Cara Mengecek Status Pernikahan Dengan NIK KTP

Cara Cek Status Pernikahan dengan NIK KTP

Cara Mengecek Status Pernikahan Dengan NIK KTP – Sebelum melakukan pernikahan, tidak ada salahnya jika Anda ingin mengecek status calon sebelumnya pernah menikah atau tidak. Untuk mengetahui cara mengecek status pernikahan dengan NIK KTP, atau lainnya, silahkan simak artikel di bawah ini.

Bagi Anda yang ingin mengecek status pernikahan melalui data KTP, silahkan lakukan secara online melalui aplikasi layanan KTP berikut.

Pada artikel Cara Cek Status Pernikahan akan dibahas tentang :

  • Cek Status Pernikahan Secara Online
  • Cara Mengecek Status Pernikahan Dengan NIK KTP
  • Cek Status Pernikahan Online Lewat Pengadilan Agama
  • Bagaimana Cara Cek Status Pernikahan Di KUA?

Cek Status Pernikahan Secara Online

Seperti yang telah diketahui status orang yang sudah menikah telah dicatat di KTP, sehingga Anda dapat langsung melihatnya.

cek status pernikahan di KTP

Namun, di era teknologi digital telah mengalami kemajuan, kini untuk mengecek status pernikahan seseorang dapat dilakukan secara online menggunakan nomor NIK.

Bagaimana cara cek status pernikahan dengan NIK KTP?

Pengecekan status pernikahan dengan NIK KTP dapat dilakukan melalui menu Cek Status Kependudukan pada layanan dukcapil masing – masing.

Bagi Anda yang ingin cek status pernikahan seseorang (Sudah Menikah / Belum) dengan NIK KTP secara online melalui dukcapil, silahkan cek ketersediaan layanan tersebut melalui tombol di bawah ini.

Jika pada layanan dukcapil Kota / Kabupaten di atas belum dilengkapi layanan cek status pernikahan, silahkan bertanya kepada call center atau petugas dukcapil. Hal ini disebabkan, untuk cek status pernikahan dengan NIK KTP Kota Surabaya Anda dapat menggunakan layanan Klampid Surabaya.

Jika pasangan Anda maupun Anda sudah menikah, Anda bisa mengajukan perubahan data status perkawinan di Dukcapil dengan membawa buku nikah. Saat Anda melakukan pengajuan perubahan data, Anda juga bisa sekalian mengajukan perubahan foto KTP.

Cara Mengecek Status Pernikahan Dengan NIK KTP

Seperti yang telah disebutkan di atas, pengecekan status pernikahan dengan NIK KTP dapat dilakukan secara online melalui layanan dukcapil daerah.
Berikut cara cek status pernikahan dengan NIK KTP Surabaya secara online.

  1. Buka aplikasi Klampid Surabaya

    Untuk dapat mengecek status perkawinan Surabaya, silahkan buka aplikasi Klampid Surabaya atau website https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/app/login.

  2. Lakukan pendaftaran akun aplikasi Klampid

    Agar Anda dapat mengakses layanan tersebut, silahkan lakukan pendaftaran akun dengan menginputkan NIK, nomor telepon, email, dan sebagainya.

  3. Login aplikasi Klampid Surabaya

    Setelah berhasil membuat akun, silahkan login dengan memasukkan username dan password. Kemudian, tekan tombol Login.

  4. Pilih menu layanan Takon ID > Cek Status Kependudukan

    Untuk mengecek status perkawinan yang telah terdaftar di Dukcapil Surabaya, silahkan gunakan layanan Takon ID, dan pilih menu Cek Status Kependudukan.

  5. Pilih menu KTP-EL dan inputkan NIK KTP

    Selanjutnya, silahkan pilih menu KTP-EL dan masukkan NIK  (16 digit). Jika nomor NIK yang diinputkan telah benar, maka akan ditampilkan informasi status kependudukan, seperti sudah pernah menikah atau belum.
    Untuk pengecekan status perkawinan Kota / Kabupaten lainnya, silahkan coba cek melalui layanan disdukcapil setempat.

Cek Status Pernikahan Online Lewat Pengadilan Agama

Selain menggunakan NIK KTP, pengecekan status pernikahan dapat dicek berdasarkan nama melalui layanan online Direktori Putusan Mahkamah Agung

cek status pernikahan online via mahkamah agung

Dengan menggunakan layanan tersebut Anda hanya perlu menginputkan nama dan nama ayah untuk mengetahui bahwa seseorang tersebut pernah mengajukan permohonan (perceraian / gugatan). Jika pernah, maka seseorang tersebut pernah menikah sebelumnya.

Bagaimana Cara Cek Status Pernikahan Di KUA?

Banyak yang menyebutkan pengecekan status pernikahan di KUA dapat dlilakukan secara online melalui https://simkah.kemenag.go.id/.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh layanan Simkah tersebut hanya melayani pendaftaran nikah secara online.