Pajak Kendaraan Diblokir ? Ini Cara Membuka Blokir dan Biayanya

Cara Membuka Blokir Kendaraan

Cara Membuka Pajak Kendaraan Diblokir – Terdapat beberapa alasan STNK dan BPKB kendaraan diblokir, diantaranya adalah karena kendaraan telah dijual, pelanggaran peraturan lalu lintas, keterlibatan pada kecelakaan, dan lain sebagainya.

Jika Anda ingin mengetahui status kendaraan Anda diblokir atau tidak, Anda bisa mengeceknya melalui Aplikasi Pajak Kendaraan berikut ini.

Untuk mengetahui cara membuka pajak kendaraan bermotor yang diblokir silahkan simak artikel berikut ini.

Daftar Isi :

  • Penyebab Pajak Kendaraan Diblokir
  • Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir
  • Syarat Membuka Blokir Pajak Kendaraan
  • Cara Membuka Pajak Kendaraan yang Diblokir
  • Biaya Buka Blokir STNK

Penyebab Pajak Kendaraan Diblokir

Terdapat beberapa penyebab pajak kendaraan dilakukan pemblokiran dan penghapusan, baik itu karena permohonan pribadi pemilik kendaraan atau dari pihak yang berwajib.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 berikut ini adalah penyebab kendaraan di blokir dan dihapus.

Berikut ini adalah alasan kendaraan diblokir :

  • Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan dijual belikan
  • Pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
  • perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan jaminan tidak bisa melunasi pinjaman / kredit
  • Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
  • Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri

Sedangkan penyebab registrasi kendaraan dihapus adalah sebagai berikut :

  • Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan sudah tidak dioperasikan lagi
  • Atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor karena kendaraan rusak berat dan tidak bisa dioperasikan lagi
  • Kendaraan tidak melakukan registrasi ulang STNK dan tidak ganti plat dalam waktu 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dan plat nomor

Perlu anda ketahui bahwa pemblokiran berbeda dengan penghapusan, kendaraan yang diblokir bisa dibuka kembali. Namun jika kendaraan dihapus anda perlu melakukan registrasi kendaraan kembali layaknya kendaraan baru yaitu melalui BBNKB 1.

Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir

Sering kali seseorang tidak menyadari jika pajak kendaraannya terblokir karena berbagai alasan, seperti pemberitahuan E-Tilang yang tidak sampai ke alamat pemilik kendaraan, pembelian kendaraan bekas yang di blokir oleh pemilik sebelumnya, dll.

Jika anda ingin mengetahui apakah pajak kendaraan anda terblokir atau tidak, anda bisa mengeceknya melalui beberapa cara berikut :

Cek Pajak Kendaraan Diblokir Secara Online

Cek pajak kendaraan yang diblokir bisa anda lakukan melalui Aplikasi Cek Pajak, Signal, website Bapenda provinsi, dan E-Samsat daerah seperti Sambara, Sakpole, dll,

Melalui aplikasi Cek Pajak, selain mengetahui status pemblokiran cek pajak, anda juga bisa menghitung biaya balik nama kendaraan.

Berikut ini adalah cara mengetahui pajak kendaraan diblokir melalui Aplikasi Cek Pajak :

  1. Unduh aplikasi cek pajak
  2. Pilih layanan “Cek Pajak Kendaraan”
  3. Pilih wilayah kendaraan anda
  4. Masukkan “Plat Nomor dan Warna Plat”
  5. Klik “Cek”
  6. Informasi Pajak kendaraan anda akan ditampilkan

Berikut ini contoh cek pajak kendaraan diblokir untuk wilayah Jawa Barat :

Untuk menggunakan aplikasi cek pajak, anda bisa mengunduhnya melalui tombol di bawah ini  :

Datang ke Kantor Samsat

Cara lain untuk mengetahui apakah kendaraan anda diblokir adalah dengan mendatangi kantor Samsat. Berikut ini langkahnya :

  1. Datangi kantor Samsat kendaraan terdaftar
  2. Menuju ke loket pelayanan
  3. Sampaikan tujuan anda yaitu mengecek status pajak kendaraan apakah diblokir

Jika kendaraan diblokir anda juga bisa menanyakan bagaimana penyebab pemblokiran dan cara pengurusannya.

Syarat Membuka Blokir Kendaraan

Berikut ini adalah syarat membuka blokir kendaraan yang perlu anda persiapkan :

  • Surat permohonan buka blokir
  • BPKB Asli dan Fotokopi
  • STNK Asli dan Fotokopi
  • KTP Pemilik Kendaraan Asli dan Fotokopi
  • Kwitansi beli kendaraan (jika membeli kendaraan bekas)
  • Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
  • Melunasi tagihan pinjaman / kredit (Jika pemblokiran diajukan oleh kreditur)
  • Melunasi tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang)

Jika STNK anda terblokir karena telat membayar denda tilang, anda hanya perlu membayar denda tilang, Samsat akan otomatis dikeluarkan surat buka blokir.  

Cara Membuka Pajak Kendaraan yang Diblokir

Jika anda baru saja membeli motor atau mobil bekas dengan pajak atau STNK yang di blokir oleh pemilik sebelumnya, maka untuk membuka blokir kendaraan anda, anda perlu melakukan proses balik nama kendaraan tersebut.
Berikut ini cara membuka blokir STNK kendaraan yang sudah di jual  :

  1. Siapkan Dokumen Persyaratan KTP, STNK, BPKB, Kwitansi Bukti Pembelian  

    Pertama silahkan dokumen persyaratan yaitu KTP, STNK, BPKB, dan kwitansi pembelian kendaraan. siapkan dokumen asli serta fotokopinya lalu masukkan dalam map.

  2. Datangi Kantor Samsat Sesuai Domisili Kendaraan

    Selanjutnya silahkan datangi kantor Samsat sesuai dimana kendaraan anda terdaftar, bawa juga dokumen persyaratan.

  3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan di Loket Cek Fisik

    Sesampainya di Samsat, silahkan lakukan cek fisik kendaraan di loket cek fisik, petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan anda. setelah proses selesai petugas akan memberikan bukti cek fisik.

  4. Serahkan dokumen ke loket buka blokir kendaraan

    Kemudian silahkan menuju loket atau ruang buka blokir kendaraan, serahkan dokumen persyaratan pada petugas. Setelah proses selesai petugas akan memberikan anda surat buka blokir

  5. Lakukan Pendaftaran Di Loket Balik Nama

    Selanjutnya silahkan menuju loket pendaftaran balik nama, serahkan dokumen persyaratan dan surat buka blokir pada petugas. Tunggu petugas memproses bea balik nama anda.

  6. Lakukan Pembayaran Balik Nama

    Silahkan lakukan pembayaran biaya balik nama di kasir sesuai jumlah tagihan

  7. Ambil STNK dan TNKB di loket Penyerahan

    Setelah proses pembayaran selesai anda bisa mengambil STNK dan TNKB di loket penyerahan. Sedangkan BPKB biasanya bisa diambil dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu

Buka Blokir Karena Telat Ganti Plat Selama 2 Tahun

Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009, bahwa STNK dan plat nomor kendaraan wajib dilakukan perpanjangan ulang setiap 5 tahun. jika tidak melakukan perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun, data kendaraan akan dihapuskan.

Berbeda dengan kendaraan di blokir, untuk mengurus kendaraan yang dihapus anda harus melakukan registrasi ulang layaknya pendaftaran kendaraan baru atau BBNKB 1.

Buka Blokir Kendaraan yang diajukan oleh kreditur

Jika pemblokiran kendaraan diajukan oleh pihak kreditur, untuk membuka blokir anda harus melunasi pinjaman atau cicilan anda pada pihak kreditur. Selanjutnya pihak kreditur akan mengajukan pembukaan blokir pada pihak kepolisian.

Biaya Buka Blokir STNK

Untuk biaya buka blokir kendaraan adalah gratis, anda hanya perlu membayar biaya penyebab dari pemblokiran tersebut. contohnya dengan melunasi denda tilang, melunasi tagihan di kreditur, dan  melakukan balik nama.

Berikut ini adalah  biaya buka blokir STNK  :

Buka Blokir STNKBiaya
BBN21% NJKB
PKBSesuai PKB kendaraan anda (lihat pada STNK)
SWDKLLJRp. 35.000 (Motor) / Rp. 143.000 (Mobil)
Penerbitan STNKRp. 100.000 (Motor) / Rp. 200.000 (Mobil)
Penerbitan TNKBRp. 60.000 (Motor) / Rp. 100.000 (Mobil)
Penerbitan BPKBRp. 225.000 (Motor) / Rp. 375. 000 (Mobil)