
Cara Membuat KTP Online – Penduduk yang telah berusia 17 tahun harus segera melakukan pembuatan KTP sebagai kartu identitas resmi. Dengan adanya layanan KTP online Disdukcapil, Anda akan lebih mudah mengurus pembuatan KTP.
Untuk mengetahui bagaimana cara membuat KTP online, silahkan simak artikel berikut.
Daftar Isi :
- Layanan Pembuatan KTP Online
- Syarat Membuat KTP Online Terbaru
- Cara Membuat KTP Online Lewat Website
- Cara Membuat KTP Secara Online Via Aplikasi
- Berapa Biaya Bikin E KTP Online?
- Berapa Lama Proses Membuat KTP Online?
- Peraturan Membuat KTP Terbaru
Layanan Pembuatan KTP Online
Bisakah pembuatan KTP dilakukan secara online?,
Sejak tahun 2020 / 2021 beberapa Disdukcapil Kota / Kabupaten telah melakukan pelayanan secara online, salah satunya yaitu pembuatan KTP online melalui aplikasi atau laman resmi Disdukcapil.
Bagi Anda yang telah berusia 17 tahun atau memiliki permasalahan KTP yang perlu penerbitan ulang yang ingin mencoba layanan KTP online, silahkan tekan tombol di bawah ini.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua layanan online Disdukcapil menyediakan menu pelayanan pembuatan KTP baru.
Hal tersebut dikarenakan, bagi pemohon KTP baru harus melakukan perekaman data secara offline di Kantor Dukcapil / Kecamatan. Untuk itu, pembuatan KTP baru secara online, biasanya hanya tersedia sampai proses pendaftaran.
Sebagai tambahan informasi, bagi Anda yang belum berusia 17 tahun, silahkan untuk membuat KTP anak (KIA) untuk mempermudah akses sarana umum (jika diperlukan). Pembuatan KIA ini juga dapat dilakukan secara online melalui layanan online Disdukcapil Kota/ Kabupaten.
Syarat Membuat KTP Online Terbaru
Berikut dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat KTP online.
Berkas Persyaratan Buat KTP Baru
- Telah berusia 17 tahun
- Kartu keluarga / KK
- Ijazah atau akta kelahiran (jika diperlukan)
Berkas Persyaratan Buat KTP Karena Hilang/ Rusak
- Kartu keluarga / KK
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)
- E KTP lama (jika KTP rusak)
Berkas Persyaratan Buat KTP Karena Perubahan Data
- Kartu Keluarga / KK
- Surat / bukti pendukung perubahan data.
Keterangan : Untuk pengajuan pembuatan KTP online, silahkan scan atau foto berkas persyaratan di atas dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan.
Cara Membuat KTP Online Lewat Website
Di bawah ini merupakan cara membuat KTP baru secara online.
- Buka layanan online buat KTP Disdukcapil setempat
Untuk membuat KTP baru online, silahkan cek terlebih dahulu ada atau tidaknya layanan. Hal ini dikarenakan, biasanya layanan buat KTP online hanya ditujukan bagi pemohon cetak ulang KTP hilang/ rusak/ perubahan data.
- Buat akun pendaftaran layanan online Dukcapil
Agar dapat mengajukan permohonan membuat KTP online, silahkan terlebih dahulu membuat akun sesuai dengan data diri yang dimiliki.
- Pilih menu Layanan KTP
Pada laman ini silahkan pilih jenis permohonan pembuatan KTP Baru (bagi pemohon yang belum pernah memiliki E KTP).
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar
Pada laman ini isi seluruh formulir pendaftaran sesuai data diri dengan lengkap dan benar. Jika sampai salah, dapat membuat data tidak diproses atau terjadinya kesalahan penulisan. Selain itu, pastikan nomor telepon dan email yang dicantumkan aktif.
- Upload berkas persyaratan pembuatan KTP
Dalam pengajuan pembuatan KTP baru, setelah melakukan pengisian formulir pendaftaran, silahkan upload seluruh berkas yang telah difoto / scan sebelum melakukan pengiriman berkas / submit.
- Petugas akan melakukan input dan verifikasi data
Setelah data tersimpan, petugas Dukcapil akan memasukkan data dan verifikasi. Jika semua berkas telah lengkap dan benar, petugas akan mengirimkan jadwal antrian ke Kantor Disdukcapil melalui pesan whatsapp atau email.
- Lakukan perekaman data KTP
Sesampainya di Kantor Dukcapil, tunjukkan bukti permohonan KTP yang dikirimkan melalui pesan email atau whatsapp kepada petugas. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengikuti perekaman data KTP.
Pada saat perekaman KTP akan dilakukan beberapa hal, seperti pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan, serta perekaman iris mata. - Petugas melakukan cetak KTP
Apabila semua data telah lengkap, petugas akan melakukan pencetakan KTP. Proses pencetakan ini dapat ditunggu, jika tidak ada kendala dan blangko KTP tersedia.
- Ambil E-KTP yang telah dicetak
Ikuti arahan petugas, apakah KTPĀ dapat dicetak di hari yang sama atau tidak?. Jika tidak, petugas akan menginfokan kapan jadwal pengambilan KTP.
Keterangan : Tata cara pembuatan KTP online setiap Kota / Kabupaten bisa saja berbeda, sesuai dengan ketentuan layanan online Disdukcapil masing ā masing.
Cara Buat KTP Online Via Aplikasi
Selain dapat dilakukan melalui website, beberapa Disdukcapil Kota / Kabupaten telah menyediakan layanan online KTP melalui sebuah aplikasi. Aplikasi untuk pelayanan KTP online setiap daerah berbeda-beda. Anda bisa mengetahui aplikasi layanan KTP Anda disini.
Berikut contoh membuat KTP online melalui aplikasi (Kabupaten Bandung).
Untuk mengetahui tersedia atau tidak aplikasi layanan pembuatan KTP, Anda bisa membuka website Disdukcapil Kota / Kabupaten, dan pilih menu Inovasi Layanan.
Sebagai tambahan informasi, pembuatan KTP online tidak hanya dapat dilakukan oleh pemohon KTP pemula, tetapi juga cetak ulang KTP rusak/ hilang/ perubahan data. Namun, untuk permohonan KTP pemula, biasanya hanya untuk mencari kuota antrian perekaman terlebih dahulu.
Cara Membuat KTP Online Melalui WA
Beberapa Disdukcapil menyediakan layanan KTP online melalui pesan WA, salah satunya yaitu Disdukcapil Majalengka.
Berikut cara membuat KTP online melalui WA.
- Cari nomor layanan KTP online Disdukcapil
- Kirim pesan sesuai format yang ditentukan
- Kirim foto / scan berkas persyaratan
- Tunggu pesan balasan dari petugas Disdukcapil.
Keterangan : Namun, layanan KTP online via whatsapp, biasanya hanya untuk pelayanan pembuatan KTP karena hilang/ rusak/ perubahan data. Oleh karena itu, cek terlebih dahulu layanan yang disediakan.
Berapa Biaya Bikin E KTP Online?
Sesuai dengan Undang ā Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (Adminduk), biaya pengurusan pembuatan E KTP yang berlaku seumur hidup adalah tidak dikenakan biaya.
Berapa Lama Proses Membuat KTP Online?
Lama proses pembuatan KTP online tergantung dengan kebijakan Disdukcapil setempat, untuk biasanya perlu waktu sekitar 7 ā 14 hari setelah berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Selain itu, juga tergantung dengan nomor antrian dan ketersediaan blangko KTP.
Peraturan Membuat KTP Terbaru
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat (2), dinyatakan bahwa masyarakat Indonesia wajib mencantumkan nama pada dokumen kependudukan lebih dari 1 kata, dan maksimal 60 huruf.
Selain itu, gelar pendidikan dan agama diperbolehkan untuk dicatat dalam KTP dan KK. Namun, untuk gelar dilarang untuk dicatatkan dalam dokumen / akte pencatatan sipil.
Sebagai informasi tambahan, jangan pernah membuat / memerintah seseorang menggunakan data kependudukan palsu (KTP, KK, dan sebagainya), karena Anda akan dikenakan denda paling banyak Rp. 75 juta. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013.