Cetak STNK Online – Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini sudah bisa dilakukan dengan cara online melalui situs resmi ataupun aplikasi pajak. Meski dilakukan secara online, pencetakan dan pengesahan STNK tersebut harus dilakukan secara offline.
Lalu bagaimana cara cetak STNK setelah membayar pajak secara online? Cara cetak STNK setelah bayar pajak online adalah dengan datang ke kantor Samsat terdekat atau dengan mencetaknya sendiri.
Silahkan baca penjelasan di bawah ini untuk informasi yang lebih lengkap:
Daftar Isi :
- Syarat Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online
- Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online Sendiri
- Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online di Samsat
- Bayar Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat Daerah
- Layanan Pengiriman STNK Ssetelah Bayar Pajak Online
- Pertanyaan Seputar Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online
Syarat Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online
Beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mencetak STNK online di Samsat antara lain:
- ETBPKP yang sudah dicetak
- KTP asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
Semua berkas tersebut harus di bawa ke kantor Samsat dengan lengkap.
Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online Sendiri
Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, Anda diharuskan untuk mencetak ETBPKP. Berikut ini cara untuk mencetak STNK sendiri tanpa datang ke Samsat:
- Buka SMS dari e-samsat
- Buka link etbpkp yang dikirim oleh e-samsat
- Simpan etbpkp dalam bentuk gambar
- Atur besar etbpkp sesuai dengan ukuran STNK
- Print etbpkp dan masukkan ke dalam plastik STNK
Keterangan: Terdapat e-TBPKP yang perlu disahkan di samsat dan ada juga yang tidak perlu.
Lalu berapa ukuran untuk cetak STNK sendiri?
Ukuran STNK adalah panjang 23 cm dan lebar 7 ½ cm. Agar lebih mudah, Anda bisa mengedit nya melalui Microsft Word. Sedangkan untuk kertasnya Anda bisa menggunakan kertas yang sedikit tebal, seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.
Setelah STNK di print, segera masukkan ke dalam plastik agar tetap rapi dan terhindar dari air.
Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online di Samsat
Pencetakan STNK bisa juga dilakukan di Samsat meskipun pembayaran pajaknya dilakukan secara online. Berikut ini cara mencetak STNK di Samsat setelah bayar pajak secara online:
- Datang ke Kantor Samsat terdekat
Setelah melakukan pembayaran pajak secara online, silahkan bawa semua persyaratan yang dibutuhkan ke kantor Samsat terdekat daerah Anda. Jangan lupa untuk mencetak ETBPKP nya terlebih dahulu.
- Menuju Loket Pencetakan STNK
Setelah itu, serahkan semua berkas tersebut ke Loket Pencetakan STNK yang ada di kantor Samsat. Tunggu petugas selesai input data dan nama Anda dipanggil lagi di Loket Pencetakan STNK untuk mengambil STNK yang sudah dicetak.
- Menuju Loket Pengesahan STNK
Setelah itu, silahkanmenuju ke Loket Ppengesahan STNK untuk melakukan pengesahan STNK. Di loket ini, Anda akan mendapatkan stempel sebagai bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan tersebut telah sah.
Bayar Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat Daerah
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di beberapa daerah kini bisa dilakukan secara online melalui E-Samsat. Beberapa daerah tersebut antara lain Jawa Barat (Sambara), Banten (Sambat), dan Jawa Tengah (Sakpole).
Aplikasi tersebut bisa di download melalui playstore. Data yang dibutuhkan terdiri dari nomor plat kendaraan, nomor rangka, serta nomor KTP pemilik kendaraan.
Melalui E-Samsat tersebut, maskyarakat tidak perlu lagi antri ke Samsat karena pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM. Jadi masyarakat hanya cukup melakukan pengesahan STNK saja di kantor Samsat.
Layanan Pengiriman STNK Setelah Bayar Pajak Online
Layanan Pengiriman STNK Melalui Aplikasi Signal
Aplikasi Signal, merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini memiliki beberapa fitur seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ.
Setelah melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi tersebut, Anda akan menerima e-TBPKP dan e-pegesahan STNK ke alamat rumah Anda melalui jasa pengiriman yang sudah ditunjuk.
Layanan Pengiriman STNK Kurir Si Ondel (Samsat On Delivery)
Bagi masyarakat Jakarta kini ada layanan pengiriman STNK langsung ke rumah, yang dinamakan Si Ondel (Samsat On Delivery). Untuk menggunakan layanan ini, diperlukan dua aplikasi yaotu JakOne Mobile dan Si Ondel.
Anda akan diminta untuk memasukkan alamat rumah dan juga lokasi Samsat dimana Anda seharusnya membayar pajak kendaraan. Kemudian akan ada kurir Si Ondel yang menuju ke lokasi Samsat tersebut untuk mengambil STNK serta ETBPKP yang sudah disahkan.
Nantinya, petugas Samsat akan melakukan scan QR pada kurir tersebut. Kemudian kurir tersebut menuju ke alamat rumah Anda sambil membawa STNK dan TBPKP. Untuk proses pengiriman tersebut biasanya membutuhkan waktu 1 – 3 hari.
Pertanyaan Seputar Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk cetak STNK di Samsat?
Waktu yang dibutuhkan kurang lebih 10 – 15 menit, tergantung pada antrian Samsat tersebut.
Bagaimana jika ETBPKP setelah bayar pajak online tidak dibawa ke Samsat?
Pembayaran pajak kendaraan Anda dianggap tidak sah.