
Layanan Cek Pajak Kendaraan Kota Banjar

Silahkan isi data di bawah ini :
Cek tarif pajak kendaraan bermotor via Aplikasi Cek Pajak dapat membantu Anda lebih cepat memperoleh informasi tarif pajak, tanggal pembayaran pajak, dan lain sebagainya, sesuai nomor plat kode Z/ nomor registrasi kendaraan.
Di bawah ini contoh hasil cek pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak.

Informasi mengenai pajak kendaraan dapat Anda dapatkan melalui Aplikasi Cek Pajak dengan cara menginputkan nomor plat/ nomor registrasi kendaraan dengan benar.
Nominal tarif pajak yang diberikan Aplikasi Cek Pajak berdasarkan data instansi terkait, karena aplikasi ini memliki koneksi dengan e- samsat berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Sumatera, Riau, dan lain – lain.
Oleh karena itu, sebelum Anda masuk ke laman pengisian data Aplikasi Cek Pajak, Anda diminta untuk memilih salah satu menu wilayah asal kendaraan terlebih dahulu.
Cek Tarif Pajak Kendaraan Banjar Via SMS
Pajak kendaraan yang berasal dari Kota Banjar dapat Anda cek menggunakan layanan SMS yang tersedia disemua jenis telepon seluler.
Untuk cek pajak kendaraan Banjar via SMS, silahkan kirim SMS dengan format Esamsat (spasi) No. Rangka (spasi) NIK, kirim ke 0811 211 9211.
Cek Tarif Denda Pajak Kendaraan Banjar Via Online
Bukan hanya tarif pajak kendaraan yang dapat dicek secara online, tetapi juga nominal denda yang dibebankan kepada wajib pajak sebagai bentuk sanksi administratif juga dapat Anda cek secara online.
Untuk mengetahui nominal perkiraan denda pajak, Anda bisa menggunakan Kalkulator Denda Pajak Motor, dan Mobil berikut ini.
Namun, Apabila Anda ingin cek nominal denda pajak kendaraan secara pasti, Anda dapat melakukannya via Aplikasi Cek Pajak.
Dengan menggunakan Aplikasi Cek Pajak, Anda dapat mengetahui tagihan denda pajak sesuai dengan nomor plat kendaraan. Aplikasi Cek Pajak dapat Anda unduh secara gratis dengan cara klik tombol di bawah ini.
Cek Tarif Pajak Kendaraan Banjar Melalui E-Samsat
Nominal pajak kendaraan bermotor Kota Banjar dan sekitarnya yang termasuk dalam Provinsi Jawa Barat, dapat dicek melalui e samsat Jabar yang tersedia di web bapenda.jabarprov.go.id.
Untuk pengecekan pajak kendaraan via e-samsat Jabar, Anda perlu menginputkan beberapa data sebagai dasar pengecekan.
Namun, e-samsat Jabar hanya dapat diperuntukkan pemilik kendaraan asal Jawa Barat untuk cek tarif pajak. Oleh karena itu, jika kendaraan Anda berasal dari luar wilayah Jawa Barat, Anda dapat cek pajak menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Banjar
Pajak tahunan dan 5 tahunan kendaraan asal Kota Banjar dapat Anda setorkan secara langsung di Kantor Samsat Banjar yang berlokasi di Jl. Gerilya Pamongkoran, Banjar, Kec. Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, Kode Pos 46311.
Untuk pembayaran pajak di Kantor Samsat Banjar di buka pukul 08.00 – 14.00 setiap hari Senin – Jum’at, dan pukul 09.00 – 11.00 setiap hari Sabtu.
Khusus untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dapat Anda lakukan di pelayanan Samsat Keliling, dan secara online melalui e-samsat dan aplikasi e-commerce (Bukalapak dan Tokopedia).
Bagi Anda yang membayar pajak kendaraan dengan metode pembayaran online, untuk proses pengesahan STNK, Anda tetap diperintahkan untuk datang ke Kantor Samsat atau layanan Samsat Keliling, dan membawa berkas persyaratan berupa struk pembayaran, STNK asli, dan E-KTP asli.
Peraturan Penetapan Biaya PKB Kota Banjar
Persentase tarif pajak kendaraan bermotor yang berasal dari Kota Banjar. dan daerah lain di Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan sesuai Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011, Pasal 7 Ayat 1-6, yang berisi tentang :
1. Tarif pajak kendaraan bermotor milik pribadi, ditetapkan sebagai berikut :
- Untuk kendaraan bermotor kepemilikan pertama, sebesar 1,75%.
- Untuk kendaraan bermotor roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%
- Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%
2. Penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ TNI/ Polri dan kendaraan umum.
3. Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum ditetapkan sebesar 1%.
4. Tarif pajak kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaa, lembaga sosial dan keagamaan, ditetapkan sebesar 0,5%.
5. Tarif pajak kendaraan bermotor Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ TNI/ Pori, ditetapkan sebesar 0,5%.
6. Tarif pajak kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar, ditetapkan sebesar 0,2%.