Cara Hitung Pajak Progresif – Pengenaan pajak progresif kendaraan telah diatur dalam Undang – Undang No. 28 Tahun 2009. Untuk tarif pajak progresif berbeda di setiap daerahnya tergantung pada peraturan masing – masing daerah.
Bagaimana cara menghitung pajak progresif? Cara menghitung pajak progresif adalah dengan menggunakan rumus Pajak Progresif = NJKB x Persen Progresif Sesuai Urutan Kendaraan
Jika Anda ingin mengetahui pajak progresif kendaraan, Anda bisa cek menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan melalui tombol di bawah ini.
Berikut beberapa pembahasan tentang cara menghitung pajak progresif motor dan mobil pada artikel ini.
Daftar Isi :
- Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan?
- Peraturan Tentang Pajak Progresif
- Tarif Pajak Progresif Berdasarkan Daerah
- Cek Pajak Progresif Online
- Nomor Pajak Progresif di STNK
- Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan
- Alasan Kendaraan Terkena Pajak Progresif
- Cara Agar Kendaraan Tidak Kena Pajak Progresif
Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan?
Pajak progresif kendaraan adalah biaya pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan lebih dari satu dalam satu KK. Pajak progresif kendaraan dibayar setiap tahun, bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.
Persentase pengenaan pajak progresif didasarkan pada urutan dan jumlah kendaraan yang dimiliki. Jadi pengenaan pajak progresif akan semakin tinggi apabila kendaraan yang dimiliki semakin banyak.
Misalnya Anda memiliki 4 mobil, maka mobil ke-2 hingga ke-4 dikenakan pajak progresif. Sedangkan mobil ke-1 tidak kena pajak progresif karena termasuk dalam kepemilikan pertama.
Apakah punya 1 mobil dan 1 motor dikenakan pajak progresif?
Jika Anda punya 1 mobil dan 1 motor, maka motor dan mobil tersebut tidak dikenakan pajak progresif. Motor dan mobil tersebut ditetapkan sebagai kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Sehingga pajak yang dibayar hanya PKB pokok saja.
Peraturan Tentang Pajak Progresif
Pengenaan pajak progresif telah diatur di dalam pasal 6 Undang – Undang No. 28 Tahun 2009, dimana kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
Meskipun tarifnya sudah diatur dalam undang – undang, setiap daerah memiliki wewenang untuk menetapkan tarif pajak progresif kendaraan daerahnya.
Tarif Pajak Progresif Berdasarkan Daerah
Tarif Pajak Progresif setiap daerah berbeda – beda tergantung pada Peraturan Daerah masing – masing.
Namun, tidak semua jenis kendaraan dikenakan pajak progresif. Misalnya di daerah Jakarta dan Jawa Barat, pajak progresif berlaku untuk semua mobil dan motor. Sedangkan di Jawa Timur, pajak progresif dikenakan pada mobil dan motor dengan silinder di atas 250 cc.
Berikut ini tarif pajak progresif kendaraan beberapa wilayah di Indonesia.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan DKI Jakarta
Pajak Progresif kendaraan Jakarta ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 7. Pajak progresif Jakarta dikenakan untuk motor dan mobil.
Berikut ini tarif pajak progresif kendaraan orang pribadi DKI Jakarta.
Urutan Kepemilikan | Tarif Pajak Progresif |
---|---|
Kendaraan Pertama | 2% |
Kendaraan Kedua | 2,5% |
Kendaraan Ketiga | 3% |
Kendaraan Keempat | 3,5% |
Kendaraan Kelima | 4% |
Kendaraan Keenam | 4,5% |
Kendaraan Ketujuh | 5% |
Kendaraan Kedelapan | 5,5% |
Kendaraan Kesembilan | 6% |
Kendaraan Kesepuluh | 6,5% |
Kendaraan Kesebelas | 7% |
Kendaraan Kedua Belas | 7,5% |
Kendaraan Ketiga Belas | 8% |
Kendaraan Keempat Belas | 8,5% |
Kendaraan Kelima Belas | 9% |
Kendaraan Keenam Belas | 9,5% |
Kendaraan Ketujuh Belas | 10% |
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Jawa Barat
Tarif Pajak Progresif Jawa Barat tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 2 Tahun 2020. Berikut ini tarif pajak progresif kendaraan Jawa Barat untuk roda dua, roda tiga, dan roda empat.
Urutan Kepemilikan | Tarif Pajak Progresif |
---|---|
Kendaraan Kedua | 2,25% |
Kendaraan Ketiga | 2,75% |
Kendaraan Keempat | 3,25% |
Kendaraan Kelima | 3,75% |
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Jawa Timur
Tarif pajak progresif Jawa Timur diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Timur No. 9 Tahun 2010.
Untuk wilayah Jawa Timur, pajak progresif dikenakan pada kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua yang isi silindernya di atas 250 cc.
Berikut ini tarif pajak progresif Jawa Timur.
Urutan Kepemilikan | Tarif Pajak Progresif |
---|---|
Kendaraan Kedua | 2% |
Kendaraan Ketiga | 2,5% |
Kendaraan Keempat | 3% |
Kendaraan Kelima | 3,5% |
Cek Pajak Progresif Online
Anda bisa cek pajak progresif kendaraan Anda secara online melalui aplikasi Signal, aplikasi e-Samsat, dan website Bependa setiap daerah.
Selain itu, Anda juga bisa mengecek tarif pajak progresif Anda saat melakukan pembayaran online melalui Tokopedia, GoPay, Dana, OVO, Shoppe, ATM, dan beberapa pembayaran pajak lainnya.
Namun aplikasi Signal, e-Samsat, dan website e-Samsat setiap daerah hanya bisa cek pajak progresif daerah tersebut.
Jika ingin mengecek pajak progresif online hampir seluruh Indonesia, silahkan Anda gunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan yang kami siapkan ini.
Aplikasi tersebut bisa menampilkan informasi mulai dari pajak pokok kendaraan, pajak progresif, denda pajak, hingga tanggal pembayaran pajak.
Jika ingin mengecek pajak progresif online melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, silahkan tekan tombol di bawah ini.
Nomor Pajak Progresif di STNK
Selain cek secara online, Anda juga bisa mengetahui informasi pajak progresif di STNK. Letak nomor pajak progresif tersebut berada di pojok kiri bawah lembar TBPKP, dekat dengan masa berlaku STNK.
Untuk lebih jelasnya lihat gambar di bawah ini.
Selain di pojok kiri bawah lembar TBPKP, nomor pajak progresif juga bisa dilihat di lembar TBPKP sebelah kanan dekat dengan Nomor SKUM dan Nomor Kohir. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar di bawah ini.
Dari gambar di atas, Anda bisa melihat angka 550 003. Angka 550 menunjukkan kendaraan pribadi, sedangkan angka 003 menunjukkan kepemilikan kendaraan ketiga. Sehingga kendaraan tersebut terkena pajak progresif ketiga.
Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan
Pengenaan pajak progresif didasarkan pada NJKB dan persen progresif. Sehingga rumus menghitung Pajak Progresif kendaraan adalah sebagai berikut.
Pajak Progresif = NJKB x Persen Progresif Sesuai Urutan Kendaraan
Besarnya NJKB ditentukan oleh dealer atau Agen Pemegang Merek (APM). Jika Anda tidak mengetahui NJKB nya, maka Anda bisa mencari nilai NJKB kendaraan Anda dengan rumus sebagai berikut.
NJKB = (PKB/2) x 100
Untuk besarnya PKB bisa dilihat di STNK seperti gambar di bawah ini.
Setelah menemukan nilai NJKB, selanjutnya Anda bisa hitung pajak progresif kendaraan Anda dengan mengalikan persen progresifnya.
Untuk mempermudah Anda dalam memahami penghitungan Pajak Progresif Kendaraan, silahkan lihat contoh perhitungan berikut.
Pak Arif bertempat tinggal di Jakarta memiliki 3 buah mobil atas nama Pak Arif semua. Di dalam STNK mobil Pak Arif, biaya PKB tertulis Rp. 2.000.000 untuk setiap mobil. Maka perhitungan pajak progresif mobil Pak Arif adalah sebagai berikut.
NJKB = (PKB/2) x 100
= (Rp. 2.000.000/2) x 100
= Rp. 100.000.000
Setelah mengetahui NJKB, Anda hitung pajak progresif kendaraan Pak Arif dengan hitungan berikut.
Pajak Progresif Mobil kedua
Pajak Progresif = NJKB x Persen Progresif Sesuai Urutan Kendaraan
= Rp. 100.000.000 x 2,5% (Pajak Progresif Jakarta urutan mobil ke 2)
= Rp. 2.500.000
Pajak Progresif Mobil ketiga
Pajak Progresif = NJKB x Persen Progresif Sesuai Urutan Kendaraan
= Rp. 100.000.000 x 3% (Pajak Progresif Jakarta urutan mobil ke 3)
= Rp. 3.000.000
Anda bisa gunakan cara ini untuk menghitung pajak progresif kendaraan keempat dan seterusnya. Namun perhitungan di atas hanya biaya pajak progresifnya saja, belum termasuk PKB dan SWDKLLJ.
Jika ingin menghitung pajak progresif mobil secara online dengan cepat, Anda bisa gunakan Alat Hitung Pajak Progresif di bawah ini. Namun alat ini hanya untuk menghitung pajak progresif luar Jakarta.
Alasan Kendaraan Terkena Pajak Progresif
Setiap pemilik kendaraan harus mengetahui apakah motor atau mobil yang dimilikinya terkena pajak progresif atau tidak. Hal tersebut sangat penting mengingat biaya pajak progresif cukup tinggi.
Berikut ini beberapa alasan kenapa kendaraan bisa terkena pajak progresif.
Memiliki kendaraan lebih dari satu dalam satu KTP atau KK
Jika Anda memiliki mobil lebih dari satu dengan nama atau alamat yang sama, maka mobil tersebut sudah bisa dipastikan terkena pajak progresif.
Karena pengenaan pajak progresif ditentukan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimilikinya.
Tidak melakukan blokir STNK setelah kendaraan dijual
Jika Anda menjual mobil Anda kepada orang lain dan tidak melakukan blokir STNK, maka Anda bisa dikenakan pajak progresif saat Anda membeli kendaraan baru.
Hal tersebut dikarenakan mobil tersebut masih terdaftar atas nama Anda. Sehingga kendaraan baru yang Anda beli akan terdaftar sebagai kendaraan kedua dan dikenakan pajak progresif.
Cara Agar Kendaraan Tidak Kena Pajak Progresif
Pengenaan pajak progresif kendaraan membuat biaya pajak yang dibayar setiap tahunnya semakin mahal. Ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan agar tidak terkena pajak progresif, salah satunya adalah melakukan blokir STNK setelah kendaraan dijual.
Jika Anda menjual mobil Anda kepada orang lain, maka segera lakukan blokir STNK ke Kantor Samsat. Tujuannya agar Anda tidak kena pajak progresif saat membeli mobil baru.
Hal tersebut dikarenakan mobil Anda masih terdaftar atas nama Anda jika tidak diblokir. Sehingga jika membeli mobil baru, kendaraan tersebut akan terdaftar sebagai kepemilikan kedua dan dikenakan pajak progresif.
Blokir STNK dilakukan di Kantor Samsat mobil Anda terdaftar. Untuk syarat yang dibutuhkan adalah STNK, KTP, dan BPKB.