
Layanan Cek Pajak Kendaraan Bekasi

Silahkan isi data di bawah ini :
Informasi pajak kendaraan yang terdapat pada Aplikasi Cek Pajak disesuaikan dengan asal wilayah serta nomor plat kendaraan yang Anda inputkan.
Melalui aplikasi ini, Anda akan memperoleh informasi nominal pajak, denda pajak, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, data kendaraan, dan lain sebagainya, seperti pada gambar berikut.

Aplikasi Cek Pajak dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan yang berasal dari daerah lain di luar Provinsi Jawa Barat, karena aplikasi ini memiliki koneksi dengan e-samsat berbagai daerah di Indonesia.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bekasi Via SMS
Pajak kendaraan bermotor asal Bekasi dapat Anda cek dengan mudah menggunakan telepon genggam via layanan SMS.
Untuk cek pajak kendaraan asal Bekasi via SMS, silahkan kirim SMS dengan format “Esamsat (spasi) No. Rangka (spasi) NIK KTP”, kirim ke 0811 211 9211.
Cek Denda Pajak Kendaraan Bekasi Secara Online
Denda pajak kendaraan merupakan sanksi hukuman yang ditujukan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran. Tinggi rendahnya tarif denda pajak telah disesuaikan dengan lama waktu penundaan pembayaran pajak, dan besar tarif pajak tahunan.
Perkiraan nominal denda pajak dapat Anda hitung menggunakan Kalkulator Denda Pajak di bawah ini.
Kalkulator Denda Pajak Motor dan Kalkulator Denda Pajak Mobil dapat Anda gunakan secara langsung dengan menginputkan tarif pajak pokok, dan jumlah bulan keterlambatan. Semakin lama Anda menunda waktu pembayaran pajak, maka semakin tinggi tarif denda yang akan Anda dapatkan.
Namun, untuk mengetahui tarif denda pajak yang sebenarnya, silahkan cek via Aplikasi Cek Pajak yang dapat didownload melalui tombol berikut.
Apabila Anda ingin terbebas dari denda pajak yang diberikan, silahkan Anda lakukan pembayaran pajak pada saat program pemutihan diselenggarakan.
Cek Pajak Kendaraan Bekasi Via E-Samsat
Pengecekan pajak kendaaan asal Bekasi juga dapat Anda lakukan menggunakan layanan e-samsat atau info pajak kendaraan pada website bapenda.jabarprov.go.id.
Melalui layanan tersebut, Anda dapat mengecek pajak kendaraan asal mana saja yang masih dalam lingkup Jawa Barat, seperti Bekasi, Bandung, Bogor, dan lain sebagainya. Sebelum Anda melakukan pengecekan pajak, sebaiknya siapkan nomor plat kendaraan terlebih dahulu.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekasi
Pembayaran pajak kendaraan asal Bekasi dapat dibayarkan secara langsung di Kantor Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi.
Berikut daftar alamat Kantor Samsat Bekasi.
- Kantor Samsat Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 302 (Bulak Kapal), Bekasi, Jawa Barat 17113, No. Telepon : (021) 82651665/ No. Fax (021) 86251667.
- Kantor Samsat Kab. Bekasi, Jl. Raya Industri No. 14, Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, 17550, No. Telepon : (021) 89109169/ No. Fax : (021) 89109169.
Jam buka pelayanan Kantor Samsat Bekasi tersebut setiap hari Senin – Jum’at adalah pukul 08.00 – 16.00, dan hari Sabtu pukul 08.00 – 12.00. (Jam buka ini dapat berubah, sebaiknya Anda cek terlebih dahulu di internet sebelum pergi kesana)
Bagi Anda yang tidak ingin terlalu lama mengantri Anda dapat melakukan pembayaran pajak tahunan melalui layanan yang disediakan oleh Samsat Bekasi, antara lain Samsat Keliling, dan Samsat Drive Thru,
Selain melalui e-samsat, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dapat Anda bayarkan melalui aplikasi Tokopedia, dan Bukalapak. Untuk pembayaran melalui Tokopedia Anda harus memiliki kode bayar yang bisa Anda dapatkan melalui Aplikasi Sambara, atau SMS Gateway.
Meskipun pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online, untuk melakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP silahkan datang ke Kantor Samsat dengan membawa dokumen persyaratan berikut.
- Bukti pembayaran
- E-KTP asli
- STNK asli
- BPKB asli/fotokopi (Khusus daerah polda metro jaya)
Peraturan Tarif Pajak Daerah Bekasi
Tarif pajak kendaraan daerah Bekasi telah diatur dalam Perda Jawa Barat No.13 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat (1) sampai (6) yang membahas tentang :
1. Persentase tarif PKB milik pribadi ditetapkan sebagai berikut :
- Untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor sebesar 1,75%
- Untuk kendaraan bermotor roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan kedua, sebesar 2,25%
- Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan ketiga, sebesar 2,75%
- Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan keempat, sebesar 3,25%
- Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75%
- Untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 kepemilikan kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- Pajak Kendaraan Bermoor kepemilikan kedua, sebesar 2,25%
- Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan ketiga, sebesar 2,75%
- Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan keempat, sebesar 3,25%
- Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75%
2. Penerapan tarif pajak kendaraan bermotor progresif tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri dan kendaraan umum.
3. Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum sebesar 1%.
4. Tarif pajak kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan ditetapkan sebesar 0,5%.
5. Tarif pajak kendaraan bermotor Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 0,5%.
6. Tarif pajak kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar ditetapkan sebesar 0,2%.