Cek Pajak 5 Tahunan Online – Cek pajak 5 tahunan online dapat digunakan sebelum Anda melakukan pembayaran pajak 5 tahunan. Melalui cek pajak 5 tahunan online, Anda bisa mengetahui informasi mengenai biaya pajak serta denda pajak.
Bagaimana cara cek pajak 5 tahunan online? Cara cek pajak 5 tahunan online adalah melalui website, aplikasi e-Samsat, ataupun melalui SMS ke layanan Samsat masing – masing daerah.
Salah satu aplikasi cek biaya pajak 5 tahunan online adalah Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Untuk mendownload aplikasinya, silahkan klik tombol di bawah ini.
Berikut beberapa pembahasan tentang cek pajak 5 tahunan online pada artikel ini.
Daftar Isi :
- Cek Pajak 5 Tahunan Online Via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
- Cek Pajak 5 Tahunan Online Via Website e-Samsat Daerah
- Cek Pajak 5 Tahunan Online Via Aplikasi e-Samsat Daerah
- Cek Pajak 5 Tahunan Via SMS
Cek Pajak 5 Tahunan Online Via Aplikasi Cek Pajak
Cek pajak 5 tahunan online dapat Anda lakukan menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Aplikasi ini dibuat oleh pemerintahkota.com dan dapat digunakan untuk cek pajak 5 tahunan seluruh daerah di Indonesia.
Melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Anda bisa mengetahui informasi tentang data kendaraan, biaya pajak, denda pajak, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan beberapa informasi lainnya.
Penggunaan aplikasi ini cukup mudah, karena Anda cukup memasukkan plat nomor kendaraan saja. Selain itu, Aplikasi Cek Pajak ini telah terhubung dengan Samsat di seluruh Indonesia, sehingga data yang ditampilkan cukup akurat.
Berikut ini tampilan informasi cek pajak 5 tahunan melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.
Untuk mendapatkan informasi biaya pajak 5 tahunan seperti di atas, silahkan Anda download Aplikasi Cek Pajak Kendaraan melalui tombol di bawah ini.
Cek Pajak 5 Tahunan Online Via Website e-Samsat Daerah
Cek pajak 5 tahunan online dapat dilakukan menggunakan Website Bapenda Daerah. Layanan ini disediakan oleh pemerintah masing – masing daerah dengan alamat website yang berbeda – beda.
Cara cek pajak 5 tahunan online via Website Daerah ini cukup mudah, karena hanya membutuhkan plat nomor saja. Namun untuk beberapa daerah ada juga yang membutuhkan nomor rangka kendaraan.
Berikut cara cek pajak 5 tahunan online melalui Website daerah :
- Buka Website resmi cek pajak online masing – masing daerah.
- Masukkan plat nomor kendaraan yang akan dicek.
- Masukkan Nomor Rangka Kendaraan (Jika dibutuhkan).
- Masukkan kode pengaman.
- Klik Cari.
- Cek informasi pajak kendaraan yang ditampilkan.
Informasi Penting!
Terdapat beberapa layanan cek pajak via Website Daerah hanya memunculkan biaya pajak tahunan saja. Jika ingin mengetahui besarnya pajak 5 tahunan melalui website tersebut, Anda tinggal jumlahkan biaya PKB dengan biaya STNK dan plat nomor.
Berikut rumus menghitung pajak 5 tahunan motor dan mobil dari Website Samsat Daerah.
Biaya pajak 5 tahunan motor = Pajak tahunan + Rp.100.000 (STNK motor) + Rp. 60.000 (plat motor)
Biaya Pajak 5 tahunan mobil = Pajak tahunan + Rp. 200.000 (STNK mobil) + Rp. 100.000 (plat mobil)
Daftar Website e-Samsat untuk Cek Pajak 5 Tahunan Online
Berikut daftar Website e- Samsat daerah untuk cek pajak 5 tahunan online. Selain cek pajak 5 tahunan, ada beberapa Website e-Samsat daerah ini yang dapat digunakan untuk memperoleh kode pembayaran pajak.
Pulau Jawa
Berikut daftar website e-samsat untuk wilayah Pulau Jawa :
Wilayah | Website |
---|---|
DKI Jakarta | https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ |
Jawa Timur | https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb |
Jawa Barat | https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ |
Pulau Sumatera
Berikut daftar website e-samsat untuk wilayah Pulau Sumatera :
Wilayah | Website |
---|---|
Aceh | https://esamsat.acehprov.go.id/ |
Sumatera Utara | http://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php?temp=menu1 |
Sumatera Barat | https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan |
Riau | https://badanpendapatan.riau.go.id/pelayanan/infopajak/ |
Jambi | http://jambisamsat.net/infopkb.html |
Kepulauan Riau | http://rtmcpoldakepri.com/informasi-pajak-kendaraan-bermotor/ |
Sumatera Selatan | http://bapenda.sumselprov.go.id/page/info_pajak_online |
Lampung | http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/ |
Pulau Bali
Berikut daftar website e-samsat untuk wilayah Pulau Bali :
Wilayah | Website |
---|---|
Bali | https://portal.bpdbali.id/ |
Pulau Nusa Tenggara
Berikut daftar website e-samsat untuk wilayah Pulau Nusa Tenggara:
Wilayah | Website |
---|---|
Nusa Tenggara Barat | https://bappenda.ntbprov.go.id/infopkb |
Nusa Tenggara Timur | https://bpad.nttprov.go.id/Lap/infopajak |
Pulau Kalimantan
Berikut daftar website e-samsat untuk wilayah Pulau Kalimantan:
Wilayah | Website |
---|---|
Kalimantan Timur | http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php |
Kalimantan Tengah | https://info.samsatkalteng.id/ |
Pulau Sulawesi
Berikut daftar website e-samsat untuk wilayah Pulau Sulawesi:
Wilayah | Website |
---|---|
Sulawesi Tengah | http://bapenda.sultengprov.go.id/pkb |
Sulawesi Utara | http://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak |
Pulau Maluku
Berikut daftar website e-samsat untuk wilayah Pulau Maluku:
Wilayah | Website |
---|---|
Maluku | https://esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx |
Cek Pajak 5 Tahunan Online Via Aplikasi e-Samsat Daerah
Cek pajak 5 tahunan online dapat dilakukan menggunakan Aplikasi E-Samsat dari Bapenda masing – masing daerah. Aplikasi e-Samsat ini dapat Anda download melalui Play Store.
Cara cek pajak 5 tahunan online via Aplikasi e-Samsat Daerah pun cukup mudah. Anda cukup cari menu PKB dalam aplikasi tersebut dan masukkan plat nomor Anda. Maka informasi pajak kendaraan yang Anda cari akan muncul.
Untuk mendapatkan informasi pajak 5 tahunan, Anda bisa menambahkan PKB, PNBP TNKB, dan PNBP STNK yang tertera pada aplikasi.
Selain cek pajak 5 tahunan online, beberapa Aplikasi e-Samsat ini juga dapat digunakan untuk memperoleh kode bayar pajak tahunan. Namun, untuk bayar pajak 5 tahunan, Anda harus datang ke kantor samsat langsung.
Berikut adalah daftar aplikasi e-Samsat untuk cek pajak online beberapa daerah di Indonesia.
Wilayah | Nama Aplikasi |
---|---|
Jawa Tengah | Sakpole |
Jawa Barat | Sambara Sapawarga |
Banten | Sambat |
Daerah Istimewa Yogyakarta | Info PKB DIY |
Bengkulu | Samsat Bengkulu |
Kalimantan Barat | Samsat Kalbar |
Kalimantan Utara | eSamsat Kalimantan Utara |
Kalimantan Selatan | Bakeuda Prov Kalsel |
Sulawesi Tenggara | IP Sultra |
Gorontalo | e-Samsat Gorontalo |
Papua | Cek Pajak Papua |
Cek Pajak 5 Tahunan Via SMS
Selain secara online, cek pajak 5 tahunan juga dapat dilakukan via SMS. Layanan cek pajak 5 tahunan via SMS ini disediakan oleh masing – masing Bapenda setiap daerah dengan format yang berbeda – beda.
Namun, tidak semua layanan cek pajak via SMS ini aktif. Jika layanan cek pajak 5 tahunan via SMS ini tidak bisa, silahkan gunakan layanan cek pajak 5 tahunan via website atau aplikasi di atas.
Berikut adalah format SMS untuk cek pajak 5 tahunan motor dan mobil beberapa daerah di Indonesia.
Wilayah | Format SMS | Kirim ke |
---|---|---|
DKI Jakarta | METRO (spasi) plat nomor kendaraan | 1717 |
Jawa Timur | JATIM (spasi) nomor kendaraan | 7070 |
Jawa Barat | esamsat (spasi) plat nomor Anda (spasi) NIK | 08112119211 |
Jawa Tengah | JATENG (spasi) plat nomor kendaraan | 99600 |
DIY (Jogja) | DIY (spasi) plat nomor kendaraan | 9600 |
Sumatera Utara | Info (spasi) nomor kendaraan (spasi) warna kendaraan | 08112119211 |
Bali | BALI (spasi) plat nomor kendaraan | 8893 |
Sulawesi Selatan | Sulsel (spasi) kode plat (spasi) nopol (spasi) kode belakang (spasi) Kota sesuai di STNK | 99250 |
Sulawesi Utara | INFO (spasi) Plat Nomor (spasi) kode wilayah (spasi) warna plat (spasi) wilayah | 08135564331 |