
Layanan Cek Pajak Kendaraan Cianjur
Melalui layanan Aplikasi Cek Pajak Anda akan memperoleh informasi tarif pajak kendaraan sesuai nomor plat F, dan wilayah asal.
Layanan yang dimiliki aplikasi ini telah terhubung dengan e-samsat berbagai daerah di Indonesia, sehingga informasi yang Anda dapatkan akan sama dengan data milik dinas terkait.
Berikut contoh hasil pengecekan pajak kendaraan asal Cianjur via Aplikasi Cek Pajak.

Aplikasi Cek Pajak dapat digunakan untuk mengecek nominal pajak kendaraan bermotor yang berasal dari beberapa provinsi di Indonesia.
Cek Pajak Kendaraan Cianjur Via SMS
Sebelum Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan, sebaiknya Anda cek terlebih dahulu berapa tarif pajak yang harus dibayarkan. Pengecekan tarif pajak kendaraan asal Kota atau Kabupaten Provinsi Jawa Barat dapat Anda lakukan melalui layanan pesan SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Cianjur via SMS, silahkan kirim SMS dengan format “Esamsat (spasi) Nomor Plat Kendaraan (spasi) NIK KTP”, kirim ke 0811 211 9211.
Cek Denda Pajak Kendaraan Cianjur Secara Online
Salah satu hal yang dapat membuat tarif pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan menjadi mahal adalah denda pajak.
Tarif denda pajak hanya diberikan jika Anda melakukan pembayaran melebihi tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan. Untuk mengetahui perkiraan tarif pajak yang diberikan, Anda dapat menghitungnya menggunakan Kalkulator Denda Pajak Motor dan Mobil berikut.
Apabila Anda ingin mengecek tarif denda yang sesungguhnya, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak. Selain memberikan informasi nominal tarif pajak pokok, aplikasi ini juga memberikan informasi tarif denda pajak.
Aplikasi Cek Pajak dapat Anda install di smartphone yang Anda gunakan dengan cara mendownloadnya terlebih dahulu melalui tombol berikut.
Cek Pajak Kendaraan Cianjur Via E-Samsat
Melalui layanan e-samsat Jawa Barat, tarif pajak kendaraan yang berasal dari Cianjur dapat Anda cek secara online. Untuk mengakses layanan e-samsat Jawa Barat, Anda perlu mengunjungi laman website bapenda.jabarprov.go.id.
Setelah itu, Anda akan diperintahkan untuk mengisi data kendaraan (nomor plat), warna plat, dan kode pengaman untuk mendapatkan informasi tarif pajak kendaraan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Asal Cianjur
Pajak kendaraan bermotor yang berasal dari Cianjur dapat Anda bayarkan secara online melalui e-samsat, atau layanna aplikasi e-commerce (Tokopedia, dan Bukalapak) dengan metode pembayaran yang Anda ingnkan.
Selain itu, Anda juga dapat melakukan pembayaran secara langsung di Kantor Samsat Cianjur, atau melalui pelayanan pembayaran pajak yang telah disediakan Samsat Cianjur, seperti Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, dan Gerai Samsat.
Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Cianjur, Anda wajib untuk membawa dokumen persyaratan berikut.
- STNK asli
- E-KTP asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
- BPKB asli – fotokopi (untuk berjaga – jaga)
Dikarenakan pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan melalui pelayan Samsat keliling atau secara online hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, maka untuk membayar pajak kendaraan 5 tahunan, Anda wajib datang ke Kantor Samsat Cianjur yang berada di Jl. Dr. Muwardi No. 118, Sabandar, Kec. Cianjur, Kab Cianjur, Jawa Barat, 43281.
Jam buka Kantor Samsat Cianjur adalah pukul 08.00 – 16.00 pada hari Senin – Jum’at, dan pukul 08.00 – 12.00 pada hari Sabtu.
Keterangan : Jam buka Kantor Samsat dapat berubah disaat kondisi pandemi saat ini, untuk itu cek terlebih dahulu pada situs internet untuk memastikannya.
Jika Anda terkena denda pajak kendaraan, Anda dapat melakukan pembayaran pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh instansi terkait, sehingga tarif denda yang diberikan dapat dibebaskan.
Peraturan Penetapan Tarif PKB Daerah Cianjur
Nominal tarif pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan telah diatur Perda Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat (1) sampai (6) yang memuat tentang :
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor milik pribadi ditetapkan sebagai berikut :
- Untuk kendaraan bermotor kepemilikan pertama, sebesar 1,75%
- Untuk kendaraan bermotor roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%.
- Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 kepemilikan kedua dan setersunya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%.
2. Penerapan tarif Pajak Kendaraan Bermotor progresif tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri dan kendaraan umum.
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum ditetapkan sebesar 1%.
4. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, ditetapkan sebesar 0,5%.
5. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 0,5%.
6. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar ditetapkan sebesar 0,2%.