
Layanan Cek Pajak Kendaraan Indramayu

Silahkan isi data di bawah ini :
Selain tarif pajak, melalui Aplikasi Cek Pajak Anda dapat mengetahui informasi lain seperti, merk, tanggal pembayaran pajak, nomor rangka, nomor mesin, dan lain sebagainya, seperti pada contoh gambar berikut.

Untuk mengecek tarif pajak kendaraan yang berasal dari Indramayu meggunakan Aplikasi Cek Pajak, langkah pertama Anda harus memilih salah satu menu wilayah asal kendaraan, dan memasukkan data kendaraan dengan benar.
Dengan menggunakan Aplikasi Cek Pajak, Anda akan mendapatkan informasi kendaraan sesuai data yang tercatat pada dinas terkait., karena Aplikasi Cek Pajak memiliki koneksi dengan e-samsat berbagai Provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Barat.
Cek Pajak Kendaraan Indramayu Via SMS
Tarif pajak kendaraan wilayah Indramayu juga dapat Anda cek melalui layanan pesan SMS dengan menginputkan data nomor rangka kendaraan, dan NIK.
Untuk cek pajak kendaraan Indramayu via SMS, silahkan kirim SMS dengan format “Esamsat (spasi) Nomor Rangka (spasi) NIK”, kirim ke 0811 211 9211.
Cek Denda Pajak Kendaraan Indramayu Secara Online
Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat, bagi Anda yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan, Anda akan terkena sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan.
Apabila Anda terkena sanksi denda pajak, dan ingin segera mengetahui perkiraan tarif denda pajak diberikan, Anda dapat menggunakan Kalkulator Denda Pajak di bawah ini untuk menghitungnya.
Kalkulator Denda Pajak Motor dan Mobil dapat Anda gunakan secara langsung dengan menginputkan biaya pajak tahunan, dan lama waktu penunggakkan pembayaran pajak.
Namun, apabila Anda ingin mengetahui tarif denda yang sebenarnya, silahkan cek melalui Aplikasi Cek Pajak.
Aplikasi Cek Pajak dapat Anda download secara gratis melalui tombol “Download Aplikasi Cek Pajak” berikut.
Cek Pajak Kendaraan Indramayu Via E-Samsat Jabar
Melalui layanan e-samsat Jabar, Anda dapat mengecek tarif pajak kendaraan secara online. Layanan e-samsat tersebut dapat Anda akses dengan mengunjungi laman website bapenda.jabarprov.go.id.
Untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan yang berasal dari Indramayu via e-samsat, Anda perlu memasukkan nomor plat kendaraan, warna plat, dan kode captcha.
Nb. Untuk plat kendaraan wilayah Indramayu, memiliki kode plat E.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Indramayu
Pajak kendaraan tahunan, 5 tahunan, ataupun pengurusan mutasi Indramayu dapat Anda bayarkan secara langsung di Kantor Samsat Indramayu. Sebelum mengurus kendaraan di samsat, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu informasi samsat Indramayu.
Berikut daftar alamat Kantor Samsat Indramayu.
- Kantor Samsat Indramayu I
Lokasi : Jl. Gatot Subroto, Kepandean, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu, Jawa Barat, 45214.
- Samsat Kab. Indramayu II (Haurgeulis)
Lokasi : Jenderal Sudirman No. 1, Bojongnegara, Sumbermulya, Kec. Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, 45188.
Khusus untuk pembayaran pajak tahunan, Anda dapat melakukan pembayaran pajak melalui pelayanan yang disediakan oleh Samsat Indramayu, yaitu :
- Samsat Keliling
- Samsat Masuk Desa atau Kios Samsat
Untuk mengetahui jadwal pelayanan Samsat Keliling daerah Indramayu, silahkan Anda cek disitus internet.
Selain itu, Anda juga dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui e-samsat, Tokopedia, dan Bukalapak.
Meskipun dapat dibayarkan secara online, proses pengesahan STNK harus dilakukan di Kantor Samsat atau layanan pembayaran pajak kendaraan lain seperti Samsat Keliling, Samsat Gendong, dan Samsat
Jika Anda yang terkena sanksi administratif denda pajak, lakukan pembayaran pajak saat program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh instansi terkait. Melalui program ini, Anda akan dibebaskan dari tarif denda pajak kendaraan.
Peraturan Tarif PKB Daerah Indramayu
Penentuan tarif pajak kendaraan yang bearsal dari Indramayu dan daerah lain di wilayah Jawa Barat telah diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1 – 6, yang berisi tentang :
1. Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi ditetapkan, sebagai berikut :
- Untuk kendaraan bermotor pertama, sebesar 1,75%
- Untuk kendaraan bermotor roda 4 kepemilkan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%.
- Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%.
2. Penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ TNI/ Polri dan kendaraan umum.
3. Tarif pajak kendaraan angkutan umum ditetapkan sebesar 1%.
4. Taruf pajak kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan ditetapkan sebesar 0,5%.
5. Tarif pajak kendaraan bermotor Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ TNI/ Polri ditetapkan sebesar 0,5%.
6. Tarif pajak kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar ditetapkan sebesar 0,2%.