Cara Cek Pajak 5 Tahunan Online, Mudah

Cek Pajak 5 Tahunan Online – Cek pajak 5 tahunan online dapat digunakan sebelum Anda melakukan pembayaran pajak 5 tahunan. Melalui cek pajak 5 tahunan online, Anda bisa mengetahui informasi mengenai biaya pajak serta denda pajak.

Bagaimana cara cek pajak 5 tahunan online? Cara cek pajak 5 tahunan online adalah melalui website, aplikasi e-Samsat, ataupun melalui SMS ke layanan Samsat masing – masing daerah.

Salah satu aplikasi cek biaya pajak 5 tahunan online adalah Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Untuk mendownload aplikasinya, silahkan klik tombol di bawah ini.

Berikut beberapa pembahasan tentang cek pajak 5 tahunan online pada artikel ini.

Daftar Isi :

  • Cek Pajak 5 Tahunan Online Via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
  • Cek Pajak 5 Tahunan Online Via Website e-Samsat Daerah
  • Cek Pajak 5 Tahunan Online Via Aplikasi e-Samsat Daerah
  • Cek Pajak 5 Tahunan Via SMS

Cek Pajak 5 Tahunan Online Via Aplikasi Cek Pajak

Cek pajak 5 tahunan online dapat Anda lakukan menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Aplikasi ini dibuat oleh pemerintahkota.com dan dapat digunakan untuk cek pajak 5 tahunan seluruh daerah di Indonesia.

Melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Anda bisa mengetahui informasi tentang data kendaraan, biaya pajak, denda pajak, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan beberapa informasi lainnya.

Penggunaan aplikasi ini cukup mudah, karena Anda cukup memasukkan plat nomor kendaraan saja. Selain itu, Aplikasi Cek Pajak ini telah terhubung dengan Samsat di seluruh Indonesia, sehingga data yang ditampilkan cukup akurat.

Berikut ini tampilan informasi cek pajak 5 tahunan melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

cek pajak kendaraan

Untuk mendapatkan informasi biaya pajak 5 tahunan seperti di atas, silahkan Anda download Aplikasi Cek Pajak Kendaraan melalui tombol di bawah ini.

Cek Pajak 5 Tahunan Online Via Website e-Samsat Daerah

Cek pajak 5 tahunan online dapat dilakukan menggunakan Website Bapenda Daerah. Layanan ini disediakan oleh pemerintah masing – masing daerah dengan alamat website yang berbeda – beda.

Cara cek pajak 5 tahunan online via Website Daerah ini cukup mudah, karena hanya membutuhkan plat nomor saja. Namun untuk beberapa daerah ada juga yang membutuhkan nomor rangka kendaraan.

Berikut cara cek pajak 5 tahunan online melalui Website daerah :

  1. Buka Website resmi cek pajak online masing – masing daerah.
  2. Masukkan plat nomor kendaraan yang akan dicek.
  3. Masukkan Nomor Rangka Kendaraan (Jika dibutuhkan).
  4. Masukkan kode pengaman.
  5. Klik Cari.
  6. Cek informasi pajak kendaraan yang ditampilkan.

Informasi Penting!

Terdapat beberapa layanan cek pajak via Website Daerah hanya memunculkan biaya pajak tahunan saja. Jika ingin mengetahui besarnya pajak 5 tahunan melalui website tersebut, Anda tinggal jumlahkan biaya PKB dengan biaya STNK dan plat nomor.

Berikut rumus menghitung pajak 5 tahunan motor dan mobil dari Website Samsat Daerah.

Biaya pajak 5 tahunan motor = Pajak tahunan + Rp.100.000 (STNK motor) + Rp. 60.000 (plat motor)

Biaya Pajak 5 tahunan mobil = Pajak tahunan + Rp. 200.000 (STNK mobil) + Rp. 100.000 (plat mobil)

Daftar Website e-Samsat untuk Cek Pajak 5 Tahunan Online

Berikut daftar Website e- Samsat daerah untuk cek pajak 5 tahunan online. Selain cek pajak 5 tahunan, ada beberapa Website e-Samsat daerah ini yang dapat digunakan untuk memperoleh kode pembayaran pajak.

Pulau Jawa

Berikut daftar website e-samsat untuk wilayah Pulau Jawa :

WilayahWebsite
DKI Jakartahttps://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Jawa Timurhttps://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
Jawa Barathttps://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Pulau Sumatera

Berikut daftar website e-samsat untuk wilayah Pulau Sumatera :

WilayahWebsite
Acehhttps://esamsat.acehprov.go.id/
Sumatera Utarahttp://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php?temp=menu1
Sumatera Barathttps://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
Riauhttps://badanpendapatan.riau.go.id/pelayanan/infopajak/
Jambihttp://jambisamsat.net/infopkb.html
Kepulauan Riauhttp://rtmcpoldakepri.com/informasi-pajak-kendaraan-bermotor/
Sumatera Selatanhttp://bapenda.sumselprov.go.id/page/info_pajak_online
Lampunghttp://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/

Pulau Bali

Berikut daftar website e-samsat untuk wilayah Pulau Bali :

WilayahWebsite
Balihttps://portal.bpdbali.id/

Pulau Nusa Tenggara

Berikut daftar website e-samsat untuk wilayah Pulau Nusa Tenggara:

WilayahWebsite
Nusa Tenggara Barathttps://bappenda.ntbprov.go.id/infopkb
Nusa Tenggara Timurhttps://bpad.nttprov.go.id/Lap/infopajak

Pulau Kalimantan

Berikut daftar website e-samsat untuk wilayah Pulau Kalimantan:

WilayahWebsite
Kalimantan Timurhttp://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
Kalimantan Tengahhttps://info.samsatkalteng.id/

Pulau Sulawesi

Berikut daftar website e-samsat untuk wilayah Pulau Sulawesi:

WilayahWebsite
Sulawesi Tengahhttp://bapenda.sultengprov.go.id/pkb
Sulawesi Utarahttp://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak

Pulau Maluku

Berikut daftar website e-samsat untuk wilayah Pulau Maluku:

WilayahWebsite
Malukuhttps://esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx

Cek Pajak 5 Tahunan Online Via Aplikasi e-Samsat Daerah

Cek pajak 5 tahunan online dapat dilakukan menggunakan Aplikasi E-Samsat dari Bapenda masing – masing daerah. Aplikasi e-Samsat ini dapat Anda download melalui Play Store.

Cara cek pajak 5 tahunan online via Aplikasi e-Samsat Daerah pun cukup mudah. Anda cukup cari menu PKB dalam aplikasi tersebut dan masukkan plat nomor Anda. Maka informasi pajak kendaraan yang Anda cari akan muncul.

Untuk mendapatkan informasi pajak 5 tahunan, Anda bisa menambahkan PKB, PNBP TNKB, dan PNBP STNK yang tertera pada aplikasi.

Selain cek pajak 5 tahunan online, beberapa Aplikasi e-Samsat ini juga dapat digunakan untuk memperoleh kode bayar pajak tahunan. Namun, untuk bayar pajak 5 tahunan, Anda harus datang ke kantor samsat langsung.

Berikut adalah daftar aplikasi e-Samsat untuk cek pajak online beberapa daerah di Indonesia.

WilayahNama Aplikasi
Jawa TengahSakpole
Jawa BaratSambara
Sapawarga
BantenSambat
Daerah Istimewa YogyakartaInfo PKB DIY
BengkuluSamsat Bengkulu
Kalimantan BaratSamsat Kalbar
Kalimantan UtaraeSamsat Kalimantan Utara
Kalimantan SelatanBakeuda Prov Kalsel
Sulawesi TenggaraIP Sultra
Gorontaloe-Samsat Gorontalo
PapuaCek Pajak Papua

Cek Pajak 5 Tahunan Via SMS

Selain secara online, cek pajak 5 tahunan juga dapat dilakukan via SMS. Layanan cek pajak 5 tahunan via SMS ini disediakan oleh masing – masing Bapenda setiap daerah dengan format yang berbeda – beda.

Namun, tidak semua layanan cek pajak via SMS ini aktif. Jika layanan cek pajak 5 tahunan via SMS ini tidak bisa, silahkan gunakan layanan cek pajak 5 tahunan via website atau aplikasi di atas.

Berikut adalah format SMS untuk cek pajak 5 tahunan motor dan mobil beberapa daerah di Indonesia.

WilayahFormat SMSKirim ke
DKI JakartaMETRO (spasi) plat nomor kendaraan1717
Jawa TimurJATIM (spasi) nomor kendaraan7070
Jawa Baratesamsat (spasi) plat nomor Anda (spasi) NIK08112119211
Jawa TengahJATENG (spasi) plat nomor kendaraan99600
DIY (Jogja)DIY (spasi) plat nomor kendaraan9600
Sumatera UtaraInfo (spasi) nomor kendaraan (spasi) warna kendaraan08112119211
BaliBALI (spasi) plat nomor kendaraan8893
Sulawesi SelatanSulsel (spasi) kode plat (spasi) nopol (spasi) kode belakang (spasi) Kota sesuai di STNK99250
Sulawesi UtaraINFO (spasi) Plat Nomor (spasi) kode wilayah (spasi) warna plat (spasi) wilayah 08135564331