Cara Blokir STNK Mobil Yang Dijual, Tenyata Sangat Mudah

Cara Blokir STNK Mobil Dijual

Cara Blokir STNK Mobil Yang Dijual – Ketika Anda menjual mobil yang dimiliki, sebaiknya segera lakukan pemblokiran STNK untuk menghindari perhitungan pajak progresif. Hal ini berfungsi agar kendaraan tersebut tidak tercatat progresif Anda dan mobil yang dibeli selanjutnya persentase progresifnya tidak terlalu besar.

Blokir STNK mobil yang telah dijual secara online bisa dilakukan melalui layanan berikut.

Bagi Anda yang ingin mengetahui syarat dan cara blokir STNK mobil yang sudah dijual, simak artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Kenapa STNK Mobil Yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?
  • Layanan Blokir STNK Mobil Telah Dijual Secara Online
  • Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Sudah Dijual Secara Online
  • Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Yang Sudah Dijual di Kantor Samsat
  • Apa Yang Harus Dilakukan Pembeli Setelah Penjual Sudah Blokir STNK?s

Kenapa STNK Mobil Yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Blokir STNK mobil yang telah dijual perlu dilakukan untuk menghindari tagihan pajak progresif, ketika Anda membeli mobil selanjutnya.

Pemblokiran STNK dapat Anda lakukan dengan datang langsung ke Kantor Samsat, dimana kendaraan terdaftar. Selain itu, di beberapa daerah tertentu blokir STNK dapat dilakukan secara online.

Layanan Blokir STNK Mobil Telah Dijual Secara Online

Blokir STNK secara online hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak DKI Jakarta dan Jawa Barat. Khusu wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di kedua wilayah tersebut tidak perlu datang ke Kantor Samsat untuk blokir STNK.

Bagi Anda yang ingin melakukan blokir STNK DKI Jakarta dan Jawa Barat secara online, silahkan gunakan layanan di bawah ini.

Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Sudah Dijual Secara Online

Di bawah ini merupakan cara blokir STNK mobil yang sudah dijual secara online.

Syarat Blokir STNK Mobil Online

  • Akun layanan blokir STNK
  • Foto KTP
  • Foto Kartu Keluarga
  • NIK KTP
  • Alamat email
  • Khusus DKI Jakarta, lampirkan scan surat pernyataan

Keterangan : Untuk surat pernyataan blokir STNK di DKI Jakarta dapat diunduh melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id.

Cara Blokir STNK Mobil Online

  1. Kunjungi layanan atau aplikasi blokir STNK

    Blokir STNK mobil secara online hanya dapat dilakukan di Jakarta dan Jawa Barat. Untuk blokir STNK Jawa Barat melalui Aplikasi Sambara. Sedangkan, blokir STNK mobil Jakarta secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

  2. Buat akun aplikasi blokir STNK

    Apabila Anda ingin memblokir STNK mobil yang telah dijual secara online, silahkan buat akun terlebih dahulu. Selanjutnya, silahkan login pada layanan blokir STNK.

  3. Pilih data kendaraan STNK yang akan diblokir

    Pada layanan blokir STNK online akan ditampilkan status kendaraan. Jika status kendaraan masih aktif, maka Anda dapat mengajukan permohonan pemblokiran ulang.

  4. Isi data diri dan formulir lapor jual yang diperlukan

    Blokir STNK Jakarta secara online, Anda perlu mengisi formulir lapor jual. Sedangkan, blokir STNK melalui Aplikasi Sambara (khusus Jawa Barat) hanya perlu menginputkan NIK, nomor rangka, dan nomor handphone.

  5. Upload berkas persyaratan blokir STNK secara online

    Untuk blokir STNK mobil yang telah dijual secara online, pemilik kendaraan perlu mengupload beberapa berkas persyaratan, seperti : foto KTP, tanda tangan digital, serta surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000 (khusus DKI Jakarta).

  6. Kirim permohonan blokir STNK mobil yang telah dijual

    Jika semua data dan berkas persyaratan yang diupload telah benar dan lengkap, silahkan kirim permohonan pemblokiran STNK. Selanjutnya, tunggu proses verifikasi petugas.
    Apabila pemblokiran STNK mobil yang sudah dijual berhasil, maka akan muncul notifikasi, seperti gambar berikut.

Untuk wilayah DKI Jakarta, data kendaraan yang telah terblokir secara otomatis akan hilang dari daftar kendaraan yang dimiliki.

Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Yang Sudah Dijual di Kantor Samsat

Berikut ini syarat dan cara blokir STNK mobil yang sudah dijual di Kantor Samsat.

Syarat Blokir STNK Mobil Dijual Di Samsat

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi STNK dan BPKB (jika ada)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat / bukti pembayaran/ akta penyerahan
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Cara Blokir STNK Mobil Yang Telah Dijual di Samsat

  1. Datang ke Kantor Samsat
  2. Silahkan menuju layanan blokir STNK
  3. Berikan berkas persyaratan kepada petugas samsat
  4. Isi data yang diberikan oleh petugas
  5. Tunggu proses pemblokiran STNK mobil yang telah dijual
  6. Selesai.

Apa Yang Harus Dilakukan Pembeli Setelah Penjual Sudah Blokir STNK?

Bagi pembeli mobil bekas dengan STNK terblokir, maka untuk mengaktifkan kembali Anda perlu buka blokir dengan cara balik nama (BBN II) di Kantor Samsat.