
Layanan Cek Pajak Kendaraan Cimahi
Isi data kendaraan anda dibawah ini
Pengecekan pajak kendaraan bermotor dengan Aplikasi Cek Pajak, dapat mempercepat Anda mengetahui nominal tarif pajak kendaraan sesuai dengan nomor plat kendaraan.
Melalui Aplikasi Cek Pajak, Anda tidak hanya dapat mengetahui tarif pajak kendaraan, tetapi juga tarif denda, batas tanggal pembayaran pajak, dan data kendaraan lainnya, seperti yang diperlihatkan pada gambar berikut.

Aplikasi ini memiliki beberapa menu pilihan wilayah asal kendaraan, dan terhubung dengan e-samsat berbagai daerah di Indonesia, sehingga informasi yang diberikan kepada Anda sesuai dengan data yang tercatat di instansi terkait.
Untuk mengecek pajak kendaraan yang berasal dari Kota Cimahi via Aplikasi Cek Pajak, Anda harus memilih menu Jawa Barat, dan menginputkan nomor plat kendaraan dengan benar.
Cek Tarif Denda Pajak Kendaraan Cimahi Secara Online
Sanksi administratif berupa pembayaran denda pajak hanya ditujukan bagi pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran pajak, agar lebih disiplin melakukan pembayaran pajak.
Tarif denda pajak yang diberikan kepada setiap orang berbeda – beda, tetapi Anda dapat mengetahui tarif perkiraan denda pajak dengan menghitungnya menggunakan Kalkulator Denda Pajak Motor dan Mobil di bawah ini.
Kalkulator Denda Pajak di atas dapat memberikan informasi tarif perkiraan denda pajak berdasarkan tarif pajak pokok, dan jumlah waktu penunggakan yang diinputkan.
Untuk mengetahui nominal tarif denda yang sebenarnya Anda dapat mengeceknya secara online via Aplikasi Cek Pajak.
Dengan menggunakan Aplikasi Cek Pajak, Anda akan mendapatkan info mengenai tarif denda pajak sesuai nomor plat kendaraan, dan data dinas terkait.
Bagi Anda yang ingin menggunakan Aplikasi Cek Pajak, silahkan download terlebih dahulu dengan cara klik tombol “Download Aplikasi Cek Pajak” berikut.
Cek Tarif Pajak Kendaraan Cimahi Via SMS
Informasi nominal tarif pajak kendaraan Kota Cimahi dan sekitarnya dapat Anda cek via layanan SMS dengan menginputkan data nomor rangka kendaraan, dan NIK pemilik kendaraan.
Untuk cek pajak kendaraan Cimahi via SMS, silahkan kirim SMS dengan format Esamsat (spasi) No. Rangka (spasi) NIK, kirim ke 0811 211 9211.
Cek Tarif Pajak Kendaraan Cimahi Melalui E-Samsat Jabar
Melalui layanan e-samsat Jabar yang terdapat pada laman website bapenda.jabarprov.go.id, Anda dapat cek tarif pajak kendaraan asal Kota Cimahi secara online.
Untuk cek pajak kendaraan asal Kota Cimahi melalui layanan e-samsat, data yang perlu Anda inputkan adalah nomor plat kendaraan, warna plat, dan kode captcha.
Dikarenan layanna e-samsa Jabar hanya melayani cek pajak kendaraan yang berasal dari wilayah Jawa Barat saja, maka untuk cek pajak kendaraan yang berasal dari provinsi lain, silahkan menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Cimahi
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan pembayaran pajak tahunan, dan 5 tahunan, Anda dapat melakukannya secara langsung di Kantor Samsat Cimahi yang berloksi di Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 331A, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, 40522.
Jam buka untuk pelayanan Kantor Samsat Kota Cimahi adalah setiap hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 14.00, dan Hari Sabtu pukul 08.00 – 11.00.
Namun, khusus untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, Anda dapat melakukan pembayaran secara online via e-samsat, Tokopedia, atau Bukalapak. Selain iu, Anda juga dapat melakukan pembayaran pajak tahunan mellaui layanan Samsat Keliling.
Pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling, siapkan dokumen persyaratan yang harus dibawa, antara lain :
- KTP asli
- STNK asli
- Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLL tahun terakhir
Untuk jadwal pelayanan Samsat Keliling di Kota Cimahi dapat Anda cek melalui situs internet.
Peraturan Tarif PKB Kota Cimahi
Tarif pajak kendaraan bermotor Kota Cimahi telah diaut dalam Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011, Pasal 7 Ayat 1 – 6, berisi tentang :
1. Tarif pajak kendaraan milik pribadi, ditetapkan sebagai berikut :
- Untuk kendaraan bermotor kepemilikan pertama, sebesar 1,75%.
- Untuk kendaraan bermotor roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%
- Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%
2. Penerapan tarif pajak kendaraan bermotor progresif tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ TNI/ Polri, dan kendaraan umum.
3. Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum ditetapkan sebesar 1%.
4. Tarif pajak kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, ditetapkan sebesar 0,5%.
5. Tarif pajak kendaraan Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ TNI/ Polri, ditetapkan sebesar 0,5%.
6. Tarif pajak kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat alat besar, ditetapkan sebesar 0,2%.
Selain itu, pada Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Pasal 14 juga telah dibahas mengenai besaran tarif denda pajak sebesar 2% perbulan dari pokok pajak terutang paling lama 24 bulan.