Cara membuat SKCK di Luar Domisili – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian banyak diperlukan untuk melengkapi kelengkapan administrasi terutama untuk lamaran kerja. Pembuatan SKCK bisa dibuat di tingkat Polsek, Polres, dan Polda sesuai tempat domisili KTP pemohon.
akan tetapi pembuatan SKCK sering menjadi kendala bagi sesorang yang tidak tinggal sesuai dengan domisili KTP atau sebagian perantauan.
Cara membuat SKCK di luar domisili adalah dengan meminta bantuan dan koordinasi dengan teman atau kerabat yang tinggal di area domisili anda.
Untuk ulasan cara membuat SKCK di luar domisili anda bisa membaca penjelasan dibawah ini.
Daftar Isi :
- Syarat Pembuatan SKCK luar Domisili
- Cara Pembuatan SKCK luar Domisili
- Cara Pembuatan SKCK online luar domisili
- Perpanjangan SKCK luar Domisili
- Biaya membuat SKCK luar Domisili
Syarat Pembuatan SKCK Luar Domisili
Berikut ini berkas persyarakat membuat SKCK luar domisili :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta lahir atau ijazah terakhir
- Fotokopi KK
- Dokumen rumus sidik jari
- Pas foto 4 x 6 sejumlah 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tampak muka secara utuh.
- Surat kuasa terhadap perwakilan yang melakukan pengurusan SKCK atas nama anda
Cara Membuat SKCK Luar Domisili
Berikut langakah-langkah membuat SKCK di luar domisili :
- Hubungi Teman Atau Kerabat yang Tinggal Di Wilayah Domisili
Langkah pertama yang perlu anda lakukan adalah menghubungi teman atau kerabat anda yang tinggal di wilayah domisili untuk meminta bantuan mengurus SKCK di kantor Polsek,Polres atau Polda setempat.
- Mengurus Rumus Sidik Jari di Polsek atau Polres Terdekat
Rumus sidik jari merupakan salah satu syarat dokumen yang diperlukan dalam pengajuan SKCK, anda bisa membuat rumus sidik jari di kantor Polsek atau Polres terdekat dengan anda.
- Fotokopi atau scan rumus sidik jari
Setelah mendapatkan dokumen rumus sidik jari, selanjutnya anda perlu fotokopi dokumen rumus sidik jari untuk keperluan syarat SKCK dan simpan yang asli.
- Siapkan Berkas Persyaratan Pengajuan SKCK
Persiapkan seluruh berkas persyarakatan pengajuan SKCK, pastikan semua berkas telah lengkap.
- Kirimkan Dokumen ke Alamat Perwakilan Anda
Langkah selanjutnya adalah mengirimkan dokumen anda pada teman atau kerabat yang anda mintai tolong mengurus SKCK. Tugas teman atau kerabat anda adalah mengurus dokumen tersebut ke kantor Polsek, Polres, atau Polda atas nama anda.
- Minta Kerabat Anda Mengirimkan SKCK Yang Sudah Jadi Ke Alamat Anda
Prosesnya pengurusan SKCK biasanya kurang dari 30 menit dan sudah mendapatkan legalisir. Jika dokumen sudah jadi anda bisa meminta teman anda langsung mengirimkan dokumen SKCK ke alamat anda melalui jasa ekspedisi atau pengiriman terpercaya seperti Kantor Pos, JNE, JnT atau jasa pengirimian lainnya.
- Pengurusan selesai
Anda bisa menerima SKCK anda dalam kurun waktu beberapa hari kedepan.

Cara Pembuatan SKCK Online di Luar Domisili
Anda bisa mengikuti langkah-langkah membuat SKCK online di luar domisili berikut ini:
- Scan semua persyaratan pembutan SKCK dalam bentuk gambar
- Kunjungi situs https://skck.polri.go.id/
- Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap sesuai data diri KTP anda
- Unggah dokumen persyaratan SKCK
- Simpan bukti pendaftaran SKCK
- Kirim bukti pendaftran SKCK beserta pas foto 4×6 dan surat kuasa pada perwakilan anda
- Selanjutnya minta teman anda untuk mengirim SKCK anda ke alamat anda.
Perpanjangan SKCK Luar Domisili
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak diterbitkan. Apabila telah melewati batas, Anda perlu memperbarui SKCK tersebut.
Perpanjangan SKCK hanya bisa dilakukan di kantor Polisi sesuai dengan SKCK tersebut diterbitkan. Jika anda sedang tinggal di luar domisili KTP anda, sama halnya dengan pengurusan SKCK diatas, anda bisa meminta bantuan kerabat atau teman anda untuk pengurusannnya.
Berikut syarat dan cara perpanjang SKCK luar domisili.
Syarat perpanjangan SKCK luar Domisili
Persyaratan perpanjangan SKCK sama dengan pembuatan SKCK, yaitu diantaranya adalah :
- SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun)
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 kali
- Surat kuasa
Cara perpanjangan SKCK luar domisili
Seperti halnya langkah pembuatan SKCK luar domisili, anda bisa mengirimkan dokumen persyaratan pada perwakila anda yang mengurus perpanjangan SKCK dan meminta perwakilan anda untuk mengirimkan SKCK ke alamat tinggal anda saat ini.
Biaya Membuat SKCK dan perpanjangan SKCK di Luar Domisili
Berdasarkan situs resmi Polri, pembuatan SKCK dan perpanjangan SKCK dikenakan biaya Rp. 30.000 untuk setiap pengurusannya, hal ini sesuai pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016.