Cek Pajak Kendaraan Kab. Brebes Online

Pajak Brebes

Layanan Cek Pajak Kendaraan Kab. Brebes

Silahkan isi data di bawah ini :

Advertisements

Dengan mendownload Aplikasi Cek Pajak, cek pajak kendaraan asal Kab. Brebes dapat dilakukan sesuai data kendaraan yang Anda inputkan dan daerah asal kendaraan.

Keunggulan Aplikasi Cek Pajak sebagai alat cek pajak kendaraan adalah aplikasi ini memiliki menu pilihan wilayah asal kendaraan yang masing – masing terhubung dengan e-samsat berbagai daerah, sehingga informasi pajak yang Anda dapatkan akan sesuai dengan dinas terkait.

Advertisements

Sebelum menggunakan Aplikasi Cek Pajak, pastikan bahwa kendaraan Anda telah terdaftar di kepolisian, untuk mendapatkan info tarif pajak kendaraan seperti gambar berikut.

Cek Pajak Daerah Brebes
Advertisements

Cek Pajak Kendaraan Kab. Brebes Via SMS

Pajak kendaraan Kab. Brebes dan wilayah sekitarnya di Provinsi Jawa Tengah dapat dicek melalui layanan pesan SMS.

Untuk cek pajak kendaraan Brebes via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) No. Plat G Kendaraan Bermotor, dan kirim ke 9600.

Cek Tagihan Denda Pajak Kendaraan Online

Pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak melebihi batas waktu jatuh tempo, akan terkena denda pajak kendaraan yang ditentukan berdasarkan tarif pajak pokok, dan jumlah bulan keterlambatan.

Tarif denda pajak yang dibebankan kepada Anda dapat dihitung melalui Kalkulator Denda Pajak di bawah ini.

Advertisements

Nominal pajak yang terdapat pada Kalkulator Denda Pajak Motor dan Mobil di atas masih merupakan tarif perkiraaan. Untuk mengetahui nominal denda pajak secara pasti, Anda dapat mengeceknya melalui Aplikasi Cek Pajak.

Cek Pajak Kendaraan Kab. Brebes Via E-Samsat

Cara cek pajak kendaraan online lainnya, Anda dapat menggunakan layanan e-samsat. Untuk kendaraan yang berasal dari Kab. Brebes, Anda dapat mengeceknya melalui e-samsat Jawa Tengah pada website bapenda.jatengprov.go.id.

Pada website tersebut, Anda akan diarahkan untuk mendownload Aplikasi New Sakpole sebagai alat cek pajak kendaraan asal wilayah Jawa Tengah.

Apabila kendaraan yang Anda gunakan berasal dari kota atau kabupaten luar Provinsi Jawa Tengah, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak sebagai alat cek pajak kendaraan.

Advertisements

Cara Bayar Pajak Kendaraan Kab. Brebes

Pemilik kendaraan bermotor Kab. Brebes wajib membayar pajak kendaraan 1 tahun dan 5 tahun sekali di Kantor Samsat Brebes.

Alamat : Kantor Samsat Brebes, Jl. Gajah Mada No. 60, Pecolotan, Gandasuli, Kec. Brebes, Kab. Brebes, Jawa Tengah, Kode Pos : 52215.

Bagi Anda yang hendak membayarkan pajak kendaraan di Kantor Samsat Brebes, silahkan Anda cek terlebih dahulu jadwal buka pelayanannya.

Jika Anda tidak ingin terlalu lama mengantri pembayaran pajak, khusus untuk pembayaran pajak tahunan dapat Anda bayarkan melalui pelayanan berikut :

  • Samsat Keliling
  • Samsat Siaga Bumiayu
  • Samsat Siaga Tanjung
  • Samsat Paten Laranga Brebes
  • Layanan online e-samsat (Aplikasi New Sakpole), dan Tokopedia

Untuk pembayaran pajak secara online, Anda harus daftar terlebih dahulu di Aplikasi New Sakpole untuk mendapatkan kode bayar, dan lakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang Anda inginkan.

Melalui program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh dinas terkait, Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan, dengan pembebasan denda pajak yang diberikan. Untuk itu bagi Anda yang memiliki tagihan denda pajak, sebaiknya segera lakukan pembayaran disaat program pemutihan diadakan.

Peraturan Penetapan Tarif PKB Kab. Brebes

Tinggi rendahnya tarif denda pajak kendaraan bermotor asal Kab. Brebes yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan, telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah no. 2 tahun 2011, pasal 8.

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor, ditetapkan sebagai berikut :

  • Untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama, sebesar 1,5%.
  • Untuk kendaraan bermotor angkutan umum, sebesar 1%.
  • Untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah, sebesar 0,5%.
  • Untuk kendaraan bermotor alat – alat berat, dan alat – alat besar, sebesar 0,2%.