Cara mengambil STNK di Kejaksaan – Setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan tilang. Tilang tersebut biasanya berupa penyitaan STNK sebagai bukti tilang. Untuk mengambil berkas tilang tersebut, Anda harus menuju ke kejaksaan.
Untuk mengetahui cara mengambil STNK di Kantor Kejaksaan dan syarat apa saja yang dibutuhkan secara lengkap, silahkan Anda baca artikel lengkapnya di bawah ini.
Daftar Isi :
- Informasi Seputar STNK Tilang
- Syarat Mengambil STNK di Kejaksaan
- Cara Mengambil STNK di Kejaksaan
- Cara Mengambil STNK Tanpa Antri
- Penyebab STNK Terkena Tilang
- Jasa Pengambilan STNK di Kejaksaan
- Pertanyaan Seputar Pengambilan STNK di Kejaksaan
Informasi Seputar STNK Tilang
STNK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan. STNK ini sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut asli dan bukan kendaraan bodong (hasil curian).
Apabila seseorang melanggar lalu lintas di jalan, maka polisi akan menyita STNK-nya dan memberikan surat tilang. Surat tilang tersebut kemudian di bawa ke Kantor Kejaksaan dan menukarnya dengan STNK asli disertai dengan pembayaran denda sesuai jenis pelanggaran.
Syarat Mengambil STNK di Kejaksaan
Pengambilan STNK tilang di kejaksaan dilakukan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan. Tanggal pengambilan STNK tersebut telah tertera di dalam surat tilang.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda bawa untuk pengambilan STNK di Kejaksaan :
- Surat Tilang
- KTP atau SIM
- Uang untuk membayar denda tilang
Cara Mengambil STNK di Kejaksaan
Sedangkan cara – cara untuk mengambil STNK di Kejaksaan yang harus Anda lakukan antara lain:
- Siapkan seluruh berkas yang diperlukan.
- Kemudian datang ke Kantor Kejaksaan pada tanggal dan alamat kantor yang tertulis di Surat Tilang.
- Ambil nomor urut pada antrian yang sudah disediakan.
- Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil.
- Setelah itu, silahkan menuju ke Loket Pengambilan STNK untuk menyerahkan berkas dan surat tilang.
- Jike berkas lengkap, lakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
- Setelah proses selesai, Ambil STNK Anda.
Cara Mengambil STNK Online
Pengambilan STNK di Kantor Kejaksaan membutuhkan waktu yang sedikit lama karena adanya antrian yang panjang. Jika Anda tidak memiliki waktu luang untuk mengambil STNK di kejaksaan, Anda bisa memanfaatkan layanan online jasa kirim STNK yang disediakan Kantor Kejaksaan.
Jasa kirim STNK ke rumah ini hanya disediakan oleh Kantor Kejaksaan di beberapa wilayah saja. Untuk itu pastikan Kantor Kejaksaan di daerah Anda menyediakan layanan ini.
Berikut ini cara mengambil STNK tilang tanpa antri:
- Kunjungi situs online denda tilang https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor registrasi tilang di kolom yang disediakan.
- Kemudian klik “Cari”
- Periksa kebenaran informasi yang muncul.
- Kemudian pilih cara pengambilan barang bukti layanan delivery.
- Klik bayar.
- Menuju ke bank untuk membayar denda tilang.
- Tunggu STNK dikirim ke alamat rumah Anda.
Penyebab Kendaraan Terkena Tilang
Ada beberapa pelanggaran yang bisa menyebabkan STNK kena tilang. Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran STNK ditilang:
- Pelanggaran lampu lalu lintas
- Pelanggaran melawan arus
- Pelanggaran marka jalan
- Tidak memiliki SIM
- Tidak memakai helm
- STNK yang dibawa mati atau tidak sah
- Dsb.
Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di atas akan dikenakan pasal yang sesuai. Sebagai sanksinya, STNK tersebut akan disita oleh pihak kepolisian dan pelanggar diharuskan membayar denda.
Biro Jasa Pengambilan STNK di Kejaksaan
Selain mengambil sendiri di Kantor Kejaksaan ataupun melalui jasa pengiriman, STNK yang terkena tilang juga bisa diambil melalui biro jasa pengurusan STNK.
Anda bisa menghubungi biro jasa terpercaya di kota Anda untuk membantu pengurusan STNK di Kantor Kejaksaan.
Namun untuk penggunaan layanan biro jasa tersebut akan dikenakan biaya pengurusan, sekitar Rp 150.000 – Rp. 300.000. Setelah STNK Anda selesai diproses, petugas biro jasa tersebut akan mengantar STNK ke alamat rumah Anda.
Pertanyaan Seputar Pengambilan STNK di Kejaksaan
Apakah pengambilan STNK tilang harus di Kantor Kejaksaan?
Pegambilan STNK harus dilakukan di Kantor Kejaksaan, Namun di beberapa wilayah ada kantor kejaksaan yang memiliki layanan jasa kirim STNK langsung ke rumah.
Berapa denda tilang STNK yang harus dibayar?
Tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Umumya sekitar 100.000 – 250.000.
Berapa lama proses mengambil STNK di Kejaksaan?
Kurang lebih 30 – 45 menit, tergantung pada jumlah antrian.