Cara Mengecek Apakah Pajak Kendaraan Sudah Dibayar atau Belum

Cara Mengecek Apakah Pajak Kendaraan Sudah Dibayar atau Belum ~ Cek pajak kendaraan sudah dibayarkan atau belum dapat dilakukan online atau offline. Cara cek pajak sudah dibayarkan atau belum online dapat melalui layanan e-samsat daerah atau Aplikasi Cek Status Pajak.

Untuk cek pajak kendaraan sudah dibayarkan atau belum secara offline dapat melalui SMS dan lihat di STNK.

Berdasarkan nomor plat kendaraan, Anda bisa cek pembayaran pajak sudah lunas atau belum secara online via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan berikut.

Pada artikel ini akan membahas cara cek pajak kendaraan sudah dibayarkan atau belum secara online dan offline selengkapnya.

Daftar Isi:

  • Cek Pajak Kendaraan Sudah Dibayar atau Belum di STNK
  • Cek Pajak Kendaraan Sudah Dibayar atau Belum Online
  • Cek Status Pembayaran Pajak Kendaraan Via SMS

Cek Pajak Kendaraan Sudah Dibayar atau Belum di STNK

Cek pajak kendaraan telah dibayarkan atau belum menggunakan STNK dapat Anda lihat pada lembar SKPD di balik STNK.

Pada lembar SKPD di bagian bawah terdapat tulisan “berlaku sampai” yang menunjukkan tanggal jatuh tempo pajak kendaraan.

Jika masa berlaku pajak telah berubah 1 tahun ke depan, maka pajak tahun ini dan sebelumnya telah dibayarkan. Apabila tanggal jatuh tempo masih di tahun yang sama, maka Anda belum membayar pajak.

Jika tanggal jatuh tempo yang tertera di SKPD beberapa tahun sebelum tahun ini, maka Anda memiliki tunggakan pajak dan denda pajak.

Perlu diketahui bahwa, pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan di awal sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 8 Ayat 2.

tanggal jatuh tempo

Masa berlaku yang tertulis di SKPD merupakan masa berlaku pajak tahunan. Sedangkan, masa berlaku yang tertulis di STNK merupakan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak 5 tahunan.

Cek Pajak Kendaraan Sudah Dibayar atau Belum Online

Cara cek pajak kendaraan sudah dibayar atau belum secara online dapat menggunakan layanan e-samsat daerah (website / aplikasi), Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Whatsapp, dan Tokopedia.

Berikut ini cara cek pajak kendaraan sudah dibayarkan atau belum.

Menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan dapat digunakan untuk cek tarif pajak dan status pembayaran pajak (sudah dibayar atau belum).

Aplikasi Cek Pajak terhubung dengan beberapa layanan e-samsat daerah, sehingga Anda bisa mengetahui pajak sudah dibayarkan atau belum sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar.

Berikut ini cara cek pajak sudah dibayar atau belum via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan :

  1. Download Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
  2. Buka Aplikasi Cek Pajak
  3. Pilih menu Cek Pajak Kendaraan
  4. Pilih wilayah asal kendaraan
  5. Masukkan nomor plat kendaraan
  6. Klik Cari
  7. Informasi data kendaraan akan ditampilkan.

Tampilan informasi pajak kendaraan tiap daerah berbeda – beda. Ada yang mencantumkan status pajak, tetapi beberapa daerah hanya mencantumkan tanggal jatuh tempo

Berikut ini contoh tampilan cek pajak kendaraan DKI Jakarta sudah dibayar atau belum.

cek pajak jakarta sudah dibayar atau belum

Pada gambar di atas menunjukkan status masa pajak masih berlaku dan tanggal jatuh tempo 2024, maka dapat diketahui tarif pajak kendaraan 2023 sudah dibayarkan.

Meski tidak ada keterangan pajak sudah dibayarkan atau belum secara langsung, Anda bisa melihatnya dari tanggal jatuh tempo dan status pajak.

Agar Anda bisa cek pajak kendaraan sudah dibayar atau belum via Aplikasi Cek Status Pajak, silahkan download Aplikasi Cek Status Pajak melalui tombol berikut.

Menggunakan Layanan E-Samsat

Cek pajak kendaraan sudah dibayar atau belum secara online dapat melalui layanan e-samsat daerah. Layanan e-samsat tidak hanya bisa mengetahui tarif pajak kendaraan, tetapi juga bisa cek status pembayaran pajak.

Layanan e-samsat beberapa daerah tidak hanya dapat diakses via website, tetapi juga via aplikasi.

Berikut ini cara cek pajak kendaraan sudah dibayarkan atau belum via e-samsat.

Website E-Samsat

Tarif pajak kendaraan sudah dibayar atau belum dapat Anda cek online via e-samsat daerah, sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar.

Berikut ini cara cek status pembayaran pajak kendaraan via e-samsat.

  1. Buka website e-samsat daerah
  2. Masukkan data kendaraan yang diperlukan
  3. Klik Cari atau Info Pajak
  4. Informasi tagihan pajak, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran akan ditampilkan.

Namun, tidak semua layanan e-samsat memberikan informasi status pembayaran pajak. Oleh karena itu, Anda perlu melihat tanggal jatuh tempo atau tanggal terakhir pembayaran.

Jika tanggal jatuh tempo telah berubah 1 tahun ke depan, maka pajak kendaraan tahun ini telah Anda bayarkan.

Berikut ini contoh cek pajak kendaraan Jawa Timur via website Info PKB Jatim.

Dikarenakan link website e-samsat setiap daerah berbeda – beda, silahkan download Aplikasi Cek Status Pajak untuk mempermudah cek pajak kendaraan sudah dibayarkan atau belum.

Aplikasi E-Samsat

Beberapa pemerintah provinsi juga menyediakan layanan e-samsat daerah dalam bentuk aplikasi, seperti Aplikasi Sakpole (Jawa Tengah), Sambara / Sapawarga (Jawa Barat), dan Sambat (Banten).

Melalui aplikasi e-samsat daerah, Anda bisa cek status kendaraan terblokir atau tidak dan status pajak sudah dibayar atau belum.

Berikut ini contoh hasil cek status pembayaran pajak via Aplikasi E-Samsat Jawa Tengah.

cek pajak sudah di bayar atau belum via aplikasi new sakpole

Aplikasi e-samsat dapat Anda download melalui Google Play Store dan beberapa dapat melalui Apple Store.

Berikut ini cara cek pajak kendaraan sudah dibayar atau belum :

  1. Download Aplikasi E-Samsat daerah
  2. Buka Aplikasi E-Samsat
  3. Lakukan pendaftaran akun, jika diperlukan
  4. Masukkan nomor plat kendaraan
  5. Klik Cari.

Keterangan : Untuk cek status pajak via Aplikasi E-Samsat, terkadang juga memerlukan nomor rangka.

Jika data yang ditampilkan tidak memberikan informasi status pajak, maka silahkan lihat tanggal jatuh tempo kendaraan. Apabila telah berubah tahun depan, maka pajak tahun ini telah dibayarkan.

Selain dapat digunakan untuk cek status pembayaran pajak, beberapa Aplikasi E-Samsat memiliki layanan blokir kendaraan.

Menggunakan Whatsapp

Cara cek pajak sudah motor dan mobil dibayarkan atau belum via Whatsapp adalah kirim data kendaraan ke nomor Whatsapp Bapenda setempat.

Namun, tidak semua daerah memiliki layanan cek pajak via Whatsapp. Berdasarkan informasi yang diketahui, wilayah NTB yang menyediakan layanan cek pajak via Whatsapp dan masih aktif.

Melalui layanan cek status pajak kendaraan via Whatsapp, Anda bisa mengetahui jumlah tagihan pajak, tanggal jatuh tempo, nama pemilik kendaraan, dan keterangan waktu pembayaran pajak bisa dilakukan.

Jika tanggal jatuh tempo masih aktif hingga 1 tahun ke depan, maka Anda telah melakukan pembayaran pajak tahun ini.

Berikut ini contoh hasil cek pajak NTB via pesan Whatsapp.

Cek Pajak Sudah Dibayar atau Belum Via Whatsapp

Beberapa daerah lain memiliki layanan cek pajak via Whatsapp hanya untuk reminder waktu pembayaran pajak. Daerah tersebut, antara lain Samsat Yogyakarta, Samsat Sleman, dan Sumatera Barat.

Untuk mengetahui cara mendapatkan reminder waktu bayar pajak kendaraan di daerah tersebut, silahkan baca artikel cek pajak via Whatsapp.

Menggunakan Tokopedia

Cek status pajak kendaraan sudah dibayar atau belum dapat Anda lakukan secara online via Tokopedia. Namun, hanya dapat dilakukan untuk kendaraan yang terdaftar di Jawa Timur dan Kalimantan Timur.

Cara cek status pajak kendaraan via Tokopedia dapat dilakukan dengan memasukkan data kendaraan bermotor, seperti nomor plat. Untuk wilayah Samsat Jatim perlu nomor mesin dan NIK.

Melalui Aplikasi Tokopedia, cek status pajak motor dan mobil berdasarkan tanggal jatuh tempo yang ditampilkan.

Berikut contoh hasil cek status pajak kendaraan via Tokopedia.

Cek Pajak Sudah Dibayar atau Belum Via Tokopedia

Apabila Anda belum melakukan pembayaran pajak, maka tanggal jatuh tempo masih di tahun yang sama.

Pembayaran pajak via E-Samsat < Tokopedia dapat dilakukan paling cepat 6 bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Jika Anda baru saja membayar pajak, maka tagihan pajak tidak ditampilkan.

Cek Pajak Kendaraan Sudah Dibayar Atau Belum Via SMS

Status pembayaran pajak kendaraan dapat Anda cek dengan mengirimkan pesan SMS. Cara cek pajak kendaraan via SMS adalah kirim format cek pajak kendaraan ke nomor layanan SMS Bapenda setempat.

Setiap daerah memiliki layanan SMS masing – masing untuk cek pajak dan status pembayaran pajak. Namun, tidak semua layanan SMS memberikan informasi status pembayaran pajak.

Jika pesan balasan informasi cek pajak yang Anda terima tidak ada informasi status pembayaran pajak, silahkan cek tanggal jatuh tempo.

Berikut ini daftar format cek pajak dan nomor layanan SMS beberapa daerah.

1. Jawa Timur

Ketik format SMS JATIM<SPASI>PLAT NOMOR, kirim ke 7070. Contoh : JATIM AG3921OAQ.

Cek Pajak Kendaraan Sudah Dibayar atau Belum Via SMS

Untuk akses layanan cek pajak via SMS Samsat Jatim dikenakan biaya Rp. 350 per SMS. Perlu diketahui tagihan pajak yang ditampilkan pada layanan SMS Jatim merupakan tagihan pajak 1 tahun setelah pembayaran terakhir.

2. Jawa Tengah

Ketik format SMS JATENG <SPASI>PLAT KENDARAAN, kirim ke 9600. Contoh : JATENG AD3921OAQ.

3. Jawa Barat

Ketik format SMS Info<spasi>Huruf depan plat/angka plat/huruf akhir plat<spasi>warna plat, kirim ke 08112119211. Contoh : INFO D/3068/ACY Hitam.

4. Yogyakarta

Ketik SMS dengan format DIY<spasi>Nomor Plat, kirim ke 99600. Contoh : DIY AB2708EC. Biaya SMS Rp. 550.

5. DKI Jakarta

Ketik SMS dengan format Info<spasi>Ranmor<spasi>No. Plat, kirim ke 8893. Contoh : INFO RANMOR B3711BX.

6. Sumatera Barat

Ketik SMS ke layanan Samsat Sumbar dengan format PKB#Huruf depan plat<spasi>Nomor polisi<spasi>Huruf belakang plat, kirim ke 08116941555. Contoh : Pkb#BA 1620 TT.

7. Sumatera Utara

Ketik SMS dengan format PAJAK<spasi>NO.POLISI<spasi>WARNA PLAT, kirim ke 3699. Contoh : PAJAK BA5807AFA HITAM.

8. NTT

Kirim SMS dengan format SAMSAT<spasi>NOMOR POLISI<spasi>5 DIGIT TERAKHIR NOMOR MESIN, kirim ke 3130. Biaya SMS Rp. 1.395.

Contoh : SAMSAT DH123ABC 12345.

Layanan SMS NTT dapat Anda gunakan untuk mendapatkan kode bayar kendaraan dan masih aktif. Namun , kami belum mengetahui apakah terdapat informasi status pembayaran pajak atau tidak.

9. Sulawesi Selatan

Ketik SMS dengan format Sulsel<spasi>DD/DP/DW<spasi>Nopol<spasi>Kode belakang<spasi>Kota asal kendaraan, kirim ke 99250.

Beberapa layanan SMS di atas telah beralih ke layanan cek pajak online. Namun, untuk layanan SMS Jatim dan Sumbar masih bisa digunakan.

Untuk mengetahui apakah layanan SMS di atas masih digunakan atau tidak, Anda bisa mencoba mengirimkan format SMS cek pajak. Jika tidak mendapatkan pesan balasan, sebaiknya cek status pembayaran pajak secara online.

Apabila pajak kendaraan belum dibayarkan, Anda bisa bayar pajak pajak kendaraan tahunan secara online.