
Mengurus KTP Hilang – KTP menjadi salah satu Kartu Identitas yang digunakan untuk mengurus berbagai jenis dokumen. Jika KTP hilang, hal tersebut bisa membahayakan karena bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak tepat.
Untuk informasi tentang syarat dan cara mengurus KTP yang hilang, Anda bisa baca pembahasan berikut ini.
Pengurusan KTP bisa Anda lakukan secara online melalui layanan dukcapil online setiap daerah yang bersangkutan. Anda bisa mengunjungi layanan KTP daerah Anda melalui tombol di bawah.
Tidak semua dukcapil memiliki layanan pengurusan KTP hilang. Jika tidak terdapat layanan online, Anda harus mengurusnya secara manual di Dukcapil.
Daftar Isi :
- Layanan KTP Hilang Online
- Syarat Mengurus KTP Hilang
- Cara Mengurus KTP Hilang Online
- Cara Urus KTP Hilang di Luar Kota
- Berapa Lama Mengurus KTP Hilang?
- Biaya Mengurus KTP Hilang
- Pertanyaan Seputar KTP Hilang
Layanan KTP Hilang Online
Warga yang memiliki masalah kehilangan KTP, Anda bisa menggunakan Layanan KTP Online di setiap daerah. Layanan tersebut berbeda – beda di setiap daerah. Ada yang berupa website, aplikasi, ataupun whatsapp.
Beberapa Layanan KTP online antara lain:
- Membuat KTP baru online
- Pengurusan KTP hilang
- Mengurus KTP rusak
- Dan lain – lain
Untuk mengurus KTP hilang secara online, silahkan tekan tombol berikut ini.
Nb : Tidak semua daerah menyediakan Layanan KTP Hilang Online.
Syarat Mengurus KTP Hilang
Persyaratan mengurus KTP hilang adalah sebagai berikut:
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Foto copy Kartu Keluarga
Nb : Untuk prosedur mengurus kehilangan KTP secara online, silahkan scan berkas tersebut dalam bentuk JPG atau PDF sesuai dengan ketentuan masing – masing daerah.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Cara urus KTP hilang online melalui layanan KTP masing – masing daerah.
- Siapkan Surat Kehilangan dan Kartu Keluarga
Pertama, silahkan lapor ke Kantor Polisi untuk membuat Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian. Surat Keterangan Kehilangan digunakan untuk persyaratan mengurus KTP hilang. Dokumen lain yang perlu disiapkan adalah Kartu Keluarga.
- Buka Layanan KTP Hilang setiap daerah
Selanjutnya, silahkan buka aplikasi atau website Dukcapil untuk pengurusan KTP hilang. Karena layanan KTP online setiap daerah berbeda – beda, Anda bisa tekan tombol Urus KTP Hilang yang ada di atas.
- Pilih menu KTP > KTP Hilang
Setelah layanan terbuka, silahkan Anda pilih menu KTP. Kemudian pada jenis pengajuan KTP, silahkan pilih KTP hilang.
- Isi nama dan informasi lain dengan lengkap
Selanjutnya, silahkan lengkapi semua data yang diminta secara lengkap. Data tersebut biasanya terdiri dari Nama, Alamat, dan sebagainya.
- Unggah berkas persyaratan yang diminta
Setelah itu, silahkan upload foto Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Biasanya berkas yang diupload dalam bentuk gambar atau JPG. Kemudian klik kirim pengajuan.
- Tunggu pengajuan Anda selesai di verifikasi
Setelah pengajuan dikirim, silahkan Anda tunggu hingga verifikasi data selesai. Nanti akan ada pemberitahuan yang dikirim melalui whatsapp atau email.
- Ambil KTP Hilang yang sudah dicetak
Jika proses sudah selesai, Anda bisa datang ke Kantor Dukcapil untuk mengambil KTP. Namun ada juga beberapa Dukcapil yang mendukung untuk mengirim KTP Anda langsung ke rumah Anda.
Nb : Pengajuan cetak KTP ulang tidak membutuhkan Surat Pengantar Kelurahan.
Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota
Bagi perantau dari luar kota yang ingin mengurus KTP hilang, Anda tidak perlu pulang ke daerah asal. Karena pengurusan KTP hilang di luar kota bisa dilakukan di Kantor Dukcapil setempat. Layanan tersebut bernama Cetak KTP Luar Domisili.
Menurut Ditjen Dukcapil Kemendagri, syarat mengurus KTP hilang luar domisili hanya menyertakan Surat Kehilangan Kepolisian saja.
Berikut cara mengurus KTP hilang di luar kota melalui Kantor Dukcapil setempat:
- Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Kepolisian setempat.
- Datang ke Kantor Dukcapil setempat dengan membawa persyaratan lengkap.
- Menuju ke Loket Administrasi untuk menyerahkan berkas.
- Tunggu petugas selesai input data.
- Ambil KTP baru yang sudah dicetak.
Nb: Mengurus KTP hilang di Luar Kota hanya bisa untuk cetak ulang saja, tidak bisa untuk perubahan data.
Berapa Lama Mengurus KTP Hilang?
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus KTP hilang adalah 3 – 7 hari, tergantung pada ketersediaan blangko dan banyaknya antrian.
Biaya Mengurus KTP Hilang
Biaya yang dibutuhkan untuk mengurus KTP hilang adalah gratis, mulai dari Surat Kehilangan KTP sampai cetak ulang KTP.
Pertanyaan Seputar KTP Hilang
Apakah NIK berubah jika KTP hilang?
Tidak. NIK tidak akan pernah berubah meskipun KTP dicetak ulang.
KTP hilang apa bisa disalah gunakan?
KTP yang hilang bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan orang yang tepat, misalnya saja untuk pinjaman online.
Buat Surat Kehilangan KTP di Polsek bayar berapa?
Membuat Surat Kehilangan KTP dari kepolisian tidak dipungut biaya.