
Layanan Cek Pajak Kendaraan Kab. Banjarnegara

Silahkan isi data di bawah ini :
Pengecekan nominal pajak kendaraan bermotor yang berasal dari Kab. Banjarnegara dapat Anda ketahui lebih cepat dan akurat menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Bukan hanya nominal pajak kendaraan, melalui Aplikasi Cek Pajak, Anda juga akan mendapatkan informasi kendaraan, seperti tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, tarif denda, merk, dan lain sebaganya, seperti yang dicontohkan pada gambar berikut.

Informasi kendaraan yang diperlihatkan pada Aplikasi Cek Pajak (seperti gambar di atas) sesuai dengan data instansi terkait, karena sistem layanan aplikasi ini telah tersambung dengan e-samsat beberapa daerah di Indonesia.
Oleh karena itu, bagi Anda pemilik kendaraan bermotor asal Kab. Banjarnegara, untuk cek tarif pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak, pada laman utama, silahkan pilih menu Jawa Tengah.
Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, Anda hanya perlu mencantumkan plat nomor R wilayah Banjarnegara.
Cek Denda Pajak Kendaraan Kab. Banjarnegara Online
Akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan, maka sebagai sanksinya Anda akan terkena denda pajak.
Tarif denda yang akan diberikan kepada setiap wajib pajak tergantung dengan nominal pajak pokok, dan lama waktu penundaan dalam hitungan bulan.
Di bawah ini kami telah menyediakan Kalkulator Denda Pajak Motor dan Mobil yang dapat untuk Anda gunakan sebagai alat penghitung tarif denda pajak.
Dikarenakan tarif pada Kalkulator Denda Pajak di atas merupakan tarif perkiraan denda pajak, untuk mengetahui tarif denda yang sebenarnya, Anda dapat mengeceknya secara online via Aplikasi Cek Pajak.
Cek Tarif Pajak Kendaraan Kab. Banjarnegara Via SMS
Cek pajak kendaraan Kab. Banjarnegara menggunakan telepon genggam dapat Anda lakukan via layanan pesan SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Banjarnegara via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) Nomor Plat Kendaraan, kirim ke 9600.
Cek Pajak Kendaraan Kab. Banjarnegara Via E-Samsat Jateng
Melalui layanan e-samsat Jateng yang dapat Anda akses di laman website bapenda.jateng.go.id, Anda dapat mengecek pajak kendaraan asal Kab. Banjarnegara dan sekitarnya.
Apabila Anda telah masuk ke laman web tersebut, Anda akan diperintahkan untuk mendownload Aplikasi New Sakpole untuk dapat melakukan cek pajak kendaraan.
Dikarenakan Aplikasi New Sakpole hanya dapat digunakan untuk cek pajak kendaraan khusu asal Kota atau Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, untuk cek pajak kendaraan daerah lain, silahkan menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Kab. Banjarnegara
Pajak kendaraan Kab. Banjarnegara dapat dibayarkan secara langsung atau secara online melalui aplikasi e-samsat Jateng .
Untuk pembayaran pajak kendaraan secara langsung, silahkan Anda datang mengunjungi Kantor Samsat Banjarnegara atau pelayanan samsat keliling. Namun, khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Kantor Samsat Induk Banjarnegara.
Alamat : Kantor Samsat Banjarnegara, Jl. S. Parman No. 143, Parakancanggah, Kec. Banjarnegara, Jawa Tengah, Kode Pos 53412, No. Telp : (0286) 591284.
Untuk jadwal pelayanan Kantor Samsat Banjarnegara khusus tanggal 15 hingga 22 Juli 2021, sebagai berikut.
Hari | Pukul |
Senin – Kamis | 08.00 – 13.00 |
Jum’at | 08.00 – 11.30 |
Sabtu | 08.00 – 12.00 |
Sedangkan, untuk update jadwal pelayanan samsat keliling, Anda dapat cek di akun twitter UPPD Banjarnegara. Bagi Anda yang hendak melakukan pembayaran pajak tahunan kendaran bermotor melalui pelayanan Samsat Keliling, Anda harus membawa syarat dokumen berikut :
- E-KTP asli (sesuai nama yang tertera di STNK)
- STNK asli
Peraturan Tarif PKB Kab. Banjarnegara
Tarif PKB yang harus dibayarkan setiap pemilik kendaraan bermotor telah ditetapkan sesuai Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011, Pasal 8 yang menyebutkan bahwa :
- Tarif PKB untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama, ditetapkan sebesar 1,5%
- Tarif PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum, ditetapkan sebesar 1%
- Tarif PKB untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah, ditetapkan sebesar 0,5%.
- Tarif PKB untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar, ditetapkan sebesar 0,2%.