
Layanan Cek Pajak Kendaraan Kab. Cilacap

Silahkan isi data di bawah ini :
Aplikasi Cek Pajak merupakan layanan aplikasi yang dapat membantu Anda mencari informasi pajak kendaraan asal Kab. Cilacap berdasarkan identitas kendaraan (nomor plat kode R ).
Melalui aplikasi ini, bukan hanya informasi pajak kendaraan yang akan Anda dapatkan, tetapi juga tanggal jatuh tempo, dan tarif denda dan lain sebagainya.
Di bawah ini contoh hasil cek pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak.

Untuk cek pajak kendaraaan via Aplikasi Cek Pajak, pada laman utama Anda harus memilih salah satu menu wilayah sesuai asal kendaraan Anda, setelah itu lakukan pengisian data sebagai dasar pengecekan pajak kendaraan.
Setiap menu wilayah asal kendaraan pada Aplikasi Cek Pajak terhubung dengan layanan e-samsat, sehingga informasi yang Anda dapatkan sesuai dengan data instansi terkait.
Cek Tagihan Denda Pajak Kendaraan Kab. Cilacap Online
Masih ada beberapa pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak melebihi batas tanggal jatuh tempo, sehingga membuat mereka mendapat sanksi administratif.
Sanksi administraif yang akan didapatkan merupakan pembayaran denda pajak. Perkiraan denda pajak dapat Anda hitung menggunakan Kalkulator Denda Pajak Motor dan Mobil berikut.
Nominal denda pajak yang terdapat pada Kalkulator Denda Pajak merupakan tarif perkiraan berdasakan nominal pajak pokok, dan lama waktu keterlambatan yang Anda inputkan.
Apabila Anda mengetahui besar tagihan denda pajak yang sesungguhnya, Anda dapat menggunakan layanan Aplikasi Cek Pajak.
Cek Pajak Kendaraan Kab. Cilacap Via SMS
Sebelum Anda melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan asal Kab, Cilacap dapat cek tarif pajak via layanan SMS yang terdapat pada handpone.
Untuk cek pajak kendaraan Cilacap via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) No. Plat Kendaraan, dan kirim ke 9600.
Cek Pajak Kendaraan Kab. Cilacap Via E-Samsat
Tarif pajak kendaraan bermotor Kab. Cilacap dapat Anda cek via e-samsat Jateng pada website bapenda.jatengprov.go.id.
Untuk dapat mengakses layanan e-samsat Jateng, pada website tersebut Anda akan diminta untuk mendownload Aplikasi New Sakpole.
Namun, aplikasi tersebut hanya dapat digunakan untuk mengecek tarif pajak kendaraan khusus yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah. Jika Anda ingin mengecek pajak kendaraan yang berasal dari luar Jawa Tengah, silahkan Anda cek melalui Aplikasi Cek Pajak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Kab. Cilacap
Pajak 5 tahunan dan tahunan kendaraan yang berasal dari Kab. Cilacap, dapat dibayarkan melalui Kantor Samsat Cilacap yang berada di alamat Jl. Kauman no. 11, Kandang Macan, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kode Pos 53212, No. Telepon : (0282) 533178.
Jadwal pelayanan Kantor Samsat Cilacap pagi hari, sebagai berikut :
Hari | Pukul |
Senin – Jum’at | 08.00 – 14.00 |
Sabtu | 08.00 – 12.00 |
Pajak tahunan kendaraan bermotor, dapat Anda bayarkan melalui pelayanan Samsat Pembantu Majenang, Samsat Keliling, Samsat Malam, Samsat Paten Kroya, dan secara online via e-samsat, dan tokopedia.
Syarat dokumen yang Anda perlukan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan melalui layanan Samsat Keliling, adalah E-KTP, dan STNK asli.
Apabila Anda terkena sanksi administratif yang membuat Anda harus denda pajak, sebaiknya Anda sgera lakukan pembayaran pajak saat program pemutihan kendaraan bermotor dilaksanakan, agar denda pajak yang diberikan dapat terhapuskan.
Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Kab. Cilacap
Tinggi rendahnya tarif pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan asal Kab. Cilacap, telah ditetapkan pada Perda Provinsi Jawa Tengah no. 2 tahun 2011 pasal 8 yang memuat tentang :
- 1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama.
- 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum.
- 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah.
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar.