
Layanan Cek Pajak Kendaraan Ciamis

Silahkan isi data di bawah ini :
Dengan memilih salah satu menu wilayah asal, dan menginputkan nomor plat kendaraan, melalui Aplikasi Cek Pajak Anda dapat mengetahui informasi tarif pajak kendaraan, dan data kendaraan lainnya sesuai data dinas terkait, seperti gambar berikut.

Keunggulan dari penggunaan Aplikasi Cek Pajak yaitu aplikasi ini mudah diakses secara online menggunakan smartphone, dan layanan aplikasi ini memiliki koneksi dengan layanan e-samsat.
Cek Pajak Kendaraan Ciamis Via SMS
Pemilik kendaraan bermotor yang berasal dari daerah Jawa Barat, seperti Ciamis, Bandung, Sukabumi, Bogor dan sekitarnya, Anda dapat mengecek pajak kendaraan via SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Ciamis via SMS, silahakn kirim SMS dengan format “Esamsat (spasi) Nomor Rangka (spasi) NIK KTP”, kirim ke 0811 211 9211.
Cek Denda Pajak Kendaraan Ciamis Via Kalkulator Denda Pajak
Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak lebih dari 1 hari setelah tanggal jatuh tempo, akan mendapatkan sanksi denda pajak.
Sanksi denda pajak yang diberikan bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan. Untuk mengetahui seberapa besar perkiraan tarif denda pajak yang diberikan, Anda dapat menghitungnya menggunakan Kalkulator Denda Pajak Motor dan Kalkulator Denda Pajak Mobil berikut ini.
Cara penggunaan Kalkulator Denda Pajak di atas cukup mudah, dengan menginputkan nominal tarif pajak pokok, dan jumlah bulan keterlambatan, Anda dapat mengetahui perkiraan tarif denda, dan total keseluruhan tarif pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Selain menggunakan Kalkulator Denda Pajak, jika Anda ingin mengetahui tarif denda yang sebenarnya, Anda dapat mengeceknya secara online menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Aplikasi Cek Pajak dapat Anda download dan install secara gratis dengan menekan tombol di bawah ini.
Cek Pajak Kendaraan Ciamis Via E-Samsat Jabar
Untuk mengetahui tarif pajak kendaraan yang berasal dari Ciamis, Provinsi Jawa Barat juga dapat Anda cek melalui layanan e-samsat Jabar.
E-samsat Jabar merupakan layanan cek pajak kendaraan yang berasal dari Kota / Kabupaten di Jawa Barat. Layanan ini dapat Anda akses dengan mengunjungi laman web bapenda.jabarprov.go.id, pada menu Samsat, dan klik Info Pajak Kendaraan.
Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan via e-samsat Jabar, sebaiknya siapkan terlebih dahulu nomor plat Z kendaraan domisili Ciamis.
Cara Bayar Kendaraan Asal Ciamis
Sebelum melakukan pembayaran pajak tahunan, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu secara lengkap informasi seputar Samsat Ciamis.,
Pembayaran pajak kendaraan yang berasal dari daerah Ciamis dapat Anda lakukan secara langsung di Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Outlet, Samsat Bumdes, Samsat Malming, dan secara online melalui e-samsat, atau e-commerce.
Untuk pembayaran pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus Anda siapkan, antara lain :
- E-KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan
- STNK asli, dan
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
- BPKB asli dan fotokopi (untuk berjaga – jaga saja)
Pembayaran yang dilakukan secara online, atau secara langsung di pelayanan luar Kantor Samsat (Samsat Keliling, Samsat Outlet, dsb) hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan, untuk melakukan pembayaran 5 tahunan Anda wajib untuk ke Kantor Samsat.
Alamat : Kantor Samsat Ciamis, Jl. Jenderal Sudirman No. 231, Sidangrasa, Kec. Ciamis, Kab. Ciamis, Jawa Barat, 46215.
Bagi Anda yang kedapatan terkena denda pajak kendaraan, jika Anda ingin terbebas dari pembayaran denda tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran melalui program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Daerah Ciamis
Persentase tarif pajak kendaraan bermotor d wilayah Ciamis, dan sekitarnya (Provinsi Jawa Barat) telah diatur dalam Perda Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1 sampai 6.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa :
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :
- Untuk kendaraan bermotor kepemilikan pertama, sebesar 1,75%
- Untuk kendaraan bermotor roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan kelima, sebesar 3,75%
- Untuk kendaraan roda 2 atau 3 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75%
2. Penerapan tarif Pajak Kendaraan Bermotor progresif tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri dan kendaraan umum.
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum ditetapkan sebesar 1%.
4. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan ditetapkan sebesar 0,5%.
5. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri, ditetapkan sebesar 0,5%
6. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat – alat besar dan alat – alat berat ditetapkan sebesar 0,2%.