Cara Membuat Surat Kehilangan STNK di Polsek, 5 Menit Selesai

Cara Membuat Surat Kehilangan STNK di Polsek

Cara Membuat Surat Kehilangan STNK di Polsek dan PolresPengurusan cetak ulang STNK hilang perlu melampirkan surat keterangan kehilangan STNK dari Polres atau Polsek setempat. Pengurusan surat kehilangan ini merupakan langkah awal pengurusan STNK hilang sebelum mengurus iklan STNK hilang dan pembuatan STNK Duplikat.

Untuk mengetahui syarat, biaya, dan cara membuat Surat Kehilangan STNK di Polres dan Polsek, simak artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Syarat Penerbitan Surat Kehilangan STNK di Polres dan Polsek
  • Cara Membuat Surat Kehilangan STNK di Polsek / Polres
  • Contoh Gambar Surat Keterangan STNK Hilang dari Polsek/ Polres
  • Pertanyaan Seputar Mengurus Surat Kehilangan STNK di Polres dan Polsek

Syarat Penerbitan Surat Kehilangan STNK di Polres dan Polsek

Untuk meminta Surat Keterangan STNK Hilang dari Polres atau Polsek, ada beberapa berkas persyaratan yang diperlukan yaitu:

  • Fotokopi identitas diri / KTP pelapor
  • Fotokopi STNK / BPKB/ Surat Keterangan Leasing
  • Fotokopi KTP atas nama sesuai STNK/ BPKB

Cara Membuat Surat Kehilangan STNK di Polsek / Polres

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 23 Tahun 2010, penerbitan SKTLK merupakan tugas kepolisian tingkat daerah, resort, dan sektor.
Berikut ini cara mengurus Surat Kehilangan STNK di Polsek / Polres setempat:

  1. Datang ke Polsek atau Polres setempat

    Pengurusan Surat Kehilangan STNK dapat dilakukan secara langsung di Polres atau Polsek terdekat. Namun, pastikan Anda telah membawa seluruh berkas persyaratan.

  2. Silahkan menuju bagian SPKT

    Sesampainya di Kantor Polisi, silahkan menuju layanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk proses pembuatan Surat Kehilangan STNK.

  3. Isi buku tamu dan ambil nomor antrian

    Sebelum petugas kepolisian memproses penerbitan Surat Kehilangan STNK, Anda diharuskan mengisi buku tamu. Jika antrian cukup panjang, harap untuk bersabar karena proses penerbitan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) sekitar 5 – 10 menit.

  4. Tunjukkan berkas persyaratan kepada petugas SPKT

    Untuk memproses pembuatan Surat Keterangan Kehilangan STNK, silahkan tunjukkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.

  5. Petugas kepolisian segera menerbitkan SKTLK STNK

    Jika berkas persyaratan telah lengkap, petugas akan segera menerbitkan surat tanda lapor kehilangan STNK.

Keterangan : Perlu diingat bahwa proses penerbitan SKTLK tidak dipungut biaya.

Apabila Anda telah mendapatkan Surat Keterangan STNK Hilang dan berkas persyaratan lainnya telah lengka, silahkan menuju Kantor Samsat untuk proses cetak ulang STNK/ STNK duplikat.

Contoh Surat Keterangan STNK Hilang dari Polsek/ Polres.

Di bawah ini merupakan contoh Surat Keterangan STNK Hilang dari Polsek / Polres.

Surat Keterangan STNK Hilang
Sumber : Mildaini.com

Pertanyaan Seputar Mengurus Surat Kehilangan STNK di Polres dan Polsek

Berikut ini beberapa pertanyaan tentang mengurus Surat Kehilangan STNK di Polres dan Polsek.

Berapakah Biaya Buat Surat Keterangan STNK Hilang di Kantor Polisi?

Berdasarkan informasi yang diperoleh, biaya bikin Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) STNK di Kantor Polisi adalah gratis / tidak dipungut biaya.

Biaya tersebut berlaku untuk pembuatan Surat Kehilangan STNK mobil dan motor. Oleh karena itu, jangan khawatir dikenakan biaya mahal, ketika mengurus surat keterangan hilang di Kantor Polisi.

Berapa Lama Waktu Mengurus Surat Kehilangan STNK di Polres/ Polsek?

Proses penerbitan Surat Keterangan Kehilangan STNK di Polres atau Polsek adalah sekitar 5 – 10 menit.

Namun, hal tersebut tidak dapat terjadi apabila berkas persyaratan mengurus Surat Keterangan STNK Hilang telah lengkap dan benar.

Bisakah Membuat Surat Kehilangan STNK Secara Online?

Tidak bisa. Pengurusan Surat Kehilangan STNK harus dilakukan secara tatap muka di Kantor Polres atau Polsek setempat.

Bagaimana Cara Membatalkan Surat Kehilangan STNK Yang Sudah Ketemu?

Apabila Anda sudah terlanjur membuat Surat Kehilangan, tetapi STNK telah ditemukan, maka sebaiknya segera informasikan kepada pihak kepolisian.