
Layanan Cek Pajak Kendaraan Bojonegoro

Silahkan isi data di bawah ini :
Aplikasi Cek Pajak memiliki koneksi dengan beberapa layanan e-samsat daerah di Indonesia, sehingga info tarif pajak kendaraan yang akan ditampilkan pada aplikasi ini akan sama dengan data yang tercatat di dinas terkait, seperti gambar berikut.

Dengan memasukkan nomor plat kendaraan, dan memilih provinsi asal kendaraan, Anda dapat mengetahui tarif pajak kendaraan melalui Aplikasi Cek Pajak.
Aplikasi Cek Pajak, juga dapat gunakan untuk mengecek tarif pajak kendaraan asal provinsi lain di Indonesia.
Cek Denda Pajak Kendaraan Bojonegoro Via Kalkulator Denda Pajak
Jika Anda adalah seorang pemilik kendaraan yang terkena denda pajak kendaraan, Anda dapat mengetahui perkiraan tarif denda pajak melalui Kalkulator Denda Pajak berikut.
Catatan : Gunakan Kalkulator Denda Pajak sesuai jenis kendaraan (motor atau mobil).
Namun, jika Anda ingin mengetahui tarif denda pajak yang sebenarnya, Anda dapat mengeceknya secara langsung menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Aplikasi Cek Pajak dapat Anda unduh dan install secara gratis melalui tombol berikut.
Selain memberikan info tarif pajak kendaraan, Aplikasi Cek Pajak juga dapat mengecek tarif denda pajak, dan data kendaraan sesuai asal dan nomor registrasi/nomor plat kendaraan.
Tarif denda pajak yang diberikan kepada Anda dapat dibebaskan atau digratiskan, apabila Anda melakukan pembayaran pajak saat program pemutihan diselenggarakan oleh instansi terkait.
Cek Pajak Kendaraan Bojonegoro Via SMS
Melalui layanan pesan SMS, Anda juga dapat mengecek biaya pajak kendaraan menggunakan handphone.
Untuk cek pajak kendaraan Bojonegoro via SMS, silahkan kirim SMS dengan format “JATIM <spasi> Nomor Plat Kendaraan”, kirim ke nomor 7070.
Cek Tarif Pajak Kendaraan Bojonegoro Via E-samsat Jatim
Layanan E-Samsat Jatim yang dapat Anda akses melalui website info.dipendajatim.go.id dapat Anda gunakan sebagai salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan asal Bojonegoro dan daerah lain di Provinsi Jawa Timur.
Untuk menegecek pajak kendaraan melalui layanan e-samsat, Anda perlu menginputkan nomor plat kendaraan.
Dikarenakan layanan e-samsat Jatim haya dapat digunakan untuk mengetahui info pajak kendaran yang berasal dari Provinsi Jawa Timur saja, maka Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak untuk mengecek pajak kendaraan daerah/provinsi lain.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bojonegoro
Pembayaran pajak kendaraan asal Bojonegoro dapat Anda lakukan secara langsung di Kantor Samsat Bojonegoro yang berada di alamat Jl. Teuku Umar No. 141, Kepatihan. Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur, kode pos 62111.
Pembayaran pajak kendaraan secara langsung di Kantor Samsat Bojonegoro dapat Anda lakukan pada jadwal buka pelayanan pukul 08.00 – 12.00 setiap hari Senin – Kamis, dan Sabtu, serta pukul 08.00 – 11.00 setiap hari Jum’at.
Samsat Bojonegoro memberikan pelayanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara mudah tanpa harus mengantri terlalu lama dengan menyediakan program layanan berikut.
- Samsat Payment Point
- Samsat Keliling
- E-Samsat (layana online)
Namun, bagi Anda yang hendak melakukan pembayaran pajak lima tahunan, Anda harus datang ke Kantor Samsat secara langsung.
Selain dapat dialkukan pembayaran secara online melalui e-samsat, pajak kendaraan asal Bojonegoro juga dapat dibayarkan secara online melalui Tokopedia, Link Aja, dan Bukalapak.
Meskipun pembayaran pajak kendaraan dapat dialkukan secara online, Anda tetap harus pergi ke Kantor Samsat untuk melakukan pengesahan STNK.
Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Asal Bojonegoro
Tarif pajak kendaraan bermotor asal Bojonegoro dan daerah lain di Jawa Timur telah diatur sesuai Pergub Jatim No. 9 Tahun 2018 pada pasal 13 ayat 1 yang berisi tentang penetapan tarif PKB sebesar :
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat – alat alat berat dan alat – alat besar
- 0,5% untuk kendaran ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah
- 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
- 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan.
Selain itu, pada pasal 13 ayat (2) dan (3) juga dibahas mengenai persentase tarif BBNKB dan BBNKB alat – alat berat dan alat – alat besar.