pesan SMS, Anda tidak mendapat balasan pesan berisi tarif pajak kendaraan Jawa Tengah, sebaiknya cek pajak via online.

Keterangan : Saat artikel ini dibuat, layanan cek pajak Jawa Tengah via SMS tidak memberikan balasan pesan berisi tarif pajak kendaraan.

Cek Denda Pajak Kendaraan Jawa Tengah Online

Cek denda pajak motor dan mobil di Jawa Tengah secara online dapat menggunakan Aplikasi Sakpole, Signal, dan Kalkulator Denda Pajak. Melalui layanan tersebut, Anda dapat mengetahui denda pajak Jawa Tengah sesuai dengan data kendaraan.

Berikut ini cara cek denda pajak Jawa Tengah secara online.

Menggunakan Aplikasi Sakpole

Cek denda pajak kendaraan Jawa Tengah dapat menggunakan Aplikasi Sakpole. Melalui Aplikasi New Sakpole, tarif denda pajak dan denda SWDKLLJ kendaraan Jawa Tengah ditampilkan per tahun.

Jika Anda memiliki tagihan denda pajak kendaraan Jawa Tengah, maka status pajak yang tertera di Aplikasi Sakpole menjadi “Terlambat”.

Berikut ini contoh tampilan cek denda pajak motor Jawa Tengah via Aplikasi Sakpole.

Cek Denda Pajak Jawa Tengah Via Aplikasi Sakpole

Berikut ini cara cek denda pajak Jawa Tengah via Aplikasi New Sakpole.

  1. Download Aplikasi Sakpole
  2. Buka Aplikasi Sakpole
  3. Pilih menu Info Pajak
  4. Masukkan nopol kendaraan Jawa Tengah
  5. Klik tombol Proses
  6. Klik tombol Lihat Rincian, untuk melihat detail tarif denda pajak.

Perlu diketahui, jika tunggakan pajak Jawa Tengah lebih dari 4 tahun 9 bulan, maka Anda tidak bisa melakukan pembayaran pajak via Aplikasi Sakpole.

Menggunakan Kalkulator Denda Pajak

Cek denda pajak Jawa Tengah juga bisa menggunakan Kalkulator Denda Pajak. Cara cek denda pajak Jateng via Kalkulator Denda Pajak tanpa nomor plat kendaraan.

Berikut ini cara cek denda pajak Jawa Tengah via Kalkulator Denda Pajak.

  1. Pilih jenis kendaraan, motor atau mobil
  2. Masukkan nominal PKB
  3. Masukkan jumlah bulan telat bayar pajak
  4. Pilih provinsi asal kendaraan Jawa Tengah
  5. Klik tombol Hitung Denda Pajak.

Berikut ini Kalkulator Denda Pajak.

[CP_CALCULATED_FIELDS id=”17″]

Tarif denda pajak kendaraan Jawa Tengah adalah 2% per bulan, sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Tengah No. 02 Tahun 2011.

Bagi Anda yang telat bayar pajak Jawa Tengah tidak hanya dikenakan denda pajak pokok, tetapi juga denda SWDKLLJ.

Tarif denda SWDKLLJ adalah Rp. 32.000 per tahun untuk motor dan Rp. 100.000 per tahun untuk mobil. Hal ini sesuai dengan Permenkeu No. 16/PMK.010/2017.

Untuk mendapatkan keringanan atau bebas bayar denda pajak Jawa Tengah, Anda bisa mengikuti program pemutihan Jawa Tengah.

Cek Pajak Progresif Jawa Tengah Online

Cek pajak kendaraan progresif Jawa Tengah dapat dilakukan secara online via Kalkulator Pajak Progresif. Cara cek pajak progresif Jawa Tengah online via Kalkulator Pajak Progresif adalah sebagai berikut:

  1. Pilih PKB atau NJKB sebagai dasar perhitungan pajak progresif
  2. Masukkan nominal PKB atau NJKB
  3. Pilih Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan urutan kepemilikan pajak progresif.

Keterangan : Urutan kepemilikan kendaraan Jawa Tengah dapat dicek online via Aplikasi Signal atau Aplikasi New Sakpole.

Berikut ini Kalkulator Pajak Progresif Motor dan Mobil.

Kalkulator Pajak Progresif Motor

[CP_CALCULATED_FIELDS id=”13″]

Kalkulator Pajak Progresif Mobil

[CP_CALCULATED_FIELDS id=”14″]

Tarif pajak progresif kendaraan di Jawa Tengah adalah sebesar 2% hingga 3,5% dari perkalian NJKB dan koefisien bobot, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 23 Tahun 2015.

Pajak progresif Jawa Tengah diberikan kepada pemilik kendaraan dengan jumlah lebih dari satu atas dasar nama dan / atau alamat pemilik yang sama.

Jenis kendaraan yang dikenakan pajak progresif di Jawa Tengah, yaitu motor dengan kapasitas mesin 196 cc ke atas dan mobil.

Cara Bayar Pajak Jawa Tengah Online

Cara bayar pajak tahunan kendaraan Jawa Tengah dapat secara online melalui Tokopedia, Aplikasi Sakpole, Bukalapak, Aplikasi Signal, Klik Indomaret dan sebagainya.

Jika Anda membayar pajak Jawa Tengah via Tokopedia, maka Anda harus memiliki kode bayar dari Aplikasi Sakpole.

Untuk mengetahui cara mendapatkan kode bayar dari Aplikasi Sakpole, silahkan baca artikel Cara Bayar Pajak Jawa Tengah Via Aplikasi Sakpole.

Berikut ini cara bayar pajak kendaraan Jawa Tengah Via Tokopedia:

  1. Buka Aplikasi Tokopedia
  2. Pilih menu Top Up & Tagihan
  3. Pilih E-Samsat
  4. Pilih wilayah Samsat Jateng
  5. Masukkan kode bayar dari Aplikasi Sakpole
  6. Klik tombol Cek Tagihan.
  7. Baca detail tagihan pajak Jawa Tengah
  8. Pilih metode pembayaran
  9. Lakukan pembayaran pajak sesuai dengan metode yang dipilih.

Apabila proses pembayaran pajak kendaraan Jawa Tengah telah berhasil, Anda bisa download E-TBPKP dan E-Pengesahan melalui Aplikasi New Sakpole.

Layanan e-samsat Jawa Tengah via Aplikasi Sakpole bisa digunakan oleh wajib pajak kendaraan di Kota dan Kabupaten Jawa Tengah, sebagai berikut:

  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Demak
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Batang
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Brebes
  • Kota Magelang
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kota Semarang
  • Kota Pekalongan
  • Kota Tegal.