Cara Melacak BPKB Yang Digadaikan, Apakah Bisa?

Cara Melacak BPKB yang Digadaikan

Cara melacak BPKB yang digadaikan – Bagi orang yang membutuhkan dana dengan cepat, menggadaikan BPKB merupakan salah satu cara yang paling sering dilakukan. Gadai BPKB bisa dilakukan di beberapa tempat seperti PT Pegadaian, Leasing, ataupun Bank.

Apakah BPKB yang digadaikan bisa dilacak? BPKB yang digadaikan tidak bisa dilacak secara online. Cara melacak BPKB yang digadaikan adalah dengan mendatangi langsung tempat pegadaian terdekat.

Untuk penjelasan secara lengkap tentang melacak BPKB yang digadaikan, silahkan baca pembahasan di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Bisakah BPKB yang Digadaikan Dapat Dilacak?
  • Resiko BPKB Digadaikan
  • Bagaimana Jika BPKB Tidak Ditemukan?

Bisakah BPKB yang Digadaikan Dapat Dilacak?

BPKB seringkali digadaikan untuk menjadi jaminan pinjaman. Jika Anda sendiri yang menggadaikan BPKB, pasti Anda tidak perlu repot – repot melacak BPKB Anda. Namun, bagaimana jika BPKB Anda digadaikan oleh orang lain? Apakah BPKB yang digadaikan tersebut bisa dilacak?

BPKB yang digadaikan tidak dapat dilacak secara online. Untuk melacak BPKB yang digadaikan, Anda perlu mendatangi pegadaian terdekat yang memungkinkan bahwa BPKB Anda digadaikan di situ. Anda juga bisa bertanya langsung kepada orang yang menggadaikan BPKB Anda.

Beberapa tempat pegadaian BPKB yang paling banyak ditemui antara lain Bank BRI, BCA, BNI, Adira Finance, PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM,) PT Federal International Finance (FIF), PT Pegadaian, dan masih banyak lagi.

Resiko BPKB Digadaikan

Menurut Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2016, setiap usaha pegadaian wajib mendaftarkan usahanya ke OJK. Apabila usaha pegadaian tersebut tidak terdaftar di OJK, maka usaha pegadaian tersebut tidak terpercaya dan sangat beresiko bagi pengguna jasanya.

Berikut beberapa resiko BPKB digadaikan.

Suku bunga tinggi

Suku bunga yang diberikan setiap lembaga pegadaian berbeda – beda, yaitu kisaran 2% – 2,5% per bulan atau 27% – 30% per tahun.

Suku bunga gadai BPKB melebihi 30% sudah termasuk tinggi. Oleh sebab itu, Anda perlu memperkirakan apakah Anda bisa melunasi cicilan sekaligus suku bunganya.

Motor dapat disita jika tidak bisa melunasi pinjaman

Setiap mengajukan pinjaman dengan BPKB sebagai jaminan, Anda akan diminta untuk memilih masa tenor atau jatuh tempo pelunasan pinjaman. Jangka waktu pelunasan tersebut bisa 15 hari, 30 hari, bahkan hingga setahun.

Jika dalam jangka waktu tersebut Anda tidak bisa melunasi pinjaman tersebut, maka motor Anda beresiko disita oleh pihak pegadaian. Jika sudah disita, maka motor Anda akan dilelang oleh pihak pegadaian.

Pembayaran pajak 5 tahunan menjadi sulit

Salah syarat yang dibutuhkan untuk membayar pajak 5 tahunan motor atau mobil adalah menyertakan BPKB. Jika BPKB sedang digadaikan, maka pembayaran pajak 5 tahunan menjadi sedikit sulit.

Hal tersebut bisa diatasi dengan cara meminta surat keterangan di leasing bahwa BPKB sedang digadaikan. Jika Anda tidak mengetahui di mana BPKB Anda digadaikan, hal tersebut tentu lebih merepotkan.

Bagaimana Jika BPKB Tidak Ditemukan?

Apabila Anda sudah mencari di beberapa tempat pegadaian namun BPKB tetap tidak ditemukan, Anda bisa ikuti solusi berikut.

  • Tanyakan kepada orang yang menggadaikan BPKB Anda dimana tempat dia menggadaikannya.
  • Jika orang tersebut tidak mengaku, silahkan lapor ke polisi karena termasuk kasus penggelapan dan terjerat hukuman paling lama 4 tahun penjara (KUHP Pasal 372).
  • Jika orang yang menggadaikan BPKB Anda mengaku menghilangkan BPKB Anda, maka Anda bisa mengurus pembuatan BPKB baru.

Apabila BPKB Anda sudah dipastikan hilang dan ingin mengurus pembuatan BPKB baru, silahkan ikuti langkah – langkah berikut.

Syarat Mengajukan Pembuatan BPKB Baru Karena Hilang

Syarat untuk membuat BPKB hilang antara lain:

  • Laporan kehilangan BPKB dari kepolisian
  • KTP
  • Bukti penyiaran BPKB hilang di tiga media massa
  • Surat Keterangan dari Reskrim
  • Surat keterangan bahwa BPKB tidak jadi jaminan di Bank
  • Bukti Cek Fisik Kendaraan
  • STNK
  • Surat pernyataan BPKB hilang bermaterai

Cara Mengajukan Pembuatan BPKB Baru Karena Hilang

Setelah persyaratan lengkap, silahkan ikuti langkah di bawah ini untuk membuat BPKB.

  1. Menuju ke Polres untuk membuat surat keterangan kehilangan

    Pertama, Anda menuju ke Polsek atau Polres untuk membuat laporan kehilangan BPKB. Jika sudah, Anda akan mendapatkan surat laporan kehilangan BPKB dan BAP dari reskrim.

  2. Buat penyiaran BPKB hilang di media massa

    Selanjutnya, silahkan Anda membuat berita penyiaran di tiga media massa. Penyiaran ini dilakukan dengan tenggang waktu satu minggu.

  3. Menuju ke Kantor Samsat sesuai asal kendaraan

    Jika persyaratan telah lengkap, Anda bisa datang ke Samsat Induk sesuai motor atau mobil Anda terdaftar.

  4. Lakukan cek fisik kendaraan di Area Cek Fisik

    Selanjutnya, Anda bawa kendaraan Anda ke Area Cek Fisik Samsat. Jangan lupa minta formulir cek fisik di Loket Cek Fisik. Setelah cek fisik selesai, berikan hasil cek fisik ke Loket Pengesahan untuk disahkan.

  5. Menuju ke Loket BPKB untuk pengajuan

    Selanjutnya, Anda menuju ke Loket BPKB untuk pengajuan penerbitan BPKB. Isi formulir yang diberikan petugas dengan lengkap. Setelah itu, petugas akan memasukkan data Anda ke dalam sistem.

  6. Bayar biaya penerbitan BPKB di Kasir

    Kemudian, petugas akan meminta Anda menuju ke Kasir untuk menyelesaikan pembayaran penerbitan BPKB.
    Setelah pembayaran selesai, petugas akan memberi bukti transaksi dan juga resi pengambilan BPKB kepada Anda.

  7. Datang ke Samsat pada tanggal yang ditentukan untuk mengambil BPKB

    Terakhir, silahkan datang ke Samsat pada tanggal yang sesuai resi untuk mengambil BPKB Anda.

Biaya Pembuatan BPKB Hilang

Berikut ini biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan BPKB motor dan mobil.

KeteranganBiaya
Penerbitan BPKB MotorRp. 225.000
Penerbitan BPKB MobilRp. 375.000