Cek Pajak Kendaraan Cirebon | Layanan Pemerintahkota.com

Pajak Cirebon

Layanan Cek Pajak Kendaraan Cirebon

Silahkan masukan data kendaraan anda dibawah ini :

Advertisements

Aplikasi Cek Pajak dapat Anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor yang berasal dari berbagai daerah dan Provinsi di Indonesia, termasuk Kota dan Kabupaten Cirebon.

Aplikasi ini akan memberikan informasi tarif pajak sesuai data dinas terkait, karena Aplikasi Cek Pajak memiliki koneksi dengan e-samsat berbagai provinsi di Indonesia.

Advertisements

Untuk mendapatkan informasi tarif pajak kendaraan asal Cirebon melalui Aplikasi Cek Pajak, Anda cukup menginputkan data nomor plat kendaraan E, warna plat, dan kode captcha.

Berikut contoh tampilan hasil cek pajak kendaraa asal Cirebon menggunakan Aplikasi Cek Pajak.

Cek Pajak Daerah Cirebon

Nb. Aplikasi tersebut dapat membantu Anda untuk menghitung biaya Balik Nama Cirebon & biaya Mutasi Cirebon.

Advertisements

Cek Tarif Denda Pajak Kendaraan Asal Cirebon Secara Online

Jika Anda membayar tarif pajak kendaraan melebihi waktu yang telah ditetapkan oleh instansi terkait., resikonya Anda akan terkena sanksi denda pajak.

Perkiraan besar tarif denda pajak yang harus Anda bayarkan dapat dihitung menggunakan Kalkulator Denda Pajak Motor dan Kalkulator Denda Pajak Mobil berikut.

Untuk mengetahui nominal tarif denda pajak melalui Kalkulator Denda Pajak di atas, Anda cukup menginputkan nominal tarif pajak pokok kendaraan, dan jumlah bulan penunggakan.

Namun, jika Anda ingin mengetahui nominal tarif denda pajak yang sebenarnya dapat Anda cek menggunakan Aplikasi Cek Pajak.

Dengan menggunakan Aplikasi Cek Pajak, Anda bisa mengetahui tarif pajak, denda pajak kendaraan, batas waktu pembayaran pajak, dan lain sebagainya.

Aplikasi Cek Pajak dapat Anda download dan install di smartphone menggunakan tombol Download Aplikasi Cek Pajak di bawah ini.

Advertisements

Cek Tarif Pajak Kendaraan Cirebon Via SMS

Pajak kendaraan yang berasal dari Kota dan Kabupaten Cirebon dapat Anda cek menggunakan handphone melalui layanan SMS.

Untuk cek pajak kendaraan Cirebon via SMS, silahkan kirim SMS dengan format “Esamsat (spasi) Nomor Plat Kendaraan (spasi) NIK KTP”, kirim ke 0811 211 9211.

Cek Pajak Kendaraan Cirebon Via E-Samsat

Pajak kendaraan yang berasal dari Provinsi Jawa Barat, seperti Kota dan Kabupaten Cirebon dapat Anda cek melalui layanan e-samsat Jawa Barat.

Cara akses layanan tersebut juga cukup mudah, Anda hanya perlu mengunjungi laman website dengan alamat URL bapenda.jabarprov.go.id. Kemudian, pilih menu “Samsat”, lalu klik menu “Info Pajak Kendaraan”, dan inputkan data kendaraan yang diminta dengan benar, untuk mendapatkan info tarif pajak kendaraan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Asal Cirebon

Pajak tahunan kendaraan bermotor dapat Anda bayarkan secara online melalui layanan e-commerce (Tokopedia dan Bukalapak), dan e-samsat.

Selain itu, Anda juga dapat membayar pajak kendaraan tahunan secara langsung di Kantor Samsat atau melalui pelayanan Samsat Keliling, Samsat Outlet, dan Samsat Masuk Desa (SAMADES).

Untuk pembayaran pajak kendaraan melalui pelayanan Samsat Keliling, Anda diwajibkan untuk membawa dokumen persyaratan berikut.

  • E-KTP asli pemilik kendaraan (sesuai nama yang tercantum di STNK)
  • STNK asli
  • Bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
  • BPKB asli – fotokopi (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
Advertisements

Namun, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, Anda diharuskan untuk mengunjungi Kantor Samsat Cirebon.

Berikut daftar alamat Kantor Samsat Cirebon.

  • Kantor Samsat Kota Cirebon

Lokasi : Jl. Pemuda Raya No. 44, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, 45132.

  • Kantor Samsat Kabupaten Cirebon I Sumber (Samsat Sumber)

Lokasi : Jl. Sunan Drajat No.11, Sumber, Kec. Sumber, Cirebon, Jawa Barat, 45611.

  • Kantor Samsat Kabupaten Cirebon II Ciledug (Samsat Ciledug)

Lokasi : Jl. Raya Kuningan – Losari Km. 39,5, Bojongnegara, Kec. Ciledug, Cirebon, Jawa Barat, 45188.

Untuk jadwal buka pelayanan Kantor Samsat Cirebon dapat Anda cek pada internet atau bertanya langsung pada petugas berjaga pada hari Senin – Sabtu (ketika bukan tanggal libur).

Bagi Anda yang ingin terbebaskan dari tarif denda pajak kendaraan yang diberikan, silahkan Anda melakukan pembayaran pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan yang biasanya diselenggakaran oleh Samsat setempat.

Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Daerah Cirebon

Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 tentang pajak daerah, pada pasal 7 ayat 1 hingga 6 membahas mengenai besaran persentase tarif pajak kendaraan bermotor, sebagai berikut :

1. Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :

  • Untuk kendaraan bermotor kepemilikan pertama, sebesar 1,75%
  • Untuk kendaraan bermotor roda 4 kepemilikan dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
  1. PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
  2. PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
  3. PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
  4. PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%
  • Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan sebagai berikut :
  1. PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
  2. PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
  3. PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
  4. PKB kepemilikan ke-5, dan seterusnya, sebesar 3,75%

2. Penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan. Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri dan kendaraan umum.

3. Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum ditetapkan sebesar 1%.

4. Tarif pajak kendaraan bemotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan ditetapkan sebesar 0,5%.

5. Tarif pajak kendaraan bermotor Pemerintah/Pemerintah Daerah/ TNI/ Polri ditetapkan sebesar 0,5%.

6. Tarif pajak kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar ditetapkan sebesar 0,2%.