Cara Membedakan STNK Asli dan Palsu

Cara Membedakan STNK Asli dan Palsu – STNK adalah Surat Keterangan Nomor Kendaraan yang menjadi bukti identitas resmi dari kendaraan tersebut.

Saat ini terdapat STNK palsu yang beredar dimasyarakat. Maka dari itu berikut ini kami sajikan informasi lengkap mengenai STNK palsu di bawah ini.

Apa perbedaan antara STNK asli dan STNK palsu?

Perbedaan antara STNK asli dan palsu adalah STNK asli memiliki hologram dibagian kanan berwarna abu-abu jika ditrawang sedangkan STNK palsu memiliki hologram berwarna emas.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut seputar perbedaan antara STNK asli dan palsu, simak penjelasan berikut.

Daftar Isi:

  • Cara Bedakan STNK Palsu dan Asli
  • Informasi Seputar STNK
  • Dasar Hukum Pemalsuan STNK
  • Resiko Menggunakan STNK Palsu
  • Layanan Daring Pengecekan STNK Asli
  • Fungsi STNK

Cara Bedakan STNK Palsu dan Asli

Berikut ini beberpa cara membedakan STNK asli dan palsu yang bisa Anda lakukan, yaitu:

  1. Pastikan STNK Memiliki Sticker Hologram

    Hal pertama yang membedakan STNK asli dan STNK palsu adalah cetakan hologram yang terletak pada STNK.
    STNK asli memiliki hologram yang terletak pada bagian kanan STNK. Selain itu hologram juga akan berwarna abu-abu jika diterawang dan tidak akan berubah warna. Sedangkan hologram pada STNK palsu akan berwarna kuning.

  2. Lihat Kode Batang yang Ada pada STNK

    Berikutnya adalah melihat pada kode batang atau barcode pada STNK tersebut. STNK yang asli akan menampilkan identitas asli pemilik kendaraan bila barcode di scan pada kantor atau sistem SAMSAT.
    Sedangkan barcode yang ada pada STNK palsu tidak akan menerangkan informasi apapun, ketika Anda melakukan scan.

  3. Periksalah Lubang Tipis yang Ada Pada STNK

    Selanjutnya adalah dengan melihat bagian lubang tipis yang ada pada STNK. Lubang kecil yang ada pada STNK asli ketika dihubungkan akan membentuk tulisan “STNK”.
    Sedangkan pada STNK palsu cenderung tidak memiliki lubang kecil tersebut. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa melihat pada layanan daring yang ada di beberapa daerah.

  4. Pastikanlah Data STNK dengan Kendaraan

    Hal yang tidak boleh dilupakan adalah melihat data asli kendaraan dengan data yang ada pada STNK. Usahakan Anda melihat informasi yang ada dengan kondisi kendaraan Anda.
    Identitas tersebut mulai dari fisik kendaran, jenis kendaran, merek kendaraan, warna kendaraan, nomor rangka dan mesin kendaraan, dan nomor polisi kendaraan.

Layanan Pengecekan STNK Asli Online

Di era digitalisasi Anda sudah dapat melakukan pengecekan STNK kendaraan hanya dengan online saja. Hal ini sangat mempermudah Anda untuk mengecek kebenaran surat kendaraan dengan data yang terdaftar di samsat.

Anda dapat mengeceknya hanya dengan melalui Aplikasi Cek Pajak. Aplikasi ini terhubung dengan e-samsat hampir seluruh Indonesia.

Tidak hanya mengecek kebenaran surat, Anda juga dapat mengecek status pajak kendaraan tersebut. Silahkan akses Aplikasi Cek Pajak berikut melalui android maupun ios.

Informasi Seputar STNK Palsu

Saat ini terdapat STNK palsu yang marak beredar di masyarakat. Hal tersebut tentunya sangat melanggar aturan hukum yang ada. Maka dari itu, Anda harap berhati-hati terutama dalam kegiatan jual beli kendaran second (bekas).

Pemilik kendaraan bekas yang tidak memiliki surat kendaraan, bisa saja membuat surat STNK dan BPKB palsu agarkendaraan tersebut memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

Dasar Hukum Pemalsuan STNK

Dasar hukum pengadaan STNK terdapat pada UU Republik Indonesia No. 2 di Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan untuk larangan penggunaan STNK palsu terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) di pasal 263.

Resiko Menggunakan STNK Palsu

Di bawah ini merupakan kerugian yang bisa Anda dapatkan dari menggunakan STNK palsu, yaitu:

  • Penilangan oleh pihak kepolisian
  • Kendaraan dengan STNK palsu akan disita
  • Dilakukan penyelidikan ke reserse karena termasuk tindak pidana
  • Menimbulkan kerugian bagi negara
  • Melanggar pasal 280, pasal 287 ayat 1, dan pasal 288 ayat 1  dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan dengan denda paling banyak Rp. 500.000

Fungsi STNK

Berikut ini merupakan daftar fungsi STNK bagi kendaraan, yaitu:

  • Bukti identitas resmi bagi kendaraan
  • Salah satu alat kelengkapan berkendara yang harus dibawa
  • Sebagai bukti bahwa kendaraan yang dibawa bukan kendaraan curian
  • Surat berharga bagi pemilik kendaraan
  • Surat kendaraan yang memiliki jaminan hukum yang kuat
  • Sebagai alat notice pajak kendaraan