
Layanan Cek Pajak Kendaraan Garut

Silahkan isi data di bawah ini :
Untuk mendapatkan tarif pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak, Anda harus menginputkan data nomor plat kode Z (domisili Garut), warna plat kendaraan dengan benar.
Aplikasi Cek Pajak dapat Anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan yang berasal dari wilayah ,ama saja, seperti Jawa Bara, Jawa Timur, Jakarta, Kalimantan, dan lain sebagainya.
Informasi yang akan Anda dapatkan melalui aplikasi ini tidak hanya nominal tarif pajak kendaraan, tetapi juga tanggal pembayaran pajak, nominal denda pajak, merk, nomor mesin, dan lain sebagainya, seperti contoh gambar di bawah ini.

Layanan yang dimiliki oleh Aplikasi Cek Pajak memiliki koneksi dengan e-samsat berbagai daerah di Indonesia, sehingga informasi yang akan Anda akan dapatkan sesuai dengan data dinas terkait.
Catatan : Pastikan kendaraan yang Anda cek tarif pajkanya mellaui Aplikasi Cek Pajak telah terdaftar secara resmi dikepolisian.
Cek Denda Pajak Kendaraan Garut Secara Online
Akibat dari penundaan pembayaran pajak kendaraan membuat Anda terkena sanksi administratif berupa pembayaran denda pajak.
Tarif denda pajak akan mulai diberikan per bulan setelah 1 hari melewati tanggal jatuh tempo. Untuk dapat mengethaui perkuraan tarif denda pajak yang diberikan, Anda dapat menggunakan Kalkulator Denda Pajak Motor, dan Kalkulator Denda Pajak Mobil di bawah ini.
Hanya dengan menginputkan biaya pajak pokok dan jumlah bulan keterlambatan, Anda dapat mengetahui perkiraan nominal tarif denda pajak menggunakan kalkulator di atas.
Apabila Anda ingin mengecek tarif denda pajak yang sebenarnya, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak. Aplikasi ini akan memberikan informasi tarif denda pajak sesuai dengan data yang tercatat di dinas terkait.
Aplikasi Cek Pajak dapat Anda unduh dan install secara gratis melalui tombol di bawah ini.
Cek Pajak Kendaraan Garut Melalui SMS
Selain dapat dicek secara online menggunakan aplikasi, tarif pajak kendaraan yang berasal dari Garut, dan daerah lain di Jawa Barat dapat Anda cek menggunakan layanan SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Garut via SMS, silahkan kirim SMS dengan format “Esamsat (spasi) Nomor Rangka (spasi) NIK”, kirim ke 0811 211 9211.
Cek Pajak Kendaraan Garut Via E-Samsat
Layanan e-samsat yang bisa Anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan asal Garut, Provinsi Jawa Barat, dapat Anda akses melalui website bapenda.jaabarprov.go.id, pada menu “Samsat > Info Pajak Kendaraan”.
Untuk dapat mengecek pajak kendaraan menggunakan layanan ini, siapkan data kendaraan (nomor plat), dan pastikan kendaraan tersebut telah terdaftar di kepolisian.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Garut
Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berasal dari wilayah Garut dapat Anda bayarkan secara online dan secara offline.
Pembayaran pajak secara online, Anda dapat menggunakan layanan e-samsat, Tokopedia, dan Bukalapak. Untuk pembayaran via Tokopedia pastikan Anda telah memiliki kode pembayaran yang bisa Anda dapatkan melalui aplikasi sambara. (Hanya berlaku untuk pembayaran pajak pokok tahunan kendaraan bermotor)
Namun, jika Anda ingin membayarkannya secara langsung, silahkan kunjungi Kantor Samsat Garut yang berada di Jl. Suherman No. 65, Tarogong, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, 44151, pada jam buka setiap hari Senin – Sabtu.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak pokok tahunan kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Garut, berupa samsat Keliling, Samsat Outlet, dan Samsat Desa.
Untuk pembayaran pajak kendaraan melalui pelayanan Samsat Keliling, Anda harus membawa beberapa berkas persyaratan, meliputi :
- E-KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli
- Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Melalui program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh dinas terkait, bagi Anda yang terkena sanksi denda pajak dan hendak melakukan pembayaran pajak, maka Anda akan mendapatkan sebuah keuntungan berupa terbebas dari tarif denda pajak.
Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Garut
Penentuan besar tarif pajak kendaraan bermotor di wilayah Garut, Provinsi Jawa Barat, telah diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1 sampai 6, yang memuat tentang :
1. Untuk kendaraan bermotor milik pribadi ditetapkan sebagai berikut :
- Untuk kendaraan bermotor kepemilikan pertama, sebesar 1,75%
- Untuk kendaraan bermotor roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif, sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%
- Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif, sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB epemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, 3,75%.
2. Penerapan tarif pajak progresif tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ Polri/ TNI dan kendaraan umum.
3. Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum ditetapkan sebesar 1%.
4. Tarif pajak kendaraan bermotor ambulans, sosial keagamaan, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, dutetapkan sebesar 0,5%.
5. Tarif pajak kendaraan bermotor Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ TNI/ Polri, ditetapkan sebesar 0,5%.
6. Tarif pajak kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar ditetapkan sebesar 0,2%.