Cara Cek BI Checking KTP Online dan Offline, Mudah

cek bi checking ktp

BI Checking KTP – BI Checking menjadi salah satu persyaratan yang sangat penting untuk mendapatkan persetujuan pengajuan kredit ataupun pinjaman dari bank dan instansi keuangan. Pengajuan BI checking dapat anda lakukan baik secara online maupun offline hanya dengan melampirkan KTP.

Untuk informasi selengkapnya seputar BI Checking, syarat dan cara cek BI Checking, silahkan simak artikel di bawah.

Jika Anda ingin melakukan cek data KTP atau terdapat kesalahan NIK KTP, silahka menuju aplikasi KTP online berikut.

Daftar Isi :

  • BI Checking
  • Syarat BI Checking
  • Cara Cek BI checking KTP secara offline
  • Cara Cek BI Checking KTP Online
  • Skor Kredit BI Checking

BI Checking

Jika anda akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kartu Kredit maupun kredit pinjaman uang di bank atau lembaga bidang keuangan, salah satu syarat yang perlu anda siapkan adalah BI Checking.

BI Checking adalah informasi history catatan lancar atau tidaknya pembayaran kredit seseorang atau biasa disebut Informasi Debitur Individual (IDI). BI Checking merupakan salah satu layanan dalam SLIK (sistem layanan informasi Keuangan), yang dulunya disebut SID (Sistem Informasi Debitur).  

BI Checking berisi informasi profil debitur, dana yang diterima, agunan, penjamin dan kolektibilitas / riwayat pembayaran, dimana setiap nasabah menerima nilai skor berdasarkan catatan pembayaran kredit.

Adapun pihak yang bisa mengakses SLIK adalah setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK).

Syarat BI Checking

Selain Bank dan anggota BIK, anda sebagai debitur juga bisa mengakses catatan kredit anda ke kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pusat maupun cabang tanpa adanya pungutan biaya.

Berikut ini adalah syarat BI checking yang harus anda persiapkan :

  • KTP asli (bagi WNI debitur perorangan)
  • Paspor asli (bagi WNA debitur perorangan)
  • Surat Kuasa dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan / diwakilkan)
  • Bagi badan usaha : Akta pendirian badan usaha, NPWP badan usaha, dan KTP Direktur.

Untuk pengurusan secara online silahkan scan dokumen persyaratan diatas.

Cara Cek BI Checking KTP Online

Selain melalui kantor OJK, permohonan BI checking juga bisa anda lakukan secara online melalui website OJK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi, berikut ini langkahnya :

  1. Siapkan dokumen persyaratan

    Pertama silahkan siapkan dokumen persyaratan yaitu scan dokumen KTP anda.

  2. kunjungi alamat website https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

    kemudian buka browser HP / komputer anda lalu buka alamat website https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

  3. Isi Formulir Permohonan Informasi Debitur

    Selanjutnya isikan formulir informasi debitur (iDEB), pertama pili jenis pemohon Perorangan / Badan Usaha > pilih tanggal layanan (tanggal anda ingin menerima dokumen)untuk Kantor OJK pilih Kantor Pusat OJK (Jakarta) > Pilih jam antrian pelayanan yang tersedia
    Isi Formulir Permohonan Informasi Debitur

  4. Masukkan Informasi Profil Data anda

    Masukkan nama sesuai KTP > NIK > tempat tanggal lahir > jenis kelamin lalu masukkan No HP dengan WA dan email yang aktif. Masukkan alamat sesuai KTP dan alamat lain / domisili sementara (jika ada)
    masukkan informasi daftar Anda

  5. Unggah scan KTP

    Selanjutnya silahkan unggah scan KTP anda dengan menekan “Pilih File”, kemudian pilih hasil file KTP yang tadi anda scan. 

  6. Pilih tujuan permohonan iDEB

    Silahkan pilih tujuan anda mengajukan BI Checking / iDEB, anda bisa memilih untuk dokumentasi sendiri, dokumentas untuk pengajuan kredit atau pembiayaan, atau lainnya, jika anda memilih lainnya silahkan tuliskan sendiri alasan anda pada kolom yang disediakan. 

  7. Centang kolom setuju disclaimer > masukan kode captcha sesuai instruksi

    Setelah semua kolom dalam formulir silahkan centang kolom disclaimer > masukkan kode captcha sesuai instruksi yang muncul > lalu klik Kirim

  8. Bukti registrasi online dikirimkan email anda

    Setelah pengajuan telah berhasil, anda akan menerima bukti registrasi yang dikirimkan ke alamat email anda, silahkan cek email anda.

  9. Terima email validasi berupa formulir dan nomor WA verifikasi

    Setelah pihak OJK mengecek data formulir pengajuan anda, pihak OJK akan mengirimkan email validasi berupa formulir yang harus diberi tanda tangan basah (bukan tanda tangan hasil scan) dan nomor WhatsApp untuk verifikasi pada H-3 dari tanggal antrian yang anda pilih.

  10. Print formulir > Tanda tangani > scan dokumen

    Selanjutnya silahkan download dan print formulir dari email anda kemudian isi formulir tersebut dan bubuhi tanda tangan. Setelah selesai silahkan scan formulir tersebut

  11. Lakukan verifikasi via WA dengan mengirimkan scan formulir dan foto selfie

    Selanjutnya silahkan lakukan verifikasi ke nomor WA yang tadi anda terima melalui email. Kirimkan scan formulir yang sudah anda tanda tangani dan foto selfie dengan memegang KTP. verifikasi dilakukan pada rentang waktu H-3 sampai H-1 sebelum tanggal antrian yang anda pilih.

  12. OJK melakukan verifikasi via chat dan video call bila diperlukan

    Selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi melalui chat WA dan bila diperlukan pihak OJK akan melakukan video call.

  13. Terima Dokumen iDEB (BI Checking)

    Jika verifikasi dinyatakan valid dan memenuhi syarat, OJK mengirimkan dokumen iDEB (BI Checking) ke alamat email anda sesuai tanggal antrian yang anda pilih.
    Jika anda mengalami kendala atau pertanyaan lebih lanjut, anda bisa menghubungi kontak center OJK di nomor 157 / WA di nomor 081-157-157-157/ email : [email protected]

Cara Cek BI Checking KTP secara Offline di Kantor OJK

Pada dasarnya BI Checking memang mempersyaratkan KTP sebagai syarat pengajuannya. Berikut ini prosedur BI Checking di Kantor OJK :

  1. Siapkan kartu identitas anda KTP / Paspor / identitas badan usaha
  2. Datangi kantor OJK dengan membawa identitas
  3. Ambil nomor antrian dan isi formulir permohonan iDEB (BI Checking)
  4. Serahkan identitas dan formulir yang telah anda isi ke petugas pelayanan
  5. Petugas OJK memeriksa dan meneliti formulir dan identitas.
  6. Petugas OJK melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil BI Checking kepada peserta dan tanda terima
  7. Tanda tangani tanda terima
  8. Selesai

Skor Kredit Berdasarkan BI Checking

Dalam informas SLIK BI Checking, setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan pinjaman atau kredit akan diberi skor berdasarkan riwayat ketaatan pembayaran kreditnya. Skor kredit dihitung dari 1-5.

Berikut ini rincian pembagian kategori skor kredit BI Checking :

Skor BI CheckingMakna
Skor 1 : Kredit LancarTidak pernah menunggak
Skor 2 : Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)Menunggak 1 – 90 hari
Skor 3 : Kredit Tidak LancarMenunggak 91 – 120 hari
Skor 4 : Kredit DiragukanMenunggak 121 – 180 hari
Skor 5 : Kredit MacetMenunggak lebih dari 180 hari

Bagi debitur yang masuk kategori skor 3-5 akan otomatis masuk dalam blacklist SLIK (BI Checking), hal ini karena bank atau lembaga keuangan tidak mau mengambil resiko jika nantinya kredit yang diberikan bermasalah. Sehingga anda akan susah ketika mengajukan kredit ataupun pinjaman.