Cek Denda BPJS Kelas 3, 2, 1 Secara Online, Mudah dan Cepat

cek denda bpjs online

Cek Denda BPJS Online – BPJS Kesehatan dibagi menjadi 3 kelas, mulai dari kelas 1, 2, dan 3. Iuran yang dibayar setiap kelas BPJS berbeda. Jika pembayaran iuran BPJS terlambat, maka peserta BPJS bisa dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa denda BPJS Kelas 3, 2, 1?

Denda BPJS kelas 3, 2, 1 untuk peserta bukan rawat inap adalah gratis atau tidak dikenakan denda. Sedangkan denda BPJS kelas 3, 2, 1 untuk peserta rawat inap adalah 5% x biaya rawat inap x jumlah bulan tunggakan, dimana maksimal tunggakan yang dihitung sebanyak 12 bulan.

Untuk informasi yang lengkap tentang denda BPJS serta cara mengeceknya secara online, silahkan baca pembahasan berikut ini.

Daftar Isi :

  • Cek Denda BPJS Kelas 3, 2,1 Via Aplikasi
  • Informasi Sekilas Tentang Denda BPJS Kelas 3, 2, 1
  • Tarif Denda BPJS Kelas 3, 2, 1
  • Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Perusahaan
  • Syarat dan Cara Bayar Tunggakan BPJS Online Melalui Program Rehab

Cek Denda BPJS Kelas 3, 2,1 Via Aplikasi

Bagi peserta BPJS baik kelas 1, 2, ataupun kelas 3 yang memiliki tunggakan dan ingin mengecek berapa denda BPJS nya,  silahkan Anda cek menggunakan aplikasi BPJS.

Anda cukup login menggunakan NIK dan password, kemudian Anda bisa mengakses berbagai menu pelayanan BPJS yang tersedia di aplikasi tersebut.

Beberapa informasi yang bisa Anda peroleh antara lain cek nomor BPJS, cek denda BPJS, bayar tagihan BPJS, tagihan BPJS, serta status keaktifan anggota BPJS.

Silahkan tekan tombol di bawah ini untuk cek denda BPJS kelas 3, 2, 1 via aplikasi sekarang.

Berikut ini cara cek denda BPJS kesehatan menggunakan aplikasi:

  1. Buka aplikasi JKN mobile
  2. Silahkan login akun JKN Anda.
  3. Pilih Menu Lainnya
  4. Kemudian pilih Info Iuran
  5. Cek nama dan denda BPJS yang muncul.

Informasi Sekilas Tentang Denda BPJS Kelas 3, 2, 1

Saat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, peserta diharuskan untuk memilih kelas BPJS. Untuk iuran wajib BPJS yang harus dibayar peserta kelas 1, 2, dan 3 jumlahnya berbeda. Untuk iuran BPJS kelas 1 sebesar Rp. 150.000, kelas 2 sebesar Rp. 100.000, dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000.

Meskipun jumlah iuran yang dibayarkan berbeda, namun pengenaan tarif denda BPJS untuk kelas 1, 2, dan 3 tetap sama sesuai dengan aturan BPJS Kesehatan yang berlaku.

Tarif Denda BPJS Kelas 3, 2, 1

Peserta BPJS kelas 3, 2, dan 1 yang terlambat membayar iuran wajib setiap bulan tidak dikenakan denda selama peserta tersebut tidak melakukan rawat inap.

Sedangkan untuk peserta BPJS kelas 3, 2, dan 1 yang melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah BPJS diaktifkan kembali, maka peserta tersebut dikenakan denda rawat inap dengan tarif 5% x biaya rawat inap x jumlah bulan tunggakan, dimana maksimal tunggakan yang dihitung adalah 12 bulan.

Untuk pembayaran denda BPJS rawat inap bisa melalui ATM (Mandiri dan BRI) atau di bank (BNI dan Mandiri).

Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Perusahaan

Apabila Anda bekerja di sebuah perusahaan, biasanya perusahaan tersebut mendaftarkan Anda untuk mengikuti beberapa jaminan sosial, salah satunya adalah BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan sebuah perusahaan dikenakan tarif 5% dari penghasilan, dimana 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan. Tarif tersebut berlaku untuk BPJS kelas 1, 2, dan 3.

Bagaimana jika perusahaan terlambat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan karyawannya?

Jika karyawan yang tergabung dalam perusahaan tersebut melakukan rawat inap, maka denda BPJS atas rawat inap tersebut sepenuhnya dibayar oleh perusahaan sesuai dengan tarif denda rawat inap yang berlaku.

Jika karyawan tersebut tidak melakukan rawat inap, maka perusahaan cukup membayar iuran wajib saja sesuai dengan jumlah tunggakan BPJS. Dengan kata lain, perusahaan tidak akan dikenakan denda.

Syarat dan Cara Bayar Tunggakan BPJS Online Melalui Program Rehab

BPJS Kesehatan telah membuat program untuk mempermudah peserta BPJS yang memiliki tunggakan, khususnya peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Program tersebut bernama Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Dengan mengikuti program Rehab BPJS ini, peserta bisa membayar tunggakan BPJS dengan cara dicicil.

Syarat Bayar Tunggakan BPJS Melalui Program Rehab

Syarat mengikuti program Rehab antara lain:

  • Jumlah tunggakan 4 – 24 bulan
  • Khusus untuk peserta PBPU
  • Periode pembayaran bertahap maksimal 12 tahapan

Cara Membayar Tunggakan BPJS Melalui Program Rehab

Berikut ini cara membayar tunggakan BPJS online melalui aplikasi JKN:

  1. Download aplikasi JKN MOBILE di HP Anda
  2. Kemudian Log in akun JKN
  3. Klik menu Program Rehab
  4. Cek informasi tunggakan BPJS yang muncul.
  5. Silahkan pilih jangka waktu pembayaran tunggakan.
  6. Periksa kembali rencana pembayaran bertahap yang Anda pilih.
  7. Kemudian tentukan rencana tagihan bulan berjalan.
  8. Klik Daftar.