Cek Pajak Kendaraan Online Kabupaten Grobogan

Pajak Grobogan

Layanan Cek Kendaraan Kab. Grobogan

Silahkan masukan data kendaraan anda dibawah ini :

Advertisements

Setiap tahun dan 5 tahun sekali pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak sesuai tagihan yang diberikan. Tagihan tarif pajak kendaraan tersebut dapat Anda cek secara mudah melalui Aplikasi Cek Pajak.

Berikut contoh tampilan informasi pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak.

Advertisements
Cek Pajak Daerah Grobogan

Aplikasi Cek Pajak memiliki fitur layanan cek pajak kendaraan sesuai asal wilayah kendaraan, karena pada aplikasi ini terdapat menu pilihan wilayah asal kendaraan yang memiliki koneksi dengan berbagai samsat daerah di Indonesia.

Dengan fitur layanan yang dimiliki tersebut, Aplikasi Cek Pajak dapat memberikan informasi pajak kendaraan sesuai dengan data instansi terkait.

Untuk itu, jika Anda menggunakan layanan Aplikasi Cek Pajak sebagai sarana cek pajak kendaraan yang berasal dari Kab. Grobogan, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memilih menu “Jawa Tengah”.

Cek Pajak Kendaraan Kab. Grobogan Via SMS

Salah satu cara mudah lainnya untuk dapat cek tarif pajak kendaraan asal Kab. Grobogan, Anda dapat mengeceknya via layanan SMS dengan menginputkan nomor plat K.

Untuk cek pajak kendaraan Grobogan, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) Nomor Plat Kendaraan, dan kirim ke 9600.

Advertisements

Cek Tagihan Denda Pajak Kendaraan Secara Online

Tidak semua pemilik kendaraan bermotor berkewajiban untuk membayar tagihan denda pajak. Hal ini dikarenakan, denda pajak khusus ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Jika Anda terkena denda pajak kendaraan, dan ingin mengetahui seberapa banyak tarif denda yang diberikan, Anda dapat menghitunganya menggunakan Kalkulator Denda Pajak berikut ini.

Dengan menggunakan Kalkulator Denda Pajak tersebut, Anda akan menjadi lebih mudah mengetahui perkiraan nominal tagihan denda pajak yang dberikan.

Namun, jika Anda ingin mengetahui nominal tagihan denda pajak secara pasti, silahkan Anda cek secara online melalui Aplikasi Cek Pajak.

Advertisements

Cek Pajak Kendaraan Kab. Grobogan Via E-Samsat

Layanan online lain yang dapat membantu Anda mengecek tarif pajak kendaraan asal Kab. Grobogan adalah e-samsat Jateng.

E-samsat Jateng merupakana layanan cek tagihan pajak kendaraan khusus yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah, termasuk Kab. Grobogan. Layanan ini dapat Anda akses melalui sebuah aplikasi yang bernama Aplikasi New Sakpole, sesuai arahan dari website bapenda.jatengprov.go.id.

Dikarenakan aplikasi tersebut hanya dapat digunakan sebagai alat cek pajak kendaraan yang berasal dari Jawa Tengah, bagi Anda yang ingin mengecek pajak kendaraan dari wilayah lain, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak.

Advertisements

Cara Bayar Pajak Kendaraan Kab. Grobogan

Pajak kendaraan motor dan mobil harus dibayarkan setiap tahun dan 5 tahun sekali oleh pemiliknya. Untuk pemilik kendaraan Kabupaten Grobogan dapat melakukan pembayaran langsung di Kantor Samsat Grobogan.

Alamat : Kantor Samsat Grobogan, Jl. Diponegoro No. 1, Simpang Utara, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan, Jawa Tengah, Kode Pos 58111.

Selain dapat dibayarkan secara langsung, khusus untuk pajak tahunan kendaraan bermotor dapat dibayarkan secara online via Aplikasi New Sakpole, dan Tokopedia, atau dibayarkan melalui pelayanan Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Siaga, dan Samsat Paten Grobogan.

Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Kab. Grobogan

Ketentuan besar tarif pajak kendaraan bermotor asal Kab. Grobogan telah ditetapkan sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011, Pasal 8.

Pada pasal tersebut dijelaskan tentang besaran tarif pajak kendaraan bermotor sebesar :

  • 1,5%, untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi
  • 1%, untuk kendaraan bermotor angkutan umum
  • 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah
  • 0,2%, untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar.