Cek Pajak Kendaraan Kab. Banyuwangi Online

Pajak-Banyuwangi

Cek Pajak Banyuwangi ~ Cek pajak Banyuwangi online dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak, website Dipenda Jawa Timur, E-Samsat Jatim, Tokopedia, dan Signal. Selain itu, cek pajak Banyuwangi bisa secara offline melalui pesan / SMS.

Untuk cek pajak Banyuwangi online via Aplikasi Cek Pajak, silahkan klik tombol download di bawah ini.

Berikut ini penjelasan selengkapnya cara cek pajak Banyuwangi.

Daftar Isi :

  • Cek Pajak Banyuwangi Online
  • Cek Pajak Kendaraan Banyuwangi Via SMS
  • Cek Denda Pajak Banyuwangi Via Kalkulator Denda Pajak
  • Cek Pajak Progresif Kendaraan Banyuwangi
  • Cara Bayar Pajak Kendaraan Banyuwangi Online

Cek Pajak Banyuwangi Online

Cek pajak kendaraan Banyuwangi online dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, website Dipenda Jatim, E-Samsat Jatim, Signal, dan Tokopedia.

Berikut ini cara cek pajak kendaraan Banyuwangi secara online.

Menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan

Cek pajak Banyuwangi online dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Aplikasi ini terhubung dengan esamsat di seluruh Indonesia.

Melalui Aplikasi Cek Pajak, Anda bisa mengetahui info pajak pokok Banyuwangi, data kendaraan, tanggal jatuh tempo, dsb.

Selain itu, dalam Aplikasi juga terdapat layanan lainnya, yaitu : Kalkulator Balik Nama, Kalkulator Mutasi, dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Indonesia (update per bulan).

Berikut ini hasil cek pajak kendaraan Banyuwangi

Cek-Pajak-Daerah-Banyuwangi

Ketika Anda terlambat bayar denda, total pajak Banyuwangi yang ditampilkan merupakan penjumlahan dari PKB pokok, SWDKLLJ, pajak progresif, parkir berlangganan, dan denda SWDKLLJ (jika ada).

Hasil cek pajak Banyuwangi yang ditampilkan Aplikasi Cek Pajak hanya tagihan pajak 1 tahun setelah pembayaran terakhir. Oleh karena itu, jika telat bayar pajak 2 tahun, maka tagihan yang ditampilkan hanya 1 tahun pajak terlewat.

Berikut ini cara cek pajak Banyuwangi via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

  1. Buka Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
  2. Pilih menu Cek Pajak Kendaraan
  3. Pilih Jawa Timur, untuk cek pajak Banyuwangi
  4. Masukkan nomor plat P Kab. Banyuwangi
  5. Ketik ulang kode captcha yang ditampilkan
  6. Klik Cari.

Untuk cek pajak Banyuwangi via Aplikasi Cek Pajak, silahkan download Aplikasi Cek Pajak melalui tombol di bawah ini.

Menggunakan Website Dipenda Jatim

Cek pajak kendaraan Banyuwangi juga bisa melalui website Dipenda Jawa Timur. Cara cek pajak Banyuwangi via website Dipenda Jawa Timur adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman website Dipenda Jatim, link info.dipendajatim.go.id
  2. Pilih Pilih Info PKB
  3. Masukkan nopol kendaraan Banyuwangi
  4. Ketik ulang kode captcha yang ditampilkan
  5. Klik Cari.

Tampilan hasil cek pajak Banyuwangi via website Dipenda Jatim sama dengan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Namun, website ini hanya menyediakan cek pajak tanpa layanan lain seperti yang ada di Aplikasi Cek Pajak.

Berikut ini contoh tampilan hasil cek pajak Banyuwangi via website Dipenda Jawa Timur.

Cek Pajak Banyuwangi Via Website Dipenda Jatim

Cek pajak Banyuwangi seperti website Dipenda Jatim, juga bisa dilakukan melalui website Bapenda Jatim (https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb).

Menggunakan E-Samsat Jatim

Cek pajak kendaraan Banyuwangi online juga dapat melalui website E-Samsat Jatim. Untuk cek pajak Banyuwangi via layanan E-Samsat Jatim, Anda harus mengetahui lokasi samsat kendaraan terdaftar.

Informasi pajak Banyuwangi yang akan didapatkan dari layanan E-Samsat Jatim, meliputi : tarif pokok PKB 1 tahun, SWDKLLJ, pajak progresif, denda SWDKLLJ, parkir berlangganan, jenis kendaraan, merk, tipe, tahun produksi, warna kendaraan, dan tanggal jatuh tempo.

Namun, Anda tidak bisa cek pajak kendaraan via E-Samsat Jatim, jika tunggakan pajak lebih dari 6 bulan.

Berikut ini contoh hasil cek pajak Banyuwangi via E-Samsat Jatim.

Cek Pajak Banyuwangi Via E-Samsat Jatim

Berikut ini cara cek pajak Banyuwangi melalui E-Samsat Jatim.

  1. Buka layanan E-Samsat Jatim, link https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  2. Pilih wilayah Samsat Banyuwangi atau Samsat Benculuk, sesuai lokasi kendaraan terdaftar
  3. Masukkan nomor plat Banyuwangi
  4. Ketik ulang kode captcha yang ditampilkan
  5. Klik Cek Data Kendaraan.

Melalui E-Samsat Jatim, Anda juga bisa melakukan pendaftaran bayar pajak tahunan kendaraan Banyuwangi secara online.

Menggunakan Tokopedia

Cek pajak kendaraan Banyuwangi juga bisa menggunakan Aplikasi Tokopedia, tanpa harus melakukan pembayaran pajak. Cara cek pajak Banyuwangi melalui Aplikasi Tokopedia adalah sebagai berikut:

  1. Buka Aplikasi Tokopedia
  2. Pilih Top Up & Tagihan
  3. Pilih menu E-Samsat
  4. Pilih wilayah Samsat Jatim
  5. Masukkan nomor plat kendaraan Banyuwangi
  6. Masukkan nomor mesin kendaraan
  7. Masukkan NIK pemilik kendaraan, sesuai dengan STNK
  8. Klik Cek Tagihan.

Informasi pajak kendaraan Banyuwangi yang didapatkan dari Tokopedia, meliputi : tarif pajak pokok, SWDKLLJ pokok, denda SWDKLLJ, dan parkir berlangganan. Selain itu, Anda juga bisa mengetahui data kendaraan, seperti nama pemilik, jenis kendaraan, tipe, merek, warna, tahun produksi, dan tanggal jatuh tempo.

Cek Pajak Kendaraan Banyuwangi Offline Via SMS

Cek pajak Banyuwangi dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan SMS. Cara cek pajak Banyuwangi via SMS adalah sebagai berikut:

  1. Ketik format SMS Jatim (spasi) Nomor Plat Banyuwangi
  2. Kirim ke 7070
  3. Balas pesan OK
  4. Tagihan pajak Banyuwangi akan ditampilkan.

Keterangan : Biaya cek pajak kendaraan Banyuwangi via SMS sebesar Rp. 350 per SMS.

Informasi yang akan diperoleh dari cek pajak Banyuwangi via SMS, meliputi jenis kendaraan, tipe, tahun produksi, warna kendaraan, tanggal jatuh tempo pajak, urutan kepemilikan kendaraan, pajak pokok 1 tahun, SWDKLLJ pokok 1 tahun + denda SWDKLLJ (jika ada), parkir berlangganan, status pembayaran pajak, dan lokasi samsat kendaraan terdaftar.

Cek Denda Pajak Banyuwangi Via Kalkulator Denda Pajak

Cek denda pajak kendaraan Banyuwangi online bisa menggunakan Kalkulator Denda Pajak. Berikut ini cara cek denda pajak Banyuwangi via Kalkulator Denda Pajak.

  1. Pilih jenis kendaraan Banyuwangi, motor atau mobil
  2. Masukkan tarif pajak kendaraan
  3. Masukkan jumlah bulan telat bayar pajak
  4. Pilih Provinsi Jawa Timur
  5. Klik tombol Hitung Denda Pajak.

Berikut ini Kalkulator Denda Pajak.

Melalui Kalkulator Denda Pajak, Anda hanya bisa mengetahui tarif denda pajak pokok. Untuk denda SWDKLLJ, Anda bisa cek melalui Aplikasi Tokopedia.

Denda pajak Banyuwangi akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak melebihi tanggal jatuh tempo.

Tarif denda pajak Banyuwangi adalah sebesar 2% per bulan dari pajak pokok, sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Timur No. 09 Tahun 2010.

Tarif SWDKLLJ motor adalah Rp. 32.000 per tahun dan mobil Rp. 100.000 per tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017.

Silahkan ikuti program pemutihan Banyuwangi untuk mendapat insentif diskon atau gratis denda pajak. Untuk jadwal dan detail programnya, bisa dicek pada artikel Jadwal Pemutihan Jatim.

Cek Pajak Progresif Kendaraan Banyuwangi Online

Cek pajak progresif kendaraan Banyuwangi bisa dilakukan melalui Kalkulator Pajak Progresif, website Info Dipenda, dan E-Samsat Jatim.

Apabila Anda tidak mengetahui nomor plat kendaraan, sebaiknya cek pajak progresif Banyuwangi via Kalkulator Pajak Progresif.

Berikut ini cara cek pajak progresif kendaraan Banyuwangi via Kalkulator Pajak Progresif.

  1. Pilih dasar perhitungan pajak progresif, NJKB atau PKB
  2. Masukkan nominal NJKB atau PKB
  3. Pilih Provinsi Jawa Timur, sesuai urutan kepemilikan kendaraan.

Berikut ini Kalkulator Pajak Progresif Kendaraan.

Kalkulator Pajak Progresif Motor

Kalkulator Pajak Progresif Mobil

Tarif pajak progresif kendaraan Banyuwangi adalah sebesar 2% sampai 3% dari hasil perkalian NJKB dan koefisien bobot. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Timur No. 09 Tahun 2010.

Pajak progresif Banyuwangi dikenakan untuk jenis kendaraan bermotor roda 2 dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas dan roda 4, jika atas nama dan / atau pemilik kendaraan lebih dari satu.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Banyuwangi Online

Cara bayar pajak Banyuwangi online dapat menggunakan E-Samsat Jatim, Tokopedia, Klik Indomaret, dan Aplikasi Signal. Namun, pembayaran pajak kendaraan online hanya berlaku untuk PKB tahunan.

Berikut ini merupakan syarat dan cara bayar pajak kendaraan Banyuwangi online via Tokopedia.

Syarat Bayar Pajak Banyuwangi Via Tokopedia

Berikut syarat bayar pajak Banyuwangi via Tokopedia :

  • Nomor plat Banyuwangi
  • NIK pemilik kendaraan, sesuai dengan data STNK
  • Nomor mesin

Cara Bayar Pajak Banyuwangi Via Tokopedia

Berikut cara bayar pajak Banyuwangi via Tokopedia :

  1. Buka Aplikasi Tokopedia
  2. Pastikan Anda memiliki akun Tokopedia
  3. Pilih menu Top Up dan Tagihan
  4. Pilih E-Samsat
  5. Pilih wilayah Samsat Jatim
  6. Masukkan nopol kendaraan Banyuwangi
  7. Masukkan nomor mesin
  8. Masukkan NIK
  9. Klik Cek Tagihan
  10. Baca detail info pajak kendaraan Banyuwangi
  11. Pilih metode pembayaran
  12. Lakukan pelunasan pembayaran pajak Banyuwangi.

Keterangan : Bayar pajak kendaraan Banyuwangi online via Tokopedia dikenakan biaya admin sebesar Rp. 6.000.

Setelah pembayaran pajak Banyuwangi berhasil, Anda akan mendapatkan SMS berisi link download E-TBPKP yang telah sah dari Samsat Jatim.

Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan Banyuwangi secara langsung di layanan samsat berikut:

  • Kantor Samsat Induk
  • Samsat Keliling
  • Samsat Payment Point
  • Samsat Drive Thru
  • Samsat Mall Pelayanan Publik.

Untuk pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan Banyuwangi, silahkan datang ke Samsat Induk, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.

Berikut ini daftar alamat Kantor Samsat Induk Banyuwangi.

Kantor SamsatAlamat
Samsat Banyuwangi Jl. Brawijaya, Kebalenan, Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur
Samsat BenculukJl. Jendral Basuki Rahmad, Benculuk, Cluring, Purwosari, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur