
Layanan Cek Pajak Kendaraan Kab. Banyumas

Silahkan isi data di bawah ini :
Dengan memasukkan data kendaraan, melalui Aplikasi Cek Pajak Anda bisa mengecek nominal pajak kendaraan menggunakan smartphone.
Selain itu, dengan menggunakan layanan Aplikasi Cek Pajak Anda dapat mengetahui kapan batas tanggal pembayaran pajak, tipe kendaraan, tarif SWDKLLJ, dan lain sebagainya.
Di bawah ini contoh tampilan cek pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak.

Pada laman utama Aplikasi Cek Pajak terdapat menu pilihan wilayah asal kendaraan yang telah tersambung dengan e-samsat berbagai daerah di Indonesia, sehingga Anda dapat mengecek info pajak kendaraan sesuai asal kendaraan, plat R kendaraan, dan data instansi terkait.
Cek Pajak Kendaraan Via SMS
Bagi Anda pemilik kendaraan bemotor asal Kab. Banyumas, sebelum melakukan pembayaran pajak, Anda dapat cek nominal pajak melalui layanan pesan SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Banyumas via SMS, kirim SMS dengan format JATENG (spasi) Nomor Plat Kendaraan, kirim ke 9600.
Cek Tagihan Denda Pajak Via Kalkulator Denda Pajak
Tagihan denda pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak dapat Anda hitung menggunakan Kalkulator Denda Pajak berikut.
Melalui Kalkulator Denda Pajak Motor dan Kalkulator Denda Pajak Mobil di atas, Anda dapat lebih mudah untuk mengetahui perkiraan nominal tarif pajak kendaraan, sesuai dengan lama bulan penunggakan, dan tarif pajak tahunan.
Namun, untuk mengetahui nominal denda pajak yang sebenarnya, Anda dapat mengeceknya secara langsung via Aplikasi Cek Pajak.
Cek Pajak Kendaraan Via E-Samsat Jateng
Nominal pajak kendaraan Kab. Banyumas juga dapat Anda cek secara online melalui layanan e-samsat yang terdapat pada webiste bapenda.jatengprov.go.id.
Pada menu Informasi > Informasi Pajak Kendaraan, Anda akan diperintahkan untuk mendownload sebuah aplikasi yang bernama Aplikasi New Sakpole, yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan asal Kab. Banyumas dan sekitarnya.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Kab. Banyumas
Pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan kendaraan bermotor asal Kab. Banyumas dapat Anda bayarkan secara langsung di Kantor Samsat Banyumas.
Alamat : Kantor Samsat Banyumas, Jl. Prof. M. Yamin No. 7, Karangklesem, Kec. Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53144.
Namun, untuk pajak tahunan dapat Anda bayarkan melalui layanan samsat keliling, samsat corner, atau secara online via e-samsat, dan Tokopedia.
Jika Anda hendak melakukan pembayaran pajak tahunan melalui layanan Samsat Keliling, silahkan cek jadwal pelayanannya pada situs internet.
Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang terkena sanksi administratif denda pajak, Anda dapat terbebaskan dari sanksi tersebut jika Anda melakukan pembayaran pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan instansi terkait.
Penetapan Tarif PKB Kab. Banyumas
Besar tarif pajak kendaraan bermotor asal Kab. Banyumas dan daerah lain di Provinsi Jawa Tengah telah ditentukan sesuai Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011, Pasal 8, sebagai berikut isinya :
- Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama, sebesar 1,5%.
- Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum, sebesar 1%.
- Tarif pajak kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah, sebesar 0,5%.
- Tarif pajak kendaraan bermotor alat – alat berat, dan alat – alat besar, sebesar 0,2%.