Cara dan Syarat Mengurus SPPT PBB Baru Mudah dan Cepat

Cara Mengurus SPPT PBB Baru

Cara PBB Baru – Pembayaran PBB bisa dilakukan dengan menyerahkan NOP atau SPPT. Namun untuk pembayaran PBB rumah baru, wajib pajak harus mendaftarkan rumahnya terlebih dahulu sebagai objek PBB di Bapenda atau KPP sesuai kebutuhan.

Berapa biaya pengajuan PBB baru? Biaya pengajuan SPPT PBB baru adalah gratis.

Setelah Anda melakukan pengurusan SPPT PBB Baru, Anda harus membayar pajak PBB setiap tahunnya. Untuk cek besaran PBB yang harus Anda bayar, bisa melalui tombol berikut.

Untuk informasi tentang PBB baru secara lengkap, silahkan Anda baca penjelasan di bawah ini.

  • Informasi tentang SPPT PBB Rumah Baru
  • Bagaimana Cara Mendapatkan SPPT PBB Baru?
  • Syarat Penerbitan SPPT PBB Baru
  • Cara Membuat SPPT PBB Baru
  • Biaya Penerbitan SPPT PBB Baru
  • Pertanyaan Seputar SPPT PBB Baru

Informasi tentang PBB Rumah Baru

Sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Warga Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar PBB setiap tahunnya.

Sebelum membayar PBB, Anda harus mendaftarkan rumah Anda terlebih dahulu sebagai objek pajak. Jika sudah terdaftar sebagai objek pajak, barulah Anda bisa menerima SPPT PBB untuk pembayaran PBB nantinya.

Dimana Tempat Mengurus PBB Baru?

Anda bisa mendapatkan SPPT PBB Baru dengan melakukan pengajuan SPPT PBB-P2 baru (apartemen, rumah, tanah, dan sebagainya) lokasinya di Bapenda.

Sedangkan pengajuan PBB-P3 baru (perkebunan, pertambangan, perhutanan, dan sebagainya) dilakukan di KPP atau KP2KP sesuai wilayah rumah Anda.

Misalkan Anda bangun rumah di daerah Bandung Jawa Barat, maka pengajuan SPPT PBB baru tersebut juga dilakukan di Bapenda Bandung.

Di Kantor Bapenda nanti, Anda akan diminta oleh petugas untuk mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak). Setelah menyelesaikan semua prosesnya, nanti SPPT Anda bisa Anda ambil atau dikirim oleh petugas kepada Anda.

Syarat Dokumen Mengurus Penerbitan PBB Baru

Secara umum, syarat pendaftaran SPPT PBB Baru antara lain:

  • Mengisi formilir permohonan SPPT baru (SPOP dan LSOP)
  • Fotocopy Surat Tanah dan Bangunan
  • Denah lokasi objek pajak (rumah) yang didaftarkan
  • Fotocopy KTP atau identitas lainnya
  • Fotocopy SPPT tetangga sekitar (kanan/kiri/depan/belakang)
  • Surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Desa

Untuk mendapatkan surat tanah dan bangunan baru, Anda bisa mengurusnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun perlu diketahui, syarat untuk penerbitan SPPT PBB baru yang tercantum di atas tidak semuanya dibutuhkan. Karena setiap daerah bisa saja memiliki persyaratan yang berbeda – beda.

Untuk informasi lengkapnya tentang syarat pembuatan SPPT PBB baru di setiap daerah, Anda bisa melihatnya di website resmi Bapenda, BKAD, ataupun BPPKAD masing – masing daerah.

Cara Membuat SPPT PBB Baru

Cara untuk mengurus pembuatan SPPT PBB Baru di Bapenda setempat antara lain:

  1. Datang ke Bapenda sesuai dengan lokasi rumah Anda

    Pertama, Anda lengkapi dulu berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan SPPT PBB baru. Setelah itu datang ke Kantor Bapenda sesuai dengan wilayah kerja dan lokasi rumah Anda.

  2. Isi formulir SPOP di Loket Formulir SPOP

    Setelah sampai di Bapenda, Anda menuju ke Loket Formulir SPOP untuk mengisi formulir SPOP dengan lengkap. Setelah itu, Anda ambil nomor antrian yang tersedia.

  3. Serahkan berkas – berkas persyaratan ke Loket Pendaftaran PBB Baru

    Setelah nomor antrian Anda dipanggil, serahkan semua berkas dan formulir SPOP ke Loket Pendaftaran PBB baru. Jika berkas telah lengkap, petugas akan menginput data Anda ke dalam system.

  4. Ambil bukti pengajuan SPPT PBB Baru di Loket

    Setelah proses registrasi selesai, Anda Akan menerima bukti pengajuan permohonan. Anda tunggu proses permohonan SPPT PBB Anda selesai diproses.

  5. Ambil SPPT PBB Anda yang sudah jadi

    Setelah semua proses selesai, Anda bisa mengambil SPPT PBB Anda yang sudah terbit.
    Namun ada juga yang membutuhkan beberapa hari kerja, sehingga SPPT PBB tersebut bisa diambil di Bapenda sesuai tanggal yang ditentukan. Bisa juga SPPT tersebut diberikan melalui Kantor Desa atau dikirim melalui Kantor Pos.

Cara Mengurus SPPT PBB Baru
Cara Mengurus SPPT PBB Baru

https://youtu.be/WCEIqluGnyo

Biaya Penerbitan SPPT PBB Baru

Untuk pendaftaran SPPT PBB baru tidak dikenakan biaya alias gratis.

KeteranganBiaya
Penerbitan SPPT PBB BaruGratis

Pertanyaan Seputar SPPT PBB Baru

Apakah bisa daftar SPPT PBB Baru secara online?

Bisa. Asalkan rumah tersebut sudah terdaftar sebagai objek pajak. Nanti wajib pajak cukup mengakses cek E-SPPT PBB Online melalui situs resmi Bependa masing – masing daerah.

Dimana minta SPPT PBB Baru?

Pembuatan SPPT PBB-P2 baru dilakukan di Bapenda daerah setempat untuk PBB-P2 dan Kantor Pajak (KPP atau KP2KP) untuk PBB-P3.

Berapa lama pengurusan SPPT PBB Baru?

Kurang lebih 1 – 7 hari kerja, tergantung pada kelengkapan berkas dan proses di Bapenda masing – masing daerah.