Cara Menghitung Pajak Kendaraan – Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya. Dengan mengetahui pajak kendaraan, Anda bisa menghitung sendiri total tagihan pajak kendaraan yang perlu dibayar.
Bagaimana cara menghitung pajak kendaraan? Cara menghitung pajak kendaraan adalah Tarif Pajak Daerah x NJKB x Koefisien Bobot Kendaraan. Untuk pengenaan denda maksimal 15 bulan atau 24 bulan tergantung ketentuan setiap daerah.
Selain menghitung sendiri, Anda juga bisa menggunakan cara cepat untuk mengetahui biaya pajak kendaraan. Caranya menggunakan Aplikasi Cek Pajak. Untuk mengecek tagihan pajak melalui Aplikasi Cek Pajak, silahkan download aplikasinya di bawah ini.
Berikut informasi selengkapnya tentang rumus dan cara menghitung pajak kendaraan bermotor.
Daftar Isi :
- Dasar Perhitungan Pajak Kendaraan
- Dasar Perhitungan Pajak Progresif
- Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor
- Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan
- Cara Hitung Denda Pajak Motor Mobil
Dasar Perhitungan Pajak Kendaraan
Menurut Undang – Undang No. 28 Tahun 2009, pajak kendaraan pribadi ditetapkan paling rendah 1% dan paling tinggi 2% dari NJKB.
Sehingga, cara menghitung pajak kendaraan adalah Tarif Pajak Daerah x NJKB x koefisien bobot kendaraan.
Berikut ini penjelasan dari tarif pajak daerah, NJKB, dan koefisien bobot kendaraan.
Tarif Pajak Kendaraan per Daerah
Setiap daerah memiliki aturan tersendiri dalam menentukan tarif pajak kendaraan di daerahnya. Aturan tersebut telah diatur dalam peraturan masing – masing daerah. Namun, syarat tarif pajak daerah tersebut tidak boleh melebihi tarif yang ada di UU Nomor 28 Th. 2009.
Berikut tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama di beberapa daerah.
Daerah | Tarif Pajak |
---|---|
Jakarta | 2% |
Jawa Barat | 1,75% |
Jawa Tengah | 1,5% |
Jawa Timur | 1,5% |
NJKB
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), merupakan harga jual kendaraan sebelum dikenakan pajak. NJKB tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Gubernur Daerah.
Rumus Menghitung NJKB
Bagi Anda yang ingin menghitung NJKB dari besarnya pajak, silahkan gunakan rumus berikut.
Rumus NJKB = PKB : (persen pajak daerah x koefisien bobot)
Berikut ini contoh rumus NJKB untuk tarif pajak daerah Jawa Timur.
Contoh NJKB Jawa Timur = PKB : (1,5% x koefisien bobot)
Bobot Kendaraan
Bobot kendaraan merupakan nilai yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan yang dihasilkan oleh kendaraan tersebut. Semakin besar kendaraan, maka semakin tinggi nilai bobotnya.
Menurut Permendagri No. 8 Tahun 2020, berikut tarif bobot kendaraan.
Jenis Kendaraan | Bobot |
---|---|
Sepeda Motor | 1 |
Sedan | 1,025 |
Jeep | 1,05 |
Minibus | 1,05 |
Blind Van | 1,085 |
Pick Up | 1,085 |
Microbus | 1,085 |
Bus | 1,1 |
Light Truck, Truck | 1,3 |
Dasar Perhitungan Pajak Progresif
Pajak Progresif merupakan tarif pajak yang dikenakan bagi pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan dengan jumlah lebih dari 1 dengan jenis yang sama. Pajak progresif ini hanya dikenakan untuk kendaraan atas nama dan/atau alamat yang sama.
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009, pajak progresif dikenakan paling rendah 2% dan paling tinggi 10%, sesuai urutan kendaraannya.
Selain itu, tarif pajak progresif di setiap daerah bisa berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Berikut contoh tarif pajak progresif Jakarta sesuai Perda DKI Jakarta No. 02 Tahun 2015.
Urut Kendaraan | Tarif Progresif Jakarta |
---|---|
Ke 1 | 2% |
Ke 2 | 2,5% |
Ke 3 | 3% |
Ke 4 | 3,5% |
Ke 5 | 4% |
Ke 6 | 4,5% |
Ke 7 | 5% |
Ke 8 | 5,5% |
Ke 9 | 6% |
Ke 10 | 6,5% |
Ke 11 | 7% |
Ke 12 | 7,5% |
Ke 13 | 8% |
Ke 14 | 8,5% |
Ke 15 | 9% |
Ke 16 | 9,5% |
Ke 17 | 10% |
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor dibayarkan setiap tahunnya. Namun, untuk pajak 5 tahunan, biaya yang dikeluarkan sedikit lebih mahal. Karena terdapat biaya ganti plat nomor dan cetak STNK.
Berikut ini cara menghitung pajak tahunan dan 5 tahunan kendaraan bermotor.
Cara Menghitung Pajak Tahunan Motor
Diketahui NJKB Motor Mio asal Jawa Timur adalah Rp. 15.000.000. Berapa biaya pajak tahunannya?
Jawab :
PKB = Tarif Pajak Daerah x NJKB x Koefisien Bobot Kendaraan
= 1,5% x Rp. 15.000.000 x 1
= Rp. 225.000
Biaya Pajak tahunan motor = PKB + SWDKLLJ
= Rp. 225.000 + Rp. 35.000
= Rp. 260.000
Cara Menghitung Pajak Tahunan Mobil
Diketahui NJKB mobil Avanza asal Jakarta adalah Rp. 300.000.000. Berapa pajak tahunannya?
Jawab:
PKB = Tarif Pajak Daerah x NJKB x koefisien bobot kendaraan
= 2% x Rp. 300.000.000 x 1,05
= Rp. 6.300.000
Setelah mengetahui PKB nya, maka Anda bisa menghitung total biaya pajak tahunannya.
Biaya Pajak tahunan mobil = PKB + SWDKLLJ
= Rp. 6.300.000 + Rp.143.000
= Rp. 6.443.000
Cara Menghitung Pajak 5 Tahunan Motor
Diketahui NJKB motor Honda Beat Jakarta sebesar Rp. 17.000.000. Berapa pajak tahunannya?
PKB = Tarif Pajak Daerah x NJKB x koefisien bobot kendaraan
= 2% x Rp. 17.000.000 x 1
= Rp. 340.000
Biaya Ganti Plat 5 Tahun = PKB + SWDKLLJ + Cetak STNK + Cetak Plat Nomor
= Rp. 340.000 + Rp. 35.000 + Rp. 100.000 + Rp. 60.000
= Rp. 535.000
Cara Menghitung Pajak 5 Tahunan Mobil
Diketahui NJKB mobil Avanza asal Jawa Timur adalah Rp. 200.000.000. Berapa pajak 5 tahunannya?
Jawab :
PKB = Tarif Pajak Daerah x NJKB x koefisien bobot kendaraan
= 1,5% x Rp. 300.000.000 x 1,05
= Rp. 4.725.000
Setelah mengetahui PKB nya, maka Anda bisa menghitung total biaya pajak 5 tahunannya.
Biaya Ganti Plat 5 tahunan = PKB + SWDKLLJ + Cetak Plat Nomor + Cetak STNK
= Rp. 4.725.000 + Rp. 143.000 + Rp. 100.000 + Rp. 200.000
= Rp. 5. 168.000.
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Rumus Pajak Progresif yaitu Tarif progresif x NJKB x koefisien bobot.
Untuk besarnya tarif pajak progresif bisa dilihat di peraturan setiap daerah. Karena tarifnya berbeda – beda di setiap daerahnya.
Berikut ini cara menghitung pajak progresif.
Pak Andi beralamatkan di Jakarta memiliki 2 buah mobil. Untuk mobil kedua merek Avanza dengan NJKB sebesar Rp. 300.000.000. Berapa pajak progresif mobil Pak Andi?
Jawab :
Progresif Ke 2 = Tarif Progresif ke 2 x NJKB x Koefisien Bobot
= 2,5% x Rp. 300.000 X 1,05
= Rp. 7.875.000.
Biaya di atas hanya PKB nya saja, belum termasuk cetak STNK, plat nomor, serta SWDKLLJ.
Cara Menghitung Denda Pajak Motor Mobil
Menurut Undang – Undang No. 28 Tahun 2009, sanksi administrasi yang dikenakan untuk telat bayar pajak adalah 2% per bulan. Untuk pengenaan dendanya maksimal 15 bulan atau 24 bulan, tergantung setiap daerah.
Untuk beberapa daerah seperti Riau, Kaltim, NTB, dan Bangka Belitung, ada tambahan sanksi sebesar 25% dari PKB per tahun.
Selain denda pajak, ada juga denda SWDKLLJ yang dikenakan oleh pemilik kendaraan.. Besarnya denda SWDKLLJ diatur dalam PMK No. 16 Tahun 2017.
Berikut tarif denda SWDKLLJ.
Jumlah Keterlambatan | Denda SWDKLLJ |
---|---|
Jumlah Keterlambatan | Denda SWDKLLJ |
1 – 90 hari | 25% dari SWDKLLJ |
91 – 180 hari | 50% dari SWDKLLJ |
181 – 270 hari | 75% dari SWDKLLJ |
Lebih dari 270 hari | 100% dari SWDKLLJ |
Nb : Pengenaan denda SWDKLLJ paling banyak sebesar Rp. 100.000
Sehingga, rumus denda pajak kendaraan sebagai berikut.
(2% x PKB x Total Bulan Keterlambatan) + Denda SWDKLLJ
Jika ada tambahan sanksi 25%, maka rumus denda pajak sebagai berikut.
(2% x PKB x Total Keterlambatan) + (25% x PKB) + Denda SWDKLLJ
Cara Menghitung Pajak Motor Telat 1 Tahun
Pak Andi memiliki motor yang telat bayar pajak selama 1 tahun. Motor Pak Andi plat Jakarta dengan biaya PKB sebesar Rp. 200.000. Berapa denda pajak yang perlu dibayar?
Jawab :
Denda Pajak = (2% x PKB x Total Bulan Keterlambatan) + Denda SWDKLLJ
= (2% x Rp. 200.000 x 12 bulan) + (100% x SWDKLLJ)
= Rp. 48.000 + Rp. 32.000
= Rp. 80.000
Cara Menghitung Pajak Mobil Telat 1 Tahun
Pak Anton memiliki mobil plat Jakarta dengan biaya PKB sebesar Rp. 300.000. Pak Anton sudah terlambat bayar pajak selama 1 tahun. Berapa denda pajak mobil Pak Anton?
Jawab :
Denda Pajak = (2% x PKB x Total Bulan Keterlambatan) + Denda SWDKLLJ
= (2% x Rp. 300.000 x 12 bulan) + (100% x SWDKLLJ)
= Rp. 72.000 + Rp. 100.000
= Rp. 172.000
Nb : 100% dari Denda SWDKLLJ mobil adalah Rp. 140.000. Namun pengenaan denda SWDKLLJ maksimal adalah Rp. 100.000.
Selain menghitung denda pajak secara manual, Anda bisa menggunakan Kalkulator Denda Pajak di bawah ini agar lebih cepat.