Cek Pajak Kendaraan Kab. Banyuwangi Online

Pajak-Banyuwangi

Layanan Cek Pajak Kendaraan Banyuwangi

Silahkan isi data di bawah ini :

Advertisements

Cara penggunaan Aplikasi Cek Pajak sebagai aplikasi penyedia layanan cek pajak kendaraan, Anda hanya perlu menuliskan nomor plat kendaraan, serta memilih wilayah asal kendaraan untuk dapat mengetahui nominal pajak.

Layanan pajak kendaraan Aplikasi Cek Pajak secara langsung telah terhubung dengan e-samsat beberapa daerah, sehingga info yang akan Anda dapatkan akan sama dengan data dinas terkait.

Advertisements

Berikut contoh tampilan info pajak kendaraan yang akan Anda dapatkan saat menggunakan Aplikasi Cek Pajak.

Cek-Pajak-Daerah-Banyuwangi

Cek Denda Pajak Kendaraan Asal Banyuwangi

Tarif pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan bisa bertambah mahal, jika Anda terkena denda pajak. Namun, tidak semua wajib pajak melakukan pembayaran pajak, karena denda pajak hanya diberikan kepada mereka yang melakukan pembayaran pajak melebihi batas waktu jatuh tempo.

Untuk dapat mengetahui berapa perkiraan tarif denda pajak yang diberikan, Anda dapat menghitungnya secara online melalui Kalkulator Denda Pajak yang telah kami sediakan berikut ini.

Advertisements

Cara penggunaan Kalkulator Denda Pajak Motor dan Kalkulator Denda Pajak Mobil di atas cukup mudah, Anda cukup memasukkan lama waktu penundaan pembayaran, dan tarif pajak tahunan untuk mengetahui perlkiraan tarif denda pajak.

Jika Anda ingin mengetahui tarif denda yang sebenarnya dibebankan kepada Anda, silahkan Anda cek menggunakan Aplikasi Cek Pajak yang dapat diunduh melalui tombol di bawah ini.

Informasi Tambahan : Apabila Anda ingin menghindarai pembayaran tarif denda pajak yang diberikan, Anda dapat melakukan pembayaran pajak saat diselenggarakannya program pemutihan pajak kendaraan.

Cek Pajak Kendaraan Asal Banyuwangi Via SMS

Pajak kendaraan asal Banyunwangi juga dapat Anda cek melalui layanan SMS yang ada di setiap handphone. Namun, untuk menggunakan layanan ini ANda akn dikenakan tarif sebesar Rp. 350/SMS.

Untuk cek pajak kendaraan Banyuwangi via SMS, silahkan kirim SMS dengan format “JATIM (spasi) Nomor Plat Kendaraan”, kirim ke nomor 7070.

Advertisements

Cek Pajak Kendaraan Asal Banyuwangi Via E-Samsat Jatim

Tarif pajak kendaraan yang berasal dari daerah Jawa Timur, seperti Banyuwangi, Surabaya, Situbondo, dan lain sebagainya dapat dicek secara online melalui e-samsat Jatim.

Cara untuk menggunakan e-samsat Jatim untuk mengecek pajak kendaraan asal Banyuwangi, Anda harus membuka alamat URL info.dipendajatim.go.id, lalu pilih menu info PKB, dan masukkan nomor plat kendaraan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Banyuwangi

Ada beberapa cara untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Banyuwangi, yaitu secara langsung dan secara online.

Untuk pembayaran secara langsung, Anda dapat mengunjungi Kantor Samsat Banyuwangi yang berlokasi di Jl. Brawijaya, Kebalenan, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kode pos 68417.

Berikut jadwal pelayanan Samsat Banyuwangi.

HariJam
Senin – Kamis08.00 – 12.00
Jum’at08.00 – 11.00
Sabtu08.00 – 12.00
Advertisements

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan asal Banyuwangi melalui layanan berikut,

  • Samsat Keliling
  • Samsat Payment Point
  • Samsat Drive Thru
  • Samsat Mall Pelayanan Publik, dan
  • Layanan E-Samsat (pembayaran online)

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui layanan di atas, silahkan Anda siapkan dokumen persyaratan yang harus Anda bawa antara lain STNK asli, dan KTP asli pemilik kendaraan.

Jika Anda ingin menghindari antrian pembayaran pajak yang lama, Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan asal Banyuwangi secara online menggunakan E-samsat, Tokopedia, dan Link Aja. Namun, pembayaran pajak secara online ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Asal Banyuwangi

Besar tarif pajak kendaraan di wilayah Jawa Timur termasuk Banyuwangi telah diatur dalam Pergub Jatim No. 9 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1).

Pada pasal tersebut dijelaskan mengenai persentase tarif pajak kendaraan bermotor sebesar :

  • 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
  • 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/,Polri, dan Pemerintah Daerah
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat besar dan alat berat.