Cara Cek dan Contoh Menghitung Denda BPJS Telat Bayar 1, 2, 3 Tahun, dst

Denda Telat Bayar BPJS 1, 2 Tahun, dst

Denda Telat Bayar BPJS 1, 2 Tahun, dst ~ Pemerintah telah mengatur denda bagi peserta BPJS yang telat membayar iuran BPJS. Namun pengenaan denda BPJS memiliki aturan tersendiri, sehingga tidak semua peserta BPJS diharuskan untuk membayar denda.

Berapa jumlah tagihan denda BPJS?

Denda BPJS telat 1, 2, 3 tahun dan seterusnya adalah gratis alias tidak dikenakan denda selama peserta tidak melakukan rawat inap. Sedangkan, denda BPJS peserta rawat inap adalah 5% x biaya rawat inap x jumlah bulan tunggakan, dimana maksimal tunggakan yang dihitung sebanyak 12 bulan.

Untuk mengetahui tentang denda BPJS telat 1 – 6 tahun, silahkan baca penjelasan secara lengkap di bawah ini.

  • Cek Status Denda BPJS Via Aplikasi
  • Informasi Sekilas Tentang Denda BPJS
  • Tarif Denda BPJS Kesehatan
  • Maksimal Denda BPJS Kesehatan
  • Denda BPJS Rawat Inap
  • Angsur Tunggakan BPJS Melalui Program Rehab JKN

Cek Status Denda BPJS Via Aplikasi

Bagi Anda peserta BPJS yang telat membayar iuran BPJS, Anda bisa melihat bahwa kartu BPJS Anda telah memasuki denda pelayanan BPJS menggunakan aplikasi BPJS.

Aplikasi BPJS tersebut memiliki beberapa fitur seperti cek denda BPJS, cek tagihan BPJS, serta pendaftaran BPJS secara online.

Silahkan tekan tombol di bawah ini untuk cek denda BPJS via aplikasi sekarang juga.

Berikut cara cek status denda BPJS via aplikasi:

  1. Buka aplikasi JKN Mobile
  2. Log in akun JKN yang pernah Anda buat.
  3. Klik Info Peserta
  4. Cek Informasi denda pelayanan yang muncul
Layanan Info Peserta JKN Mobile

Informasi Sekilas Tentang Denda BPJS

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial dengan jumlah peserta yang cukup banyak. Untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan membayar sejumlah iuran setiap bulannya.

Nantinya dana BPJS tersebut bisa digunakan untuk biaya pengobatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS.

Jika pembayaran iuran BPJS tidak dilakukan tepat waktu, maka peserta harus bayar denda BPJS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Tarif Denda BPJS Kesehatan

Info Tarif Denda BPJS Kesehatan

Peserta BPJS tidak akan dikenakan denda, jika terlambat bayar iuran BPJS selama peserta BPJS tersebut tidak melakukan rawat inap. Namun, status kepesertaan BPJS akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Apabila peserta BPJS melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah BPJS diaktifkan kembali, maka peserta BPJS akan dikenakan Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) sebesar 5% dari biaya rawat inap x jumlah bulan tertunggak.

Jika tidak melakukan rawat inap dalam kurun waktu tersebut maka peserta tidak akan dikenakan denda.

Maksimal Denda BPJS Kesehatan

Menurut Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, Denda yang dibayar oleh pasien rawat inap BPJS memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah bulan tertunggak yang dibayar paling banyak 12 bulan
  • Besar denda yang dibayar paling tinggi Rp.30.000.000

Jadi, peserta BPJS yang memiliki tunggakan selama 15 bulan cukup membayar tunggakan BPJS selama 12 bulan saja, bukan tunggakan 15 bulan.

Sedangkan, untuk pasien rawat inap BPJS yang telah mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS nya dalam kurun waktu 45 hari harus bayar biaya tunggakan BPJS beserta dengan denda BPJS atas rawat inap tersebut.

Denda BPJS Rawat Inap

Berikut ini penghitungan denda BPJS atas rawat inap yang menunggak selama 1 tahun dan seterusnya.

Denda BPJS Rawat Inap Telat 1 Tahun

Untuk memahami cara menghitung Denda BPJS atas rawat inap, silahkan lihat contoh hitungan berikut ini.

Adi menjalani rawat inap selama 10 hari di Rumah Sakit setelah menunggak iuran BPJS selama 5 bulan. Untuk biaya rawat inap Rumah Sakit selama 10 hari adalah Rp. 10.000.000. Berapa denda BPJS untuk rawat inap yang harus dibayar Adi?

Jawab:

Denda BPJS rawat inap = 5% x Biaya Rawat Inap x Jumlah Bulan Tunggakan

= 5% x Rp. 10.000.000 x 5 bulan

= Rp. 500.000 x 5 bulan

= Rp. 2.500.000

Jadi, denda BPJS atas rawat inap yang dibayar Adi sebesar Rp. 2.500.000 (biaya tersebut belum termasuk biaya rawat inap).

Denda BPJS Rawat Inap Telat 2 Tahun Dan Seterusnya

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pengenaan denda BPJS atas rawat inap maksimal adalah 12 bulan.

Begitupun dengan pasien BPJS rawat inap yang memiliki tunggakan BPJS selama 2, 3, 4, 5, 6 tahun dan seterusnya denda yang dibayar maksimal tetap 1 tahun (12 bulan)

Contoh : Dani pasien rawat inap BPJS memiliki tunggakan BPJS selama 2 tahun. Untuk biaya rawat inap Dani sebesar Rp. 10.000.000.

Maka Denda BPJS rawat inap yang harus dibayar Dani adalah sebagai berikut:

5% x Biaya Rawat Inap x Jumlah Bulan Tunggakan

= 5% x Rp. 10.000.0000 x 12 bulan (maksimal bulan nunggak)

= Rp. 500.000 x 12 bulan

= Rp. 6.000.000

Jadi, denda BPJS atas rawat inap yang dibayar Dani sebesar Rp. 6.000.000 (biaya tersebut belum termasuk biaya rawat inap)

Angsur Tunggakan BPJS Melalui Program Rehab JKN

Bagi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran, Anda bisa memanfaatkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk meringankan tunggakan iuran. Anda bisa memilih berapa kali tunggakan tersebut Anda cicil sambil membayar iuran BPJS setiap bulannya.

Syarat Ikut Program Rehab

Syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti program rehab antaran lain:

  • Peserta BPJS termasuk dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
  • Tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yaitu 4 – 24 bulan
  • Hanya untuk peserta mendaftar lewat Aplikasi JKN dan BPJS Care Center 165.

Cara Ikut Program Rehab

Berikut ini cara mencicil tunggakan BPJS lewat program Rehab.

  1. Download aplikasi JKN
  2. Log in akun JKN
  3. Pilih menu Program Rehab
  4. Baca informasi tunggakan yang muncul.
  5. Pilih jangka waktu pembayaran tunggakan bertahap.
  6. Cek rencana pembayaran bertahap yang sudah Anda pilih.
  7. Pilih rencana tagihan bulan berjalan.
  8. Klik Daftar
  9. Pastikan email yang tercantum sudah sesuai.
  10. Jika berhasil, maka akan muncul Keterangan Berhasil.
Layanan Rehab Mobile JKN