Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Menghitung Pajak Progresif

Cara Menghitung Pajak Progresif – Pajak progresif merupakan pajak yang dikenakan pada motor atau mobil kedua dan seterusnya yang anda miliki. Sehingga bagi anda yang mempunyai motor atau mobil lebih dari satu hendaknya tahu bagaimana perhitungan pajak progresif pada kendaraan anda.

Apa rumus menghitung pajak progresif? Rumus menghitung pajak progresif adalah Tarif Progresif kendaraan ke- x NJKB x Koefisien bobot pajak kendaraan. Dimana besaran koefisien bobot motor sebesar 1 dan koefisien bobot mobil sebesar 1,025 hingga 1,085.

Jika Anda ingin menghitung pajak progresif dengan mudah dan cepat, Anda bisa menggunakan aplikasi cek pajak progresif berikut.

Cek Pajak Progresif Kendaraan

Untuk mengetahui bagaimana cara perhitungan pajak progresif silahkan simak artikel berikut ini.

Daftar Isi :

  • Apa itu Pajak Progresif
  • Peraturan dan Tarif Pajak Progresif
  • Cara Menghitung Pajak Progresif
  • Contoh Perhitungan Pajak Progresif
  • Aplikasi Pajak Progresif
  • Cara Blokir Pajak Progresif

Peraturan dan Tarif Pajak Progresif Kendaraan

Untuk mengetahui pengertian, dasar hukum, dan peraturan tarif pajak progresif, silahkan simak penjelasan berikut.

Apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak progresif kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor kedua, ketiga, atau seterusnya yang dimiliki atas nama yang sama atau alamat yang sama

Besaran tarif pajak progresif akan terus meningkat seiring bertambahnya kendaraan, sehingga kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya dikenakan pajak yang berbeda. Pada dasarnya, pajak progresif merupakan PKB untuk mobil kedua dan seterusnya

Pajak progresif berlaku untuk motor ataupun mobil, namun tidak semua provinsi memberlakukan progresif pada motor. Pada pulau jawa sendiri hanya wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat yang memberlakukan progresif untuk semua jenis motor.

Undang-Undang Pajak Progresif

Perhitungan pajak progresif diatur pada Pasal 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan, tarif pajak kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif yaitu minimal sebesar 2% dan maksimal 10% dari NJKB dan Koefisien bobot kendaraan.

Besarnya tarif pajak progresif ditetapkan oleh setiap pemerintah provinsi melalui peraturan daerah, sehingga setiap daerah memiliki besar tarif pajak progresif yang berbeda.

Ketentuan pengenaan pajak progresif berlaku untuk jenis kendaraan yang sama dan dimiliki oleh atas nama atau alamat yang sama. Artinya jika anda memiliki 1 motor dan 1 mobil maka anda tidak terkena progresif.

Tarif Pajak Progresif Berdasarkan Provinsi

Berikut ini tarif pajak progresif pada beberapa provinsi sesuai Perda yang berlaku pada provinsi tersebut :

Urutan ProgresifDKI JakartaJawa BaratJawa TengahJawa TimurBali
Progesif Pertama2%1,75%1,5%1,5%1,50% (motor <250cc)1,75% (motor >250cc dan Roda 4 )
Progesif Ke-22,5%2,25%2%2%2% (motor <250cc)3% (motor >250cc dan Roda 4 )
Progesif Ke-33%2,75%2,5%2,5%2,5% (motor <250cc)4,5% (motor >250cc dan Roda 4 )
Progesif Ke-43,5%3,25%3%3%3% (motor <250cc)6% (motor >250cc dan Roda 4 )
Progesif Ke-54%3,75%3,5%3,5%3% (motor <250cc)7,50% (motor >250cc dan Roda 4 )
Progesif Ke-64,5%    
Progesif Ke-75%    
Progesif Ke-85,5%    
Progesif Ke-96%    
Progesif Ke-106,5%    
Progesif Ke-117%    
Progesif Ke-127,5%    
Progesif Ke-138%    
Progesif Ke-148,5%    
Progesif Ke-159%    
Progesif Ke-169,5%    
Progesif Ke-1710%    

Tarif pajak progresif kendaran ke 5 keatas pada provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali disamaratakan sesuai dengan tarif pajak progresif ke 5.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Perhitungan pajak progresif bisa anda hitung dengan rumus :

Tarif Progresif kendaraan ke- x NJKB x Koefisien bobot pajak kendaraan

Berikut ini adalah penjelasan dari dasar perhitungan pajak progresif diatas.

NJKB

NJKB atau nilai jual kendaraan bermotor merupakan harga atau nilai yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya telah mendapat data dari agen pemegang merek (APM).

Besaran NJKB diterbitkan setiap tahun oleh Kemendagri dan terlampir dalam “Peraturan Kementerian Dalam Negeri tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor”.

Koefisien Bobot Kendaraan

Koefisien bobot kendaraan merupakan nilai koefisien yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan.

Berikut ini adalah daftar koefisien bobot kendaraan berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2021 :

Jenis KendaraanKoefisien Bobot Kendaraan
Motor roda 2, roda 3 dan mobil roda 31
Sedan1, 025
Jeep dan minibus1,050
Blind van, pick up, dan microbus1,085
Bus1,1
Light truck, truck, dan sejenisnya1,3

Tarif Pajak Progresif

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tarif pajak progresif ditentukan minimal 2% dan maksimal 10%. Tarif pajak progresif tersebut ditentukan oleh masing-masing pemerintah provinsi, sehingga setiap provinsi memiliki tarif pajak progresif yang berbeda.

Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil dan Motor

Untuk lebih memahami cara menghitung pajak progresif, berikut ini contoh perhitungan pajak progresif.

Pak Andi mempunyai 6 mobil dan 2 motor yang memiliki plat Jakarta dengan merk dan NJKB yang berbeda, sebagaimana berikut ini :

  • Mobil Pertama : Toyota Fortuner dengan NJKB Rp. 300.000.000
  • Mobil kedua : Honda BR-V dengan NJKB Rp. 220.000.000
  • Mobil ketiga : Mercy C200 dengan NJKB Rp. 900.000.000
  • Mobil keempat : Toyota Avanza dengan NJKB Rp. 150.000.000
  • Mobil kelima : Toyota Land Cruiser dengan NJKB Rp. 850.000.000
  • Mobil keenam : Honda City dengan NJKB Rp. 300.000.000
  • Motor pertama : Honda Vario dengan NJKB Rp. 14.000.000
  • Motor kedua : Honda Beat dengan NJKB Rp. 13.000.000

Berikut ini adalah perhitungan pajak progresif Pak Andi.

Mobil Pertama

Diketahui :

  • Fortuner termasuk jenis mobil Jeep
  • Koefisien bobot Fortuner = 1,050
  • NJKB Fortuner = Rp. 300.000.000

Perhitungan Pajak Progresif mobil pertama

PKB = 2% x NJKB x Koefisien bobot

PKB = 2% x Rp. 300.000.000 x 1,05

PKB = Rp. 6.300.000

Mobil Kedua

Diketahui :

  • Honda BR-V termasuk jenis mobil Jeep
  • Koefisien bobot BR-V = 1,05
  • Tarif Progresif kedua = 2,5%
  • NJKB BR-V = Rp. 220.000.000

Perhitungan pajak progresif mobil kedua

PKB progresif kedua = 2,5 % x NJKB x Koefisien bobot

PKB progresif kedua = 2,5% x Rp. 220.000.000 x 1,05

PKB progresif kedua = Rp. 5.775.000

Mobil Ketiga

Diketahui

  • Mercy C200 termasuk jenis mobil Sedan
  • Koefisien bobot = 1,025
  • Tarif progresif ketiga = 3%
  • NJKB Mercy C200 = Rp. 900.000.000

Perhitungan pajak progresif mobil ketiga

PKB progresif ketiga = 3% x NJKB x Koefisien bobot

PKB progresif ketiga = 3% x Rp. 900.000.000 x 1,025

PKB progresif ketiga = 27.675.000

Mobil Keempat

Diketahui :

  • Toyota Avanza termasuk jenis minibus
  • Koefisien bobot = 1,05
  • Tarif progresif keempat = 3,5%
  • NJKB Avanza = Rp. 150.000.000

Perhitungan pajak progresif mobil keempat

PKB progresif keempat = 3,5% x NJKB x Koefisien bobot

PKB progresif keempat = 3,5% x Rp. 150.000.000 x 1,05

PKB progresif keempat = Rp. 5.512.500

Mobil Kelima

Diketahui :

  • Toyota Land Cruiser termasuk mobil Jeep
  • Koefisien bobot = 1,05
  • Tarif pajak progresif kelima = 4%
  • NJKB Land Cruiser = Rp. 850.000.000

Perhitungan pajak progresif mobil kelima

PKB progresif kelima = 4% x NJKB x Koefisien bobot

PKB progresif kelima = 4% x Rp. 850.000.000 x 1,05

PKB progresif kelima = Rp. 35.700.000

Mobil Keenam

Diketahui :

  • Honda City Termasuk jenis mobil Sedan
  • Koefisien bobot sedan = 1,025
  • Tarif pajak progresif keenam = 4,5%
  • NJKB Honda City = Rp. 300.000.000

Perhitungan pajak progresif mobil keenam

PKB progresif keenam = 4,5% x NJKB x Koefisien bobot

PKB progresif keenam = 4,5% x Rp. 300.000.000 x 1,025

PKB progresif keenam = Rp. 13.837.500

Motor Pertama

Diketahui :

  • Honda Vario kepemilikan pertama
  • Tarif PKB pertama : 2%
  • NJKB Vario : Rp. 14.000.000

Perhitungan pajak motor pertama

PKB pertama = 2% x NJKB x Koefisien bobot

PKB pertama = 2% x Rp. 14.000.000 x 1

PKB pertama = Rp. 280.000

Motor Kedua

Diketahui :

  • Honda Beat kepemilikan kedua
  • Tarif progresif kedua : 2,5%
  • NJKB Vario : Rp. 13.000.000

Perhitungan pajak motor pertama

PKB pertama = 2,5% x NJKB x Koefisien bobot

PKB pertama = 2,5% x Rp. 13.000.000 x 1

PKB pertama = Rp. 325.000

Aplikasi Hitung Pajak Progresif

Aplikasi Hitung Pajak Progresif merupakan inovasi baru untuk mempermudah Anda dalam menentukan besaran pajak progresif kendaraan Anda. Terdapat dua aplikasi yang bisa Anda gunakan, yaitu aplikasi eSamsat dan aplikasi kalkulator pajak porogresif.

Aplikasi Esamsat

Selain menghitung pajak progresif secara manual, anda bisa langsung mengecek pajak progresif kendaraan anda secara online melalui aplikasi E-Samsat provinsi seperti, Sambara (Jawa Barat), New Sakpole (Jawa Tengah), Sambat (Banten), dll.

Cek pajak progresif juga bisa anda lakukan melalui Aplikasi Cek Pajak progresif. Aplikasi tersebut bisa anda gunakan untuk mengecek progresif kendaraan hampir dari seluruh daerah di Indonesia. Tidak hanya cek pajak progresif, dalam aplikasi ini Anda bisa mengecek jadwal pemutihan seluruh Indonesia secara berkala.

Untuk bisa menggunakan Aplikasi Cek Pajak Progresif, silahkan download terlebih dahulu melalui tombol yang telah tersedia berikut.

Cek Pajak Progresif Kendaraan

Aplikasi Kalkulator Pajak Progresif

Selain itu anda juga bisa menggunakan kalkulator pajak progresif kendaraan untuk menghitung perkiraan progresif kendaraan. Gunakan aplikasi kalkulator berikut dengan mudah, cepat, dan gratis.

Kalkulator Pajak Progresif Mobil

Kalkulator Pajak Progresif Motor

Cara Blokir Pajak Progresif

Salah satu cara agar tidak terkena pajak progresif adalah dengan memblokir pajak atau STNK ketika menjual salah satu kendaraan anda, dengan begitu beban pajak progresif anda akan berkurang.

Pengurusan blokir pajak kendaraan bisa anda lakukan di kantor Samsat sesuai dimana kendaraan anda terdaftar. Selain itu, beberapa pemerintah daerah juga menyediakan layanan online, salah satunya wilayah DKI Jakarta yang menyediakan layanan blokir progresif melalui website Bapenda Jakarta.

Sebelum melakukan blokir kendaraan terdapat beberapa syarat yang perlu anda siapkan, berikut daftarnya :

  • KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi STNK
  • Fotokopi BPKB
  • Bukti penjualan kendaraan

Berikut ini adalah contoh cara pengurusan blokir pajak kendaraan online di DKI Jakarta :

  1. Buka website pajakonline.jakarta.go.id
  2. Daftar akun > Login
  3. Tekan ikon titik tiga di bagian atas kanan
  4. Pilih PKB
  5. Pilih Pelayanan > Pilih layanan “lapor jual”
  6. Pilih kendaraan yang ingin anda blokir
  7. Klik “ajukan lapor jual” pada kolom keterangan
  8. Isi formulir sesuai KTP
  9. Isi identitas pembeli
  10. Unggah scan / foto KTP, KK dan surat pernyataan lapor jual
  11. Klik “Simpan”
  12. Lapor berhasil
  13. Petugas akan memverifikasi laporan anda
  14. Verifikasi akan dikirimkan pada alamat email anda
  15. Pemblokiran berhasil dilakukan.