
Layanan Cek Pajak Kendaraan Kab. Batang

Silahkan isi data di bawah ini :
Selain dapat mengetahui tarif pajak kendaraan, melalui Aplikasi Cek Pajak Anda juga akan mendapatkan informasi batas tanggal pembayaran, tarif SWDKLLJ, tipe kendaraan, dan lain sebagainya sesuai dengan nomor plat kendaraan berkode G asal Batang.
Berikut contoh hasil pengecekan pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak.

Informasi pajak, dan data kendaraan yang ditampilkan oleh Aplikasi Cek Pajak, seperti yang diperlihatkan gambar di atas, sesuai dengan data instansi terkait. Oleh karena itu, untu mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi in, pastikan kendaraan tersebut telah terdaftar di kepolisian.
Cek Pajak Kendaraan Kab. Batang Via SMS
Tarif pajak kendaraan bermotor, baik jenis mobil atau motor yang berasal dari Kab. Batang dapat Anda cek via SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Batang via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATIM (spasi) No. Plat Kendaraan, kirim ke 9600.
Cek Tagihan Denda Pajak kendaraan Secara Online
Tagihan denda pajak yang diberikan kepada pemilik kendaraan merupakan sebuah bentuk sanksi administratif, akibat dari keterlambatan melakukan pembayaran pajak.
Besar tagihan denda pajak tersebut tergantung dengan lama waktu penundaan pembayaran, dan nominal pajak pokok.
Bagi Anda yang ingin mengetahui perkiraan nominal tagihan denda pajak, Anda dapat menghitungnya secara langsung menggunakan Kalkulator Denda Pajak berikut ini.
Selain menggunakan Kalkulator Denda Pajak di atas, untuk mengetahui tarif denda pajak yang sebenarnya sesuai dengan nomor plat, Anda dapat mengeceknya secara online melalui Aplikasi Cek Pajak.
Tagihan denda pajak kendaraan dapat mempengaruhi total keseluruhan tarif pajak yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, jika Anda ingin terbebas dari denda pajak yang diberikan, lakukan pembayaran melalui program pemutihan pajak yang diselenggakaran oleh instansi terkait.
Cek Pajak Kendaraan Kab. Batang Via E-Samsat
Melalui layanan online e-samsat Jawa Tengah, pemilik kendaraan bermotor asal Kab. Batang dan sekitarnya dapat cek pajak kendaraan dengan mudah.
Dengan mengunjungi laman website bapenda.jatengprov.go.id, dan mendownload sebuah aplikasi yang bernama Aplikasi New Sakpole, Anda dapat mengecek tarif pajak kendaraan.
Namun, aplikasi ini hanya dapat digunakan untuk mengecek khusus pajak kendaraan asal Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu, bagi Anda yang ingin mengecek pajak kendaraan yang berasal dari wilayah lain, sebaiknya gunakan Aplikasi Cek Pajak.
Dengan menggunakan Aplikasi Cek Pajak, Anda akan mendapatkan informasi pajak kendaraan yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, karena aplikasi ini telah tersambung dengan beberapa layanan e-samsat.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Kab. Batang
Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor asal Kabupaten Batang dapat Anda lakukan dengan berbagai cara, seperti pembayaran langsung di Kantor Samsat, pelayanan samsat keliling, samsat minggu pagi, dan secara online via e-samsat, serta tokopedia.
Namun, khusus untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan, balik nama, & mutasi Batang, Anda wajib melakukan pembayaran langsung di Kantor Samsat Induk Batang yang berada di alamat Jl. Urip Sumoharjo, Sambongpos, Sambong, Kec. Kandeman, Kab. Batang, Jawa Tengah, Kode pos 51216, Telp / Fax : (0285) 391275.
Jadwal buka pelayanan Kantor Samsat Batang adalah setiap hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 14.00, dan hari Sabtu pukul 08.00 – 12.00. (Jam buka dapat berubah – ubah, sehingga cek terlebih dahulu melalui situs internet atau akun twitter Samsat Kab. Batang).
Bagi Anda yang melakukan pembayaran secara online via e-samsat (Aplikasi Sakpole), untuk proses pengesahan STNK dan cetak SKPP, tetapi tidak dapat menunjukkan KTP asli, silahkan datang ke Kantor Samsat dimana kendaraan bermotor terdaftar.
Peraturan Pajak Kendaraan Kab. Batang
Biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kab. Batang telah ditetapkan sesuai Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011, pasal 8.
Pada pasal tersebut telah ditetapkan besar tarif pajak kendaraan bermotor, sebagai berikut :
- Untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama, sebesar 0,5%.
- Untuk kendaraan bermotor angkutan umum, sebesar 1%.
- Untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah, sebesar 0,5%.
- Untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar, sebesar 0,2%.