Undang-Undang Yang Mengatur Pajak Kendaraan Bermotor Indonesia
Peraturan tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut tertulis pajak kendaraan pertama terendah adalah 1% dari NJKB dan tertinggi 2% dari NJKB. Penentuan pajak kendaraan setiap daerah diatur oleh pemerintah provinsi dengan didasarkan batas minimum dan maksimum sesuai Undang Undang. Kemudian, pemerintah provinsi bisa