Cek Pajak Kendaraan Kota Batu Online

Pajak-Batu

Cek Pajak Batu – Cek pajak kendaraan Batu saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui Website Bapenda Jatim, e-Samsat Jatim, Signal, Tokopedia, serta Aplikasi Cek Pajak.

Cek pajak Batu bisa Anda lakukan dengan menggunakan aplikasi yang terhubung melalui tombol di bawah.

Berikut ini beberapa informasi yang akan dibahas tentang cek pajak Batu.

Daftar Isi :

  • Cek Pajak Batu Online
  • Cek Pajak Kendaraan Batu Lewat SMS
  • Cek Denda Pajak Batu Via Kalkulator Denda Pajak
  • Cek Pajak Progresif Kendaraan Batu Online
  • Cara Bayar Pajak Kendaraan Batu di Indomaret

Cek Pajak Batu Online

Cek pajak kendaraan Batu online dapat dilakukan melalui beberapa cara meliputi website Dipenda Jawa Timur, e-Samsat Jawa Timur, Signal, Tokopedia, serta Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

Informasi yang bisa Anda dapatkan dari layanan cek pajak kendaraan Batu antara lain informasi kendaraan, biaya pajak kendaraan, tanggal jatuh tempo pembayaran, serta denda SWDKLLJ.

Penjelasan tentang cek pajak kendaraan Batu bisa Anda lihat di bawah ini.

Menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan

Anda bisa melakukan cek pajak Batu menggunakan Aplikasi Cek Pajak. Aplikasi ini dibuat oleh pemerintahkota.com untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pajak kendaraan.

Sistem layanan Aplikasi Cek Pajak ini terhubung dengan layanan e-samsat beberapa daerah di Indonesia. Sehingga Anda dapat mengecek tarif pajak kendaraan sesuai dengan plat nomor.

Berikut contoh hasil cek pajak Batu via Aplikasi Cek Pajak.

Cek-Pajak-Daerah-Batu

Berikut cara cek pajak Batu via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

  1. Download Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
  2. Pilih menu Cek Pajak Kendaraan.
  3. Pilih Jawa Timur.
  4. Masukkan kode plat N wilayah Batu.
  5. Masukkan kode captcha dengan benar.
  6. Klik Cari.

Selain cek pajak kendaraan Kota Batu, Aplikasi Cek Pajak ini juga dapat digunakan untuk cek pajak kendaraan dari daerah lain seperti Malang, Surabaya, dsb.

Untuk menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, silahkan download aplikasinya di bawah ini.

Menggunakan Website Dipenda Jatim

Cek pajak Batu dapat dilakukan melalui Website Dipenda Jatim yang dapat diakses melalui https://info.dipendajatim.go.id/. Website ini bernama Info Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut cara cek pajak Batu melalui website Dipenda Jatim:

  1. Buka Website Dipenda Jatim dari link https://info.dipendajatim.go.id/
  2. Pilih menu “Info PKB
  3. Masukkan “plat nomor” kendaraan Anda.
  4. Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
  5. Klik Cari.
  6. Cek informasi pajak kendaraan yang ditampilkan.

Berikut ini gambar cek pajak Batu melalui Website Dipenda Jatim.

cek pajak Batu melalui website Dipenda Jatim

Perlu diketahui, biaya pajak kendaraan Batu yang ditampilkan di Website Dipenda Jatim hanya untuk masa pajak 1 tahun setelah pembayaran terakhir.

Apabila Anda memiliki tunggakan pajak, maka total biaya yang ditampilkan sudah termasuk denda SWDKLLJ satu tahun (belum termasuk denda PKB).

Selain melalui Website Dipenda Jatim, cek pajak kendaraan Batu juga dapat dilakukan melalui Website Bapenda Jatim. Untuk mengakses Website Bapenda Jatim dapat dilakukan melalui https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb.

Informasi yang didapat dari website Bapenda Jatim sama saja dengan informasi dari website Dipenda Jatim.

Menggunakan E-Samsat Jatim

Cek Pajak Batu online juga dapat Anda lakukan melalui e-Samsat Jatim. Untuk mengaksesnya, Anda bisa buka link https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/

Ada beberapa informasi yang terdapat pada e-Samsat Jatim, antara lain informasi kendaraan, SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, biaya pokok PKB, dan biaya parkir berlangganan.

Berikut hasil cek pajak Batu menggunakan e-Samsat Jatim.

cek pajak Batu menggunakan e-Samsat Jatim

Berikut ini cara cek pajak kendaraan Batu melalui e-Samsat Jatim.

  1. Buka website e-Samsat Jatim melalui https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  2. Pilih asal Samsat Batu.
  3. Masukkan plat nomor kendaraan.
  4. Masukkan kode pengaman yang muncul.
  5. Klik Cek Data Kendaraan.
  6. Periksa informasi pajak kendaraan yang muncul.

Untuk tambahan informasi, e-Samsat Jatim tidak bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan dengan tunggakan melebihi 6 bulan. Data pajak kendaraan tidak akan muncul jika tunggakan melebihi 6 bulan.

E-Samsat Jatim ini juga bisa Anda gunakan untuk mendapatkan kode pembayaran.

Menggunakan Tokopedia

Aplikasi Tokopedia juga bisa Anda gunakan untuk cek pajak Batu. Informasi yang ditampilkan dari Tokopedia, antara lain : informasi kendaraan, biaya PKB pokok, SWDKLLJ, dan denda SWDKLLJ.

Berikut cara cek pajak Batu melalui Aplikasi Tokopedia:

  1. Buka Aplikasi Tokopedia di HP Anda.
  2. Klik “Top Up & Tagihan”.
  3. Pilih menu “e-Samsat
  4. Cari wilayah Samsat Jawa Timur.
  5. Masukkan plat nomor, nomor mesin, dan NIK Anda.
  6. Klik “Cek Tagihan”
  7. Lihat informasi pajak kendaraan yang ditampilkan.

Cek pajak kendaraan Batu di Tokopedia hanya bisa dilakukan saat sudah memasuki jatuh tempo pembayaran pajak. Jika belum memasuki jatuh tempo, maka informasi pajaknya tidak akan keluar.

Setelah mengecek tagihan pajak kendaraan Batu di Tokopedia, Anda juga bisa melanjutkan proses pembayarannya.

Cek Pajak Kendaraan Batu Offline Lewat SMS

Cek pajak kendaraan Batu dapat dilakukan melalui SMS dengan format “JATIM <spasi> Nomor Plat Kendaraan” kirim ke nomor 7070. Layanan ini dikenakan biaya pulsa sebesar Ro. 350/SMS.

Melalui layanan cek pajak Batu via SMS, Anda bisa memperoleh informasi terkait data kendaraan, urutan kepemilikan kendaraan, status pajak, dan asal samsat kendaaraan.

Untuk balasan pesan cek pajak kendaraan Batu tersebut juga cepat. Sehingga, Anda bisa langsung mengetahui biaya pajaknya. Selain itu, layanan cek pajak Batu via SMS ini tidak perlu koneksi internet.

Cek Denda Pajak Batu Via Kalkulator Denda Pajak

Denda pajak kendaraan Batu dikenakan untuk masyarakat yang terlambat dalam membayar pajak. Tarif denda pajak kendaraan Batu adalah 2% per bulannya. Tarif ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010.

Bagi Anda yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Batu i, Anda bisa menghitung biaya dendanya melalui Kalkulator Denda Pajak.

Cara cek denda pajak kendaraan Batu menggunakan Kalkulator Denda Pajak adalah dengan memasukkan biaya PKB, waktu keterlambatan, serta wilayah Provinsi Jawa Timur.

Berikut ini Kalkulator Denda Pajak untuk menghitung denda pajak motor dan mobil di Kota Batu.

[CP_CALCULATED_FIELDS id=”17″]

Biaya denda pajak yang ditampilkan pada Kalkulator Denda Pajak di atas masih tarif perkiraan saja. Apabila Anda ingin mengetahui tarif denda pajak kendaraan Batu yang sebenarnya, silahkan cek melalui Aplikasi Cek Pajak.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bebas denda pajak, silahkan bayar pajak kendaraan saat program pemutihan berlangsung. Program pemutihan kendaraan di Kota Batu dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Timur setiap tahun nya.

Untuk mendapatkan informasi terbaru, silahkan cek Jadwal Pemutihan Jawa Timur.

Cek Pajak Progresif Kendaraan Batu Online

Pajak progresif kendaraan Batu dikenakan untuk pemilik kendaraan yang memiliki motor atau mobil lebih dari satu. Tarif pajak progresif kendaraan Batu adalah 2% – 3,5%, sesuai dengan Perda Jatim No. 9 Tahun 2010.

Tidak semua jenis kendaraan di Batu terkena pajak progresif. Pajak progresif kendaraan di Batu dikenakan untuk motor 250 cc ke atas dan mobil.

Agar perhitungan pajak progresif kendaraan Batu lebih mudah, kami telah menyediakan Kalkulator Pajak Progresif.

Cara cek pajak progresif kendaraan Batu melalui Kalkulator Pajak Progresif adalah dengan memasukkan biaya pokok PKB atau NJKB motor atau mobil Anda. Setelah itu, pilih Provinsi Jawa Timur.

Kalkulator Pajak Progresif Motor

Berikut kalkulator untuk cek biaya pajak progresif motor asal Batu :

[CP_CALCULATED_FIELDS id=”13″]

Kalkulator Pajak Progresif Mobil

Berikut kalkulator untuk cek biaya pajak progresif mobil asal Batu :

[CP_CALCULATED_FIELDS id=”14″]

Cara Bayar Pajak Kendaraan Batu di Indomaret

Bayar pajak tahunan kendaraan bermotor Batu kini dilakukan dengan mudah di Indomaret. Hal ini dikarenakan Samsat Kota Batu telah bekerja sama dengan Indomaret untuk memperluas layanan pembayaran pajak secara online.

Pembayaran pajak kendaraan di Kota Batu cukuplah mudah dan cepat, karena Anda tidak perlu datang ke Samsat Batu untuk antri.

Berikut syarat bayar pajak kendaraan Batu melalui Indomaret:

  • KTP asli
  • STNK asli
  • Nomor HP yang aktif.

Berikut cara bayar pajak kendaraan Batu di Indomaret:

  1. Datang ke Indomaret terdekat di Kota Batu.
  2. Menuju ke Kasir.
  3. Sampaikan ke petugas Kasir Indomaret jika ingin bayar pajak kendaraan.
  4. Serahkan STNK dan KTP asli Anda ke Petugas Kasir.
  5. Lakukan pembayaran pajak sesuai dengan biaya yang ditentukan.
  6. Simpan struk pembayaran.
  7. Tunggu SMS dari Samsat Jatim.
  8. Buka SMS tersebut dan klik link downoad E-TBPKP.
  9. Cetak sendiri E-TBPKP dan masukkan ke dalam lembar STNK.

Selain di Indomaret, bayar pajak kendaraan Kota Batu juga bisa dilakukan di Samsat Keliling, Samsat Corner, atau secara online via Tokopedia dan Bukalapak.

Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan Batu 5 tahunan wajib datang langsung ke Kantor Samsat Batu. Alamatnya berada di Jl. Abdul Rahman, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur, kode pos 65311.

Sebagai tambahan informasi, pembayaran pajak kendaraan Batu di Indomaret atau aplikasi online khusus untuk pajak tahunan saja. Jika Anda ingin mengurus balik nama ataupun mutasi kendaraan Batu, Anda harus melakukannya di Samsat Batu.