Cara Cek Masa Berlaku STNK Motor dan Mobil

Cara Melihat Masa Berlaku STNK

Cek Masa Berlaku STNK – Setiap pemilik kendaraan harus mengetahui tanggal masa berlaku STNK. Jika sampai masa berlaku habis anda belum memperpanjang STNK, anda akan dikenakan denda. Selain itu kendaraan anda tidak bisa dioperasikan secara legal atau anda akan terkena tilang.

Anda bisa melakukan pengecekan masa berlaku STNK dengan mudah melalui aplikasi cek pajak kendaraan berikut

Untuk mengetahui cara melihat masa berlaku STNK, silahkan simak artikel berikut ini :

 Daftar Isi :

  • Cara Melihat Masa Berlaku Stnk
  • Melihat Masa Berlaku Stnk Via Aplikasi Cek Pajak
  • Masa Berlaku Stnk
  • Fungsi Masa Berlaku Stnk
  • Bagaimana Jika Telat Membayar Pajak

Cara Melihat Masa Berlaku STNK di STNK

Untuk mengetahui masa berlaku STNK mobil atau motor anda, anda tidak perlu ke kantor Samsat, sebab anda bisa melihatnya dengan mudah

Dimanakah letak masa berlku STNK? Letak masa berlaku STNK adalah di dalam kolom tepat di bagian tengah.

Untuk lebih jelasnya anda bisa melihatnya pada gambar di bawah ini :

Pada gambar diatas menunjukan bahwa STNK “Berlaku Sampai : 05 – 10 – 2024” yang artinya STNK hanya berlaku sampai tanggal 05 Oktober 2024, anda harus melakukan perpanjangan STNK sebelum melewati tanggal tersebut.

Melihat Masa Berlaku STNK via Aplikasi Cek Pajak

Selain melalui lembaran STNK anda juga bisa melihat masa berlaku STNK secara online melalui Aplikasi Cek Pajak.

Anda bisa mengeceknya hanya dengan memasukkan Plat Nomor kendaraan anda, tanggal masa berlaku STNK dan jumlah tagihan pajak akan muncul. Selain itu anda juga bisa mengakses info pemutihan, kalkulator biaya balik nama dan denda pajak.

cek tanggal masa stnk via aplikasi

Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menggunakan Aplikasi Cek Pajak :

Masa Berlaku STNK

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan surat bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor, yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Berdasarkan UU No. 22 Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 2 menyebutkan bahwa  STNK dan TNKB memiliki masa  berlaku selama 5 tahun. Anda wajib melakukan pengesahan setiap tahunnya.

Perpanjangan masa berlaku STNK bisa anda lakukan dengan melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, sedangkan untuk pengesahan STNK setiap tahunnya dilakukan dengan pembayaran pajak tahunan.

Pembayaran pajak 5 tahunan akan lebih mahal dibandingkan pajak tahunan, Anda bisa meringankan beban pajak kendaraan dengan cara mengikuti program pemutihan. Untuk jadwal program pemutihan seluruh Indonesia, bisa Anda cek disini.

Fungsi Masa Berlaku STNK

Fungsi masa berlaku STNK adalah menunjukan sampai kapan STNK anda berlaku dan menunjukan bahwa kendaraan anda legal dan sah untuk dioperasikan.

Selain itu masa berlaku STNK juga berfungsi sebagai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak 5 tahunan.

Bagaimana Jika Telat Membayar Pajak

Pajak kendaraan bermotor diatur pada Undang-undang No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, pada pasal 3 sampai dengan 8 menjelaskan mengenai pajak kendaraan mulai dari objek pajak, subjek pajak serta perhitungan pajak, dan keterlambatanpembayaran.

Jika anda telat melakukan pembayaran pajak melebihi tanggal masa berlaku STNK, tentunya anda akan dikenakan denda. Berikut ini perhitungan denda pajak kendaraan bermotor :

  • Jika anda terlambat 2 hari – 1 bulan maka anda akan terkena denda sebesar 25% X 1/12 x PKB
  • Jika anda terlambat lebih dari 1 bulan maka perhitungannya 25% x jumlah bulan terlambat/12 x PKB ditambah denda SWDKLLJ yaitu Rp. 32.000 untuk motor dan Rp. 100.000 untuk mobil

Selain itu jika anda tidak melakukan pembayaran pajak tepat waktu anda bisa terkena tilang dan kendaraan motor ataupun mobil anda tidak bisa dioperasikan secara legal dan sah.

Kalkulator Denda Pajak Kendaraan

Bagi yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, anda bisa menghitung denda pajak kendaraan melalui kalkulator denda pajak berikut ini :

Kalkulator Denda Pajak Motor

[CP_CALCULATED_FIELDS id=”2″]

Kalkulator Denda Pajak Mobil

[CP_CALCULATED_FIELDS id=”10″]