Cara, Biaya, dan Syarat Mengurus STNK Hilang Terbaru 2023

Cara Mengurus STNK Hilang

Biaya dan syarat mengurus STNK hilang ~ STNK hilang bisa sangat merepotkan, apalagi jika kendaraan tersebut bukan milik anda, atau kendaraan masih leasing.

Banyak orang bertanya, apa sulit sih mengurus STNK hilang, dan berapa sih biaya yang dibutuhkan sampai STNK baru tersebut jadi?

Berikut ini adalah penjelasanya :

Syarat Mengurus STNK Hilang

  1. KTP Asli Pemilik Kendaraan disertai Fotokopi 5 lembar
  2. BPKB asli disertai Fotokopinya 5 lembar
  3. Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di Leasing / Bank.
  4. Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa
  5. Laporan Kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK / BAP)
  6. Surat pernyataan STNK hilang bermaterai
  7. Membawa Kendaraan ke samsat Untuk dilakukan cek fisik

Itulah syarat untuk mengurus STNK hilang. Anda siapkan juga pulpen untuk mengisi formulir/blangko di samsat. Dan juga silahkan membeli MAP di fotokopian di dekat samsat, dan mintalah tukang fotokopi untuk membantu menyusunkan persyaratan anda.

Untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut

Cara Mengurus STNK Hilang

Berikut ini adalah langkah dari awal sampai akhir.

  1. Buat surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK / BAP)

    Silahkan datang ke polsek atau polres dengan membawa KTP dan BPKB asli, serta Fotokopi nya sebanyak masing-masing 3 lembar, jika BPKB anda di leasing anda bisa menggunakan fotokopi BPKB yang sudah di legalisir.

    Proses pembuatan SKTLK / BAP ini memakan waktu 5-10 menit saja. Biaya pembuatan Surat kehilangan ini GRATIS, jadi anda tidak perlu membayar apapun ke petugas.

  2. Datang ke samsat Pada Jam kerja

    Silahkan datang ke samsat untuk proses selanjutnya, anda bisa mengurus kehilangan anda pada hari senin sampai sabtu mulai jam 08.00 sampai 12.00, kecuali jumat mulai jam 08.00 sampai 11.00, Untuk hari libur tutup.

    Pengurusan Kehilangan STNK hanya bisa dilakukan di Samsat, karena harus melakukan cek fisik kendaraan.

  3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)

    Hal pertama yang harus anda lakukan adalah melakukan cek fisik kendaraan, anda langsung bilang saja ke petugas di loket cek fisik bahwa anda akan STNK hilang. Petugas akan memberikan anda formulir untuk di isi. Silahkan isi sesuai dengan data diri dan kendaraan anda.

    Setelah selesai, anda akan mendapatkan dokumen cek fisik.

  4. Buat surat pernyataan kehilangan bermaterai

    Buat surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp. 10.000, anda bisa mencontoh surat pernyataan yang ada di samsat.

  5. Mengisi Formulir permohonan STNK

    Silahkan datang ke loket pendaftaran, dan bilang ke petugas bahwa anda mengurus STNK hilang, anda akan diberikan formulir permohonan STNK. Silahkan isi keterangan bahwa STNK hilang/Rusak.

  6. Menyerahkan Semua persyaratan ke Loket Pendaftaran

    Serahkan semua persyaratan yang sudah anda siapkan, serta formulir cek fisik kendaraan dan formulir permohonan STNK ke petugas, petugas akan mengecek dan memproses pembuatan STNK baru serta mengecek apakah STNK anda dalam keadaan terblokir atau tidak.

  7. Melakukan pembayaran Pembuatan STNK baru

    Setelah proses selesai, anda akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan STNK anda. Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) anda sudah jatuh tempo, maka anda wajib membayarnya terlebih dahulu, namun jika PKB anda masih belum jatuh tempo, maka anda hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK (PNBP) saja.

  8. Melakukan pengambilan STNK Duplikat

    STNK duplikat adalah sebutan untuk pengganti STNK yang lama, STNK duplikat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK asli. Hanya saja ada tulisan duplikat di STNKBnya.

  9. Selesai

    Proses pengurusan STNK hilang anda telah selesai.

Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Pengurusan STNK hilang bisa diwakilkan kepada orang lain, namun karena bukan atas nama sendiri, anda harus menyiapkan beberapa syarat tambahan seperti surat kuasa bermaterai, Serta KTP anda dan pemilik kendaraan.

Selain teman atau keluarga, anda juga bisa menggunakan biro jasa STNK untuk mengurusnya.

Berapa Biaya Mengurus STNK Hilang?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016, Biaya pengurusan STNK hilang motor adalah Rp. 100.000 dan Mobil adalah Rp. 200.000. biaya ini bisa lebih tinggi jika anda memiliki tunggakan PKB yang jatuh tempo.

Namun jika anda ingin menggunakan jasa biro STNK, anda harus membayar jasa tambahan kira-kira sebesar Rp. 100.000 sampai Rp. 300.000, tergantung kota dan kebijakan biro jasa nya.

Bagaimana Jika STNK Yang Asli Ketemu?

Jika STNK anda yang asli tidak hilang, dan anda mengajukan pembuatan STNK duplikat, maka anda bisa terancam pidana pembuatan laporan palsu.

Namun jika benar-benar hilang, dan ketemu, anda harus segera membuat laporan ke pihak samsat untuk mengembalikan STNK duplikat, karena pemilik kendaraan tidak diperbolehkan untuk memiliki 2 STNK untuk satu kendaraan.

Apakah Wajib Iklan Di Radio Dan Media Cetak?

Namun jika BPKB yang hilang, maka pemiliki kendaraan harus beriklan di Media cetak dan Radio untuk syaratnya.

Sesuai dengan pernyataan Komandan Polisi Arman Sahti, Kasi STNK DITLANTAS Polda Jabar, meyebutkan bahwa pengurusan STNK hilang tidak mewajibkan pemilik kendaraan untuk beriklan di Radio dan media cetak.

Berapa Lama Proses Pengurusan STNK Hilang?

Lama pengurusan STNK hilang paling cepat adalah satu hari, namun jika BPKB anda berada di Bank atau leasing, dan anda harus meminta Legalisir BPKB terlebih dahulu, maka bisa memakan waktu 1-2 hari.

Apakah Bisa Mengurus STNK Hilang Di Kota Lain?

anda bisa kok mengurus STNK hilang anda di kota lain, namun di kota tersebut anda hanya bisa melakukan cek fisik saja, sedangkan untuk penerbitan STNK hanya bisa dilakukan di samsat asal saja.

Apakah Bisa Mengurus STNK Hilang Secara Online?

jika anda mengurusnya sendiri maka tidak bisa, namun anda bisa menggunakan jasa STNK hilang online, anda tinggal menyiapkan semua persyaratanya, dan anda tinggal menuggu penyedia jasa untuk datang ke rumah mengambil semua syaratnya dan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin.

Bagaimana Jika STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi?

Fotokopi STNK bukan menjadi syarat wajib, tanpa fotokopi STNK pun anda tetap bisa mengurus STNK duplikat.