
Cara Ganti Foto KTP ~ Bagi pemilik KTP dengan foto buram atau adanya perubahan penampilan kini dapat melakukan permohonan ganti foto KTP. Untuk mengetahui syarat dan cara ganti foto KTP, silahkan simak penjelasan artikel di bawah ini.
Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran ganti foto KTP secara online, silahkan tekan tombol di bawah ini untuk mengambil antrian online.
Untuk melakukan pendaftaran ganti foto secara online, Tidak semua dukcapil menyediakan layanan daftar online.
Daftar Isi :
- Apakah Foto KTP Bisa Diganti?
- Dimana Lokasi Penggantian Foto KTP?
- Syarat Ganti Foto E KTP
- Cara Ganti Foto KTP Seumur Hidup Di Dukcapil
- Cara Ganti Foto KTP Online
- Contoh Surat Peryataan Ganti Foto KTP
- Berapa Lama Proses Ganti Foto KTP?
- Bolehkah Ganti Foto KTP Membawa Soft file Pribadi?
Apakah Foto KTP Bisa Diganti?
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggantian foto KTP elektronik diperbolehkan apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut persyaratan untuk mengganti foto E KTP.
- Ganti foto KTP diperbolehkan, apabila foto KTP lama rusak, buram, atau terkelupas.
- Ganti foto KTP lama diperbolehkan, apabila pemilik KTP mengalami perubahan penampilan, seperti dulu tidak berhijab sekarang berhijab , atau perubahan setelah operasi.
Dimana Lokasi Penggantian Foto KTP?
Perubahan atau penggantian foto KTP dapat dilakukan secara offline di Kantor Dinas Dukcapil setempat, pada jam buka pelayanan.
Syarat Ganti Foto E KTP
Berikut berkas persyaratan untuk ganti foto E KTP.
- KTP asli lama
- Fotokopi KK / Kartu Keluarga terbaru
- Materai Rp. 10.000
Keterangan : Penggantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar RT/RW.
Cara Ganti Foto KTP Seumur Hidup Di Dukcapil
Berikut cara ganti foto E KTP di Kantor Dinas Dukcapil.
- Siapkan berkas persyaratan ganti foto KTP
Untuk dapat melakukan pengajuan ganti foto E-KTP, silahkan lengkapi berkas persyaratan yang diperlukan.
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat
Sesuai dengan yang telah disebutkan, penggantian foto KTP dapat dilakukan di Kantor Dukcapil setempat pada jam kerja.
- Ambil formulir pendaftaran ganti foto KTP
Setelah tiba di Kantor Dukcapil, beritahu petugas jika Anda ingin melakukan penggantian foto. Berikan berkas persyaratan dan petugas akan memberikan formulir surat pernyataan ganti foto.
- Isi formulir surat pernyataan ganti foto KTP
Isi formulir pendaftaran sesuai data diri dengan lengkap dan benar. Selain itu, pada formulir pendaftaran Anda dapat menuliskan alasan penggantian foto KTP.
- Silahkan menuju ruang foto KTP
Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran, petugas akan mengarahkan Anda menuju ke ruang foto untuk pengambilan foto ulang KTP.
- Selanjutnya, petugas akan memberikan surat pencetakan KTP
Setelah proses pengambilan foto, petugas dukcapil akan memberikan surat keterangan cetak KTP untuk diberikan kepada petugas kelurahan.
- Silahkan menuju ke Kantor Kelurahan domisili
Di Kantor Kelurahan, silahkan berikan surat keterangan cetak KTP kepada petugas. Jika tidak terdapat masalah, KTP Anda bisa langsung jadi di hari itu juga.
- Petugas kelurahan melakukan cetak KTP
Setelah menerima surat cetak KTP dari Kantor Dinas Dukcapil, petugas kelurahan akan segera melakukan cetak KTP.
- Ambil KTP baru (telah ganti foto)
Apabila proses pencetakan KTP telah selesai, petugas akan memberikan KTP yang telah diganti fotonya kepada Anda.
Keterangan : Untuk pencetakan KTP dapat dilakukan secara langsung di Dukcapil atau Kelurahan, tergantung kebijakan Kantor Dukcapil setempat. Namun, di Dukcapil Jakarta Barat pencetakan dilakukan di Kelurahan.

Cara Ganti Foto KTP Online
Seperti yang telah diketahui bahwa pemohon pengajuan ganti foto KTP harus dilakukan secara langsung di Kantor Dukcapil setempat untuk melakukan pengambilan foto secara langsung.
Namun, di beberapa daerah seperti Disdukcapil Kota Depok memberikan pelayanan pendaftaran cetak ulang ganti foto KTP secara online.
Untuk Anda yang ingin mengakses layanan KTP online, silahkan tekan tombol berikut.
Berikut cara ganti foto KTP secara online.
- Tekan tombol di atas
- Pilih Provinsi dan Kota / Kabupaten
- Jika Anda penduduk Depok, silahkan pilih Jawa Barat > Kota Depok
- Klik link pelayanan Dukcapil Kota Depok
- Pilih menu layanan Cetak Ulang/ Ganti Foto/ TTD KTPel
- Klik tombol Daftar
- Pilih jenis layanan KTPel Warga Depok (Rusak, Hilang, dan Ganti Foto)
- Klik tombol Daftar Disini
- Isi Formulir pendaftaran ganti foto KTP
- Upload seluruh berkas persyaratan
- Kemudian, pemohon akan mendapatkan konfirmasi dan nomor antrian
- Datang ke Kantor Disdukcapil untuk pengambilan foto
- Ambil foto KTP di Kantor Dukcapil setempat.
Keterangan : Untuk mendapatkan formulir pendaftaran dan surat pernyataan ganti foto Kota Depok, silahkan buka laman silondobermula.depok.go.id.
Contoh Surat Peryataan Ganti Foto KTP
Berikut contoh surat pernyataan ganti foto KTP.
Untuk pemohon ganti foto KTP Depok, surat pernyataan dapat di download lewat layanan Silondo Bermula Depok.
Berapa Lama Proses Ganti Foto KTP?
Proses penggantian foto KTP tidak memerlukan waktu yang lama, dapat langsung jadi di hari yang sama apabila tidak ada kendala teknis, blangko KTP tersedia, dan banyaknya antrian.
Bolehkah Ganti Foto KTP Membawa Softfile Pribadi ?
Pada saat pengajuan ganti foto KTP, pemohon tidak diizinkan untuk membawa file foto sendiri, sehingga perlu melakukan foto ulang di Kantor Dinas Dukcapil secara langsung.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penggunaan foto orang lain, pembuatan KTP palsu, dan memastikan bahwa pemohon benar – benar pemilik KTP.