Cek Pajak Kendaraan Kab. Demak Online

Pajak Demak

Layanan Cek Pajak Kendaraan Kab. Demak

Silahkan isi data di bawah ini :

Advertisements

Dengan menggunakan sistem layanan Aplikasi Cek Pajak yang telah terhubung dengan e-samsat berbagai daerah di Indonesia, pemilik kendaraan asal Kab. Demak dapat mengecek tarif pajak kendaraan berdasarkan wilayah asal, dan tarif pajak kendaraan.

Informasi yang akan Anda dapatkan tidak hanya nominal pajak pokok, tetapi juga tarif denda pajak, batas tanggal pembayaran, tipe kendaraan, dan lain sebagainya.

Advertisements

Berikut contoh hasil cek pajak kendaraan bermotor via Aplikasi Cek Pajak.

Cek Pajak Daerah Demak

Cek Pajak Kendaraan Kab. Demak Via SMS

Besar tarif pajak kendaraan bermotor yang berasal dari Kab. Demak dan daerah lain di Jawa Tengah dapat Anda cek menggunakan layanan SMS.

Untuk cek pajak kendaraan Demak via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) Nomor Plat Kendaraan, dan kirim ke 9600.

Advertisements

Cek Tagihan Denda Pajak Kendaraan Via Kalkulator Denda Pajak

Tagihan denda pajak kendaraan tidak diberikan kepada seluruh wajib pajak, tetapi hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran pajak sebagai sanksi administratif.

Besar tagihan denda pajak tersebut tergantung dengan lama waktu denda pajak dan total tarif pajak kendaraan yang dapat dihitung menggunakan Kalkulator Denda Pajak Motor dan Mobil berikut ini.

Namun, tarif yang tertera pada Kalkulator Denda Pajak di atas masih tarif perkiraan saja. Jika Anda ingin mengetahui tarif denda secara pasti, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak.

Advertisements

Cek Pajak kendaraan Kab. Demak Melalui E-Samsat Jateng

Melalui layanan e-samsat Jateng yang dapat diakses di website bapenda.jatengprov.go.id, pemilik kendaraan yang berasal dari Kab. Demak dapat mengecek pajak kendaraan secara online dengan menginputkan data kendaraan.

Namun, perlu Anda ketahui bahwa pengecekan pajak via e-samsat Jateng harus Anda lakukan dengan mendownload Aplikasi New Sakpole yang dapat Anda download di play store.

Dikarenakan aplikasi tersebut hanya dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan yang berasal dari Jawa Tengah, maka untuk cek pajak kendaraan daerah lain, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak.

Advertisements

Nb. Untuk pengecekan pajak melalui e-samsat jateng, Anda perlu menginputkan plat nomor berkode H dan data yang diinginkan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Asal Kab. Demak

Pajak kendaraan yang wajib dibayarkan setiap tahun dan 5 tahun sekali oleh pemilik kendaraan yang berasal dari Kabupaten Demak dapat dilakukan di Kantor Samsat Demak.

 Alamat : Kantor Samsat Demak, Jl. Sultan Trenggono, Rw. 5, Jogoloyo, Kec. Wonosalam, Kab. Demak, Jawa Tengah, Kode Pos 59571.

Namun, apabila Anda hanya melakukan pembayaran pajak tahunan, Anda dapat melakukan pembayaran melalui pelayanan berikut, untuk menghindari antrian yang terlalu lama.

  • Samsat Keliling
  • Samsat Paten Mijen
  • Samsat Paten Mranggen
  • Samsat Paten Sayung
  • Layanan online e-samsat, dan tokopedia

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling, Anda perlu mempersiapkan dokumen persyaratan berupa STNK dan E-KTP asli.

Penetapan Tarif Pajak Kendaraan Kab. Demak

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah no. 2 tahun 2011, pasal 8, tarif pajak kendaraan di Kab. Demak telah ditetapkan sebagai berikut :

  • 1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama.
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum.
  • 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah.
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar.

Selain itu, di dalam Perda Provinsi Jawa Tengah no. 2 tahun 2011, pasal 9 ayat (1) hingga (3), telah dibahas mengenai tarif pajak progresif yang hanya diberikan kepada kendaraan bermotor pribadi roda 2 (diatas 200cc) , dan atau roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan pada alamat dan nama yang sama, sebagai berikut :

  • Kepemilikan kedua, sebesar 2%
  • Kepemilikan ketiga, sebesar 2,5%
  • Kepemilikan keempat, sebesar 3%
  • Kepemilikan kelima, dan seterusnya, sebesar 3,5%.