
Layanan Cek Pajak Kendaraan Kab. Blora

Silahkan isi data di bawah ini :
Untuk dapat mengetahui nominal pajak kendaraan sesuai dengan nomor plat, dan daerah asal kendaraan, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Layanan Aplikasi Cek Pajak tidak hanya dapat membantu Anda untuk mengetahui tarif pajak kendaraan, tetapi juga informasi lainnya, seperti tipe kendaraan, tahun pembuatan, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan lain sebagainya, seperti yang diperlihatkan gambar berikut.

Aplikasi Cek Pajak memiliki koneksi dengan e-samsat beberapa daerah di Indonesia, seperti e-samsat Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera, Jakarta, Yogyakarta, Riau, Kalimantan, dan lainnya, sehingga informasi yang diberikan akan sama dengan dinas terkait.
Cek Tarif Pajak Kendaraan Kab. Blora Via SMS
Informasi mengenai nominal pajak kendaraan Kab. Blora dapat Anda cek melalui layanan pesan SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Blora via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) No. Plat Kendaraan, kirim ke 9600.
Cek Tagihan Denda Pajak Via Kalkulator Denda Pajak
Apabila Anda terkena sanksi administratif denda pajak, sebelum melakukan pembayaran pajak, Anda dapat mengecek nominal tarif denda terlebih dahulu via Kalkulator Denda Pajak di bawah ini.
Dengan menggunakan Kalkulator Denda Pajak Mobil dan Motor di atas, Anda dapat mengetahui secara langsung nominal perkiraan denda pajak kendaraan bermotor, sesuai jumlah bulan penunggakan, dan nominal pajak pokok yang diinputkan.
Untuk mengetahui tarif denda pajak secara pasti, Anda dapat menggunakan layanan Aplikasi Cek Pajak. Layanan Aplikasi Cek Pajak dapat memberikan informasi pajak kendaraan berdasarkan identitas kendaraan bermotor, dan data dinas terkait.
Aplikasi Cek Pajak dapat Anda akses kapan saja, dan dapat Anda install di smartphone dengan cara mendownloadnya terlebih dahulu melalui tombol berikut.
Cek Pajak Kendaraan Kab. Blora Via E-Samsat Jateng
Nominal pajak kendaraan daerah Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Blora dapat Anda cek melalui layanan e-samsat yang terdapat pada website bapenda.jatengprov.go.id.
Pada laman website tersebut, Anda akan diperintahkan untuk mendownload Aplikasi New Sakpole terlebih dahulu, baru Anda dapat mengecek pajak kendaraan sesuai data yang Anda inputkan.
Kagunaan aplikasi hanya dapat digunakan untuk pengecekan tarif pajak kendaraan bermotor yang berasal dari jawa Tengah. Untuk itu, apabila Anda ingin mengecek pajak kendaraan yang berasal dari provinsi lain, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Kab. Blora
Pajak kendaraan bermotor yang berasal dari Kab. Blora dapat Anda bayarkan di Kantor Samsat Blora yang berada di alamat Jl. Jenderal Sudirman No.108, Bangkle, Kec. Blora, Kab. Blora, Jawa Tengah, Kode Pos 58218.
Di bawah ini jadwal buka pelayanan Kantor Samsat Blora.
Hari | Jam Buka |
Senin – Jum’at | 07.00 – 15.00 |
Sabtu | 07.00 – 12.30 |
Bagi Anda yang tidak ingin mengantri terlalu lama untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, Anda dapat melakukan pembayaran melalui pelayanan Samsat Mobil Keliling, Samsat Desa, atau secara online via e-samsat (Aplikasi New Sakpole).
Wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran pajak tahunan melalui Samsat Keliling harus membawa E-KTP, dan STNK asli sebagai dokumen persyaratan.
Selain itu, jika Anda terkena denda pajak kendaraan, Anda dapat melakukan pembayaran pajak mellaui layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mendapatkan dispensasi atau pembebasan tarif denda pajak.
Peraturan Tarif PKB Kab. Blora
Setiap pemilik kendaraan yang telah terdaftar wajib melakukan pembayaran pajak. Tarif pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak Kab. Blora telah ditetapkan sesuai Perda Provinsi Jawa Tengah no. 2 tahun 2011.
Pada pasal 8 perda tersebut, telah disebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor, sebagai berikut :
- Untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama, sebesar 1,5%
- Untuk kendaraan bermotor angkutan umum, sebesar 1%
- Untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah, sebesar 0,5%
- Untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar.