
Layanan Cek Pajak Kendaraan Kab. Boyolali

Silahkan isi data di bawah ini :
Pajak kendaraan dari Kab. Boyolali dapat Anda cek berdasarkan nomor plat berkode AD dan asal kendaraan melalui Aplikasi Cek Pajak.
Melalui layanan yang disediakan oleh Aplikasi Cek Pajak, Anda dapat mengetahui informasi lain, seperti tarif denda pajak, tipe kendaraan, batas waktu pembayaran pajak dan lainnya, seperti yang dapat Anda lihat pada contoh gambar berikut.

Aplikasi Cek Pajak memiliki sistem layanan yang telah terhubung dengan e-samsat beberapa daerah, sehingga info pajak yang Anda dapatkan melalui aplikasi ini akan sama dengan instansi terkait.
Cek Pajak Kendaraan Kab. Boyolali Via SMS
Dengan menu layanan SMS yang terdapat pada segala jenis telepon genggam, Anda dapat mengecek nominal pajak kendaraan bermotor Kab. Boyolali.
Untuk cek pajak kendaraan Boyolali via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) No. Plat Kendaraan, kirim ke 9600.
Cek Denda Pajak Kendaraan Kab. Boyolali Secara Online
Denda pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor merupakan sebuah bentuk pemberian sanksi administratif, akibat dari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Untuk mengetahui perkiraan nominal denda pajak yang diberikan, Anda dapat menghitungnya secara online via Kalkulator Denda Pajak Mobil dan Motor berikut.
Apabila Anda ingin mengetahui nominal denda pajak secara pasti, Anda dapat mengeceknya melalui Aplikasi Cek Pajak.
Nominal denda pajak yang diinformasikan melalui Aplikasi Cek Pajak berdasarkan data identitas kendaraan yang Anda inputkan.
Cek Pajak Kendaraan Kab. Boyolali Via E-Samsat
Layanan online lainnya yang dapat Anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan asal Boyolali, Jawa Tengah adalah e-samsat Jateng.
Dengan menggunakan layanan e-samsat Jateng yang terdapat pada website bapenda.jatengprov.go.id, Anda dapat mengecek nominal pajak kendaraan sesuai nomor plat kendaraan.
Namun, untuk mendapatkan info pajak kendaraan mellaui layanan e-samsat Jateng, Anda harus mendownload Aplikasi New Sakpole.
Aplikasi tersebut merupakan aplikasi layanan cek pajak kendaraan khusus daerah Jawa Tengah, teramsuk Kab. Boyolali.
Jika kendaraan Anda berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah, silahkan menggunakan Aplikasi Cek Pajak sebagai sarana cek pajak kendaraan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Kab. Boyolali
Pajak kendaraan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan asal Kabupaten Boyolali setiap tahun dan lima tahun sekali dapat Anda bayarkan di Kantor Samsat Boyolali.
Alamat : Kantor Samsat Boyolali, Jl. Pandanaran, Tegalmulyo, Mojosongo, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali, Jawa Tengah, Kode Pos 57322.
Jadwal pelayanan di Kantor Samsat Boyolali di buka pukul 08.00 – 14.30 setiap hari Senin – Jum’at, dan pukul 08.00 – 12.00 setiap hari Sabtu.
Khusus untuk pembayaran pajak tahunan dapat dibayarkan secara online via tokopedia, aplikasi new sakpole, dan secara offline melalui Samsat Keliling, dan Samsat Desa Boyolali.
Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor melalui Samsat Keliling, sebagai berikut :
- KTP asli
- STNK asli
Program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan oleh Kantor Samsat setempat, dapat Anda jadikan pilihan sebaga tempat pembayaran pajak kendaraan, terutama bagi wajib pajak yang terkena denda pajak.
Hal ini dikarenakan, dengan pembayaran pajak melaui program pemutihan, tarif denda pajak yang diberikan kepada Anda akan dibebaskan.
Peraturan Tarif PKB Kab. Boyolali
Sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Tengah no. 2 tahun 2011 pasal 8, ditetapkan tarif pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah, sebagai berikut :
- 1,5%, untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama
- 1%, untuk kendaraan bermotor angkutan umum
- 0,5%, untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah.
- 0,2%, untuk kendaraan bermotor alat – alat besar, dan alat – alat berat.
Sedangkan pada Perda Provinsi Jawa Tengah no. 2 tahun 2011, pasal 9 ayat 1 sampai 4 dijelaskan mengenai tarif pajak progresif kendaraan bermotor, sebagai berikut :
1. Kendaraan bermotor pribadi roda 2 dengan kapasitas diatas 200 cc, dan atau roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya, dikenakan tarif secara progresif.
2. Besar tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang disebutkan pada ayat (1), sebagai berikut :
- Kepemilikan ke-2, sebesar 2%
- Kepemilkan ke-3, sebesar 2,5%
- Kepemilikan ke-4, sebesar 3%
- Kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,5%.
3. Kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud ayat (1) didasarkan atas nama dan alamat yang sama.
4. Tata cara pelaksanaan pengenaan pajak progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.